GUGAH – Polisi berhasil menangkap terduga pelaku pembacokan yang menewaskan seorang pendukung Persib Bandung atau Bobotoh di Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Pelaku diamankan kurang dari 24 jam setelah kejadian.
Terduga pelaku berinisial MIR ditangkap jajaran Polres Bogor di kawasan Kaum Pandak, Karadenan, Kabupaten Bogor.
“Tak sampai 24 jam dari waktu kejadian, tim gabungan berhasil mengendus dan mengamankan tersangka di wilayah hukum Polres Bogor,” ujar Kasi Humas Polres Bogor, Ipda Sigit Wahyudi, Senin (26/10).
Peristiwa pembacokan tersebut terjadi di Jalan Raya Jakarta-Bogor KM 51, tepatnya di depan Mal Q-Square, Kabupaten Bogor, Minggu (25/10) malam.
Korban berinisial ARK, yang masih di bawah umur, diketahui tengah dalam perjalanan pulang bersama rekannya setelah menyaksikan pertandingan Garudayaksa FC melawan Persib Bandung di Stadion Pakansari, Cibinong.
Berdasarkan hasil penyelidikan polisi, peristiwa bermula ketika korban bersama rekannya melintas menggunakan sepeda motor di sekitar lokasi kejadian.
Pada saat bersamaan, tersangka MIR yang merupakan orang dewasa berada di lokasi dengan membawa senjata tajam jenis celurit.
Tersangka diduga membacok korban menggunakan celurit hingga mengenai bagian punggung. Setelah melakukan aksinya, tersangka membuang senjata tajam tersebut ke selokan.
Akibat serangan itu, korban terjatuh dan ditemukan tergeletak di tengah jalan oleh rekannya. Korban dinyatakan meninggal dunia akibat peristiwa tersebut.
Usai menerima laporan, polisi langsung melakukan penyelidikan dengan meminta keterangan sejumlah saksi serta menelusuri barang bukti yang berkaitan dengan kejadian.
“Alhamdulillah, berkat kerja keras petugas, informasi dari masyarakat, serta didukung dengan bukti-bukti lainnya, dalam waktu kurang dari 1×24 jam sejak kejadian, tersangka berhasil diamankan,” kata Sigit.
Setelah ditangkap, MIR dibawa ke Polres Bogor untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik Satreskrim PPA dan PPO.
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, yakni satu bilah celurit yang diduga digunakan dalam pembacokan serta pakaian milik korban.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 307 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Tersangka terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Sigit menegaskan kepolisian memberikan perhatian serius terhadap kasus kekerasan tersebut, terlebih korban merupakan anak di bawah umur.
“Kami menegaskan bahwa peristiwa ini menjadi perhatian serius, terlebih karena melibatkan anak di bawah umur dan mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang,” ujarnya.
Ia turut mengimbau masyarakat, khususnya para orang tua, agar meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas anak serta membangun komunikasi yang baik untuk mencegah terjadinya tindakan kekerasan.
Adapun pertandingan Garudayaksa FC melawan Persib Bandung di Stadion Pakansari, Minggu (25/10), berakhir dengan kemenangan Persib 2-1.
Kasus pembacokan yang menewaskan seorang Bobotoh tersebut kini masih dalam penanganan Polres Bogor untuk proses hukum lebih lanjut.***





Tinggalkan Balasan