GUGAH – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Purwakarta menangkap seorang pria berinisial AS (39) terkait dugaan pemalsuan dokumen Sertifikat Layak Higien Sanitasi (SLHS). Dokumen palsu tersebut diduga digunakan sebagai syarat administrasi pendirian tujuh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kabupaten Purwakarta.
Kasat Reskrim Polres Purwakarta, IPTU I Made Purwantara, mengatakan kasus tersebut terungkap setelah polisi menerima laporan pada 18 September 2026.
Berdasarkan hasil penyidikan, AS diduga menjalankan aksinya sejak April hingga Juli 2026. Ia menawarkan jasa pengurusan SLHS kepada pengelola SPPG dengan tarif antara Rp 5 juta hingga Rp 7 juta untuk setiap sertifikat.
Dalam aksinya, AS diduga meminta seseorang berinisial ADS alias U mengedit dokumen SLHS milik sedikitnya tujuh SPPG di wilayah Kabupaten Purwakarta. Polisi menyebut para pengelola SPPG tidak mengetahui bahwa dokumen yang mereka terima merupakan hasil pemalsuan.
“Para pemilik SPPG ini ingin mengurus SLHS melalui diduga pelaku. Namun, diduga pelaku justru melakukan pemalsuan dokumen. Dari hasil pemeriksaan, pihak SPPG tidak mengetahui hal tersebut,” kata IPTU I Made Purwantara, Rabu (28/10/2026).
Polisi menyebut AS sempat dua kali mangkir dari panggilan penyidik dan meninggalkan Kabupaten Purwakarta sejak awal September 2026.
Tim Resmob Polres Purwakarta bersama Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) kemudian melakukan pengejaran hingga mengetahui keberadaan AS di wilayah Jampang, Surade, Kabupaten Sukabumi, pada 26 Oktober 2026. Saat mengetahui kedatangan petugas, AS kembali berpindah lokasi pelarian ke Tangerang.
Pada Selasa (27/10), sekitar pukul 11.00 WIB, AS akhirnya ditangkap tanpa perlawanan di Kelurahan Gondrong, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang.
Dari penangkapan tersebut, polisi menyita lima lembar SLHS yang diduga palsu, bukti percakapan WhatsApp antara pelapor dan pihak SPPG, satu unit komputer, satu unit printer, satu unit telepon seluler Redmi A5 milik tersangka, bukti transfer pembayaran pengurusan SLHS sebesar Rp 5 juta hingga Rp 7 juta, serta dokumen surat rekomendasi SLHS dari Dinas Kesehatan.
Atas perbuatannya, AS disangkakan melanggar Pasal 391 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.
Polisi menyatakan penyidikan masih terus dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut.***





Tinggalkan Balasan