Gus Yaqut: Kesaksian di Persidangan Justru Perkuat Bantahan soal Fee Haji Khusus

|

GUGAH — Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menilai keterangan para saksi dalam sidang perkara dugaan fee percepatan jemaah haji khusus periode 2023–2024 justru memperkuat bantahannya. Menurut Gus Yaqut, tidak ada satu pun kesaksian yang menunjukkan dirinya memerintahkan pengumpulan fee atau menerima aliran dana sebagaimana tercantum dalam dakwaan.

Menjelang sidang lanjutan pada 20 Oktober 2026, Gus Yaqut mengatakan kesaksian para penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK) semakin memperjelas posisinya dalam perkara tersebut.

“Keterangan saksi-saksi dari unsur PIHK semakin memperkuat kedudukan saya bahwa tidak ada aliran dana atau perintah saya untuk mengumpulkan fee percepatan jemaah haji khusus periode 2023–2024 seperti yang tertuang dalam dakwaan,” kata Gus Yaqut.

Baca Juga:  Guru Sekolah Internasional di Tangsel Jadi Tersangka Dugaan Kekerasan Seksual terhadap Murid

Ia merujuk kesaksian sejumlah saksi, di antaranya Nur Arifin, Ridwan Kurniawan, Rizky Fisa Abadi, Abdul Muhyi, dan Agus Syafi. Menurutnya, para saksi menyebut pengumpulan dana dilakukan kepada Rizky Fisa Abadi maupun Ridwan Kurniawan, bukan atas perintah dirinya.

“Saksi dari PIHK justru mengatakan dana-dana tersebut dikumpulkan kepada Rizky Fisa Abadi maupun Ridwan Kurniawan, dan itu bukan atas perintah saya,” ujarnya.

Gus Yaqut juga menegaskan sejak masih menjabat sebagai Menteri Agama dirinya telah mengingatkan jajarannya agar tidak menyalahgunakan dana penyelenggaraan ibadah haji. Peringatan itu, kata dia, bahkan disampaikan secara langsung dalam rapat internal.

Baca Juga:  Catatan dari Bugis Street: Menonton Sirkus Hukum Indonesia Melalui Teropong Singapura

“Upaya-upaya penyelewengan oleh oknum-oknum ini sudah saya peringatkan dengan keras saat rapat bersama jajaran Kementerian Agama,” katanya.

Menurut Gus Yaqut, saat itu ia meminta siapa pun yang terlibat dalam penyimpangan dana haji untuk mengakui perbuatannya. Namun, selama dirinya menjabat, tidak ada pejabat yang mengaku melakukan pelanggaran.

Menghadapi sidang berikutnya, Gus Yaqut berharap keterangan saksi dari Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) dapat memperjelas apakah pernah ada permintaan untuk mempercepat proses transaksi atau pengelolaan dana di luar mekanisme yang berlaku.

Baca Juga:  KPK Ungkap Dugaan Bupati Klaten Terima Setoran Rutin Rp2,08 Miliar dari BUMD dan Pejabat Daerah

Ia kembali menegaskan tidak pernah memerintahkan percepatan proses di luar prosedur maupun penyerobotan antrean jemaah haji. Karena itu, Gus Yaqut berharap fakta-fakta yang terungkap di persidangan dapat memberikan gambaran yang utuh kepada publik serta mengedepankan asas praduga tak bersalah terhadap dirinya.

Perkara dugaan penyimpangan kuota tambahan haji 2023–2024 masih bergulir di pengadilan. Persidangan terus menghadirkan saksi-saksi untuk menguji dakwaan sekaligus mengungkap peran masing-masing pihak dalam kasus tersebut.***

gugah.co | Menggerakkan Perubahan

Follow Channel WhatsApp Kami!
Ikuti kami di Google: Google Logo Favoritkan

Artikel Menarik Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending

Suara Pinggiran