Promosikan Haji Ilegal di Makkah, Tiga WNI Ditangkap Aparat Arab Saudi

JEDDAH – Aparat keamanan Arab Saudi menangkap tiga Warga Negara Indonesia (WNI) di Makkah Al Mukarramah pada 30 April 2026. Ketiga WNI berinisial LFS, LRH, dan LNR tersebut diamankan atas dugaan penipuan terkait promosi dan jual beli paket haji ilegal serta penyediaan hewan kurban atau dam tanpa izin resmi.

Penangkapan dilakukan melalui operasi penyamaran setelah otoritas setempat mendeteksi tawaran jasa badal haji dan kurban di media sosial. Dalam operasi tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa dua unit mesin printer, alat laminating, 14 kartu identitas, dan sertifikat kurban.

Baca Juga:  PBNU Dorong NU Garut Perkuat Akar Gerakan, Dari Lailatul Ijtima hingga Pelayanan Sosial Berbasis Umat

Konsul Jenderal RI (KJRI) Jeddah telah mengunjungi Kepolisian Sektor Al Mansur, Makkah, pada 3 Mei 2026 untuk menindaklanjuti kasus ini. Berdasarkan keterangan kepolisian, perkara tersebut kini telah dilimpahkan ke Kejaksaan (Niyabah ‘Ammah) untuk tahap penyidikan sebelum diajukan ke persidangan. Saat ini, ketiga WNI masih berada dalam tahanan otoritas Arab Saudi.

“KJRI Jeddah akan terus memantau perkembangan kasus ini dan memberikan pendampingan hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tulis keterangan resmi KJRI Jeddah, Senin (4/5/2026).

Baca Juga:  Forum Rais Syuriyah Se-Jatim ‘Warning’ PBNU, Tuntut Muktamar Dilaksanakan di Lirboyo

Fenomena ini menambah daftar panjang pelanggaran hukum serupa dalam sepekan terakhir, di mana sedikitnya 10 WNI telah ditangkap atas tuduhan keterlibatan dalam praktik haji ilegal. Pengetatan ini merupakan bagian dari kampanye masif “La Haj bila Tasrih” (Tidak Ada Haji Tanpa Izin) yang digencarkan pemerintah Arab Saudi guna menjamin kelancaran ibadah haji 2026.

Pihak KJRI Jeddah kembali mengeluarkan imbauan keras agar seluruh WNI tidak tergiur dengan tawaran haji tanpa antrean. Penyelenggaraan haji secara ilegal memiliki risiko hukum berat yang tidak main-main.

Baca Juga:  Dari Kebun Singkong Menjadi Cahaya Ilmu: Transformasi Sejarah Ponpes Darul Huda Al Hasanah Cihurip

“Denda besar, penjara, deportasi, dan cekal selama 10 tahun menanti bagi para pelanggar. Jangan sampai mau mabrur malah mabur,” tegas pernyataan KJRI Jeddah.

Bagi calon jemaah yang terlanjur membeli paket haji ilegal, KJRI menyarankan untuk segera mempertimbangkan kembali keberangkatan guna menghindari konsekuensi hukum yang merugikan di kemudian hari.***

Artikel Menarik Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *