Demonstrasi dan Batas Kekuasaan Pemerintah

|

DEMONSTRASI merupakan salah satu cara masyarakat menyampaikan ketidakpuasan terhadap kebijakan pemerintah. Pada Rabu, 28 Oktober 2026, bertepatan dengan peringatan Hari Sumpah Pemuda, mahasiswa dan sejumlah elemen masyarakat menggelar aksi di kawasan Bundaran Hotel Indonesia (HI), Jakarta. Aksi tersebut membawa lima tuntutan, mulai dari penanganan kebakaran hutan dan lahan, evaluasi penggunaan anggaran negara, penurunan biaya pendidikan, pemberantasan korupsi, hingga perlindungan kebebasan sipil.

Kehadiran demonstrasi mengingatkan kita pada satu pertanyaan penting: apakah rakyat hanya berkewajiban menaati pemerintah, atau juga memiliki hak untuk menentang kebijakan yang dianggap merugikan mereka? Pertanyaan ini sebenarnya telah dibahas oleh John Locke, seorang filsuf politik Inggris yang pemikirannya menjadi salah satu dasar perkembangan demokrasi liberal. Bagi Locke, pemerintah bukan pemilik kekuasaan yang tidak terbatas. Kekuasaan diberikan oleh masyarakat dengan tujuan melindungi hak-hak mereka. Karena itu, ketika pemerintah justru menyalahgunakan kewenangannya, rakyat memiliki alasan untuk mempertanyakan bahkan menolak kekuasaan tersebut.

Pemerintah Bukan Penguasa Mutlak

Dalam pemikirannya Two Treatises of Government, John Locke menjelaskan bahwa manusia memiliki hak alamiah, yaitu hak atas kehidupan, kebebasan, dan kepemilikan. Pemerintahan dibentuk melalui kesepakatan masyarakat atau kontrak sosial untuk melindungi hak-hak tersebut. Artinya, keberadaan pemerintah seharusnya memberikan rasa aman dan menjamin kebebasan masyarakat, bukan menjadikan rakyat sekadar objek yang harus mengikuti setiap keputusan penguasa.

Baca Juga:  Indikasi Korupsi di Kota Bandung? PMII: KPK Harus Turun

Dari pemikiran ini, dapat dipahami bahwa kekuasaan pemerintah memiliki batas. Pemerintah memang mempunyai kewenangan untuk membuat kebijakan dan mengatur kehidupan bersama, tetapi kewenangan itu tidak boleh digunakan semaunya. Pemerintah tetap harus bertanggung jawab kepada masyarakat dan menjalankan kekuasaannya berdasarkan hukum.

Pemikiran Locke juga menjelaskan mengapa rakyat memiliki hak untuk melakukan perlawanan ketika pemerintah gagal menjalankan mandatnya. Perlawanan dalam konteks ini tidak selalu berarti pemberontakan atau penggunaan kekerasan. Dalam kehidupan demokrasi modern, kritik terbuka, penyampaian aspirasi, dan demonstrasi damai dapat menjadi cara masyarakat mengingatkan pemerintah bahwa kekuasaan yang dimilikinya berasal dari rakyat.

Bundaran HI sebagai Ruang Menyampaikan Perlawanan

Lima tuntutan yang dibawa mahasiswa dan elemen masyarakat menunjukkan adanya persoalan yang ingin mereka dorong agar mendapatkan perhatian pemerintah. Isu lingkungan, anggaran negara, pendidikan, penegakan hukum, serta kebebasan sipil bukan hanya persoalan teknis pemerintahan, melainkan juga berkaitan dengan bagaimana negara menjalankan tanggung jawabnya terhadap masyarakat.

Jika dilihat dari sudut pandang Locke, demonstrasi semacam ini merupakan salah satu bentuk pengawasan masyarakat terhadap kekuasaan. Rakyat tidak harus menunggu sampai seluruh haknya benar-benar hilang untuk menyampaikan kritik. Selama aspirasi disampaikan secara damai dan sesuai hukum, masyarakat berhak mempertanyakan kebijakan yang dinilai tidak sejalan dengan kepentingan mereka.

Baca Juga:  66 Pelajar Ikuti Arena Intelektual IPNU-IPPNU Garut, Uji Wawasan Aswaja hingga Kebangsaan

Namun, demonstrasi tidak otomatis membuktikan bahwa pemerintah telah melanggar hak rakyat. Tuntutan yang disampaikan tetap perlu diperiksa melalui fakta, data, dan evaluasi kebijakan. Hal yang lebih penting adalah bagaimana pemerintah menanggapi kritik tersebut. Apakah aspirasi masyarakat didengarkan dan dipertimbangkan, atau justru dianggap sebagai gangguan terhadap kekuasaan?

Menjaga Kebebasan dan Tanggung Jawab

Meski demikian, hak untuk melakukan perlawanan bukan berarti masyarakat bebas melakukan segala tindakan tanpa batas. Demonstrasi tetap perlu memperhatikan hak orang lain, keselamatan umum, serta ketentuan hukum yang berlaku. Penyampaian pendapat juga harus dibedakan dari tindakan kekerasan atau perusakan yang merugikan masyarakat.

Hal yang sama berlaku bagi pemerintah. Ketertiban umum memang perlu dijaga, tetapi alasan menjaga ketertiban tidak seharusnya digunakan untuk menghilangkan ruang kritik secara sewenang-wenang. Pemerintah perlu memastikan bahwa penanganan demonstrasi tetap menghormati hak warga negara dan mengutamakan pendekatan yang proporsional.

Dalam konteks ini, hubungan antara rakyat dan pemerintah seharusnya tidak dipahami sebagai hubungan antara pihak yang selalu benar dan pihak yang harus selalu patuh. Keduanya memiliki tanggung jawab dalam kehidupan demokrasi. Masyarakat bertanggung jawab menyampaikan aspirasi secara tertib, sedangkan pemerintah berkewajiban membuka ruang partisipasi dan memberikan tanggapan yang dapat dipertanggungjawabkan.

Baca Juga:  Rijalul Ansor Indramayu Perkuat Ketahanan Spiritual Kader

Kekuasaan Harus Tetap Berpihak kepada Rakyat

Demonstrasi di Bundaran HI pada 28 Oktober 2026 menjadi pengingat bahwa hubungan antara rakyat dan pemerintah tidak berhenti setelah pemilihan umum selesai. Rakyat tetap memiliki peran untuk mengawasi jalannya pemerintahan dan menyampaikan tuntutan ketika terdapat kebijakan yang dianggap perlu diperbaiki. Pemilu memberikan mandat kepada pemerintah, tetapi mandat tersebut tidak menghapus hak masyarakat untuk bersuara.

Dengan demikian, hak rakyat untuk melakukan perlawanan sebagaimana dijelaskan Locke dapat dipahami sebagai pengingat bahwa kekuasaan bukanlah tujuan akhir pemerintahan. Kekuasaan merupakan amanah yang harus digunakan untuk melindungi masyarakat. Sebab, ketika kritik dianggap sebagai ancaman dan suara rakyat tidak lagi didengarkan, pemerintah justru berisiko menjauh dari alasan utama mengapa kekuasaan itu diberikan kepadanya.

Oleh: Shadra Khalifah Sajjad – Penulis adalah Mahasiswa S1 program studi Hubungan Internasional Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta 

Disclaimer: Tulisan ini bukan karya jurnalistik redaksi Gugah.co. Rubrik Suara Pinggiran merupakan ruang bagi tokoh, akademisi, pakar, maupun masyarakat untuk menyampaikan pandangan, opini, dan gagasannya. Seluruh isi tulisan menjadi tanggung jawab sepenuhnya penulis dan tidak selalu mencerminkan sikap maupun pandangan redaksi Gugah.co.

gugah.co | Menggerakkan Perubahan

Follow Channel WhatsApp Kami!
Ikuti kami di Google: Google Logo Favoritkan

Artikel Menarik Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending

Suara Pinggiran