Polisi Tetapkan Tiga Tersangka Penyerangan Bus Persib U-18

|

GUGAH — Polresta Batang menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus penyerangan terhadap rombongan Persib U-18 di Rest Area KM 360B Tol Semarang–Batang, Jawa Tengah. Ketiganya diduga terlibat dalam aksi kekerasan, perusakan bus, hingga pencurian yang terjadi pada Minggu (11/10/2026) lalu.

Ketiga tersangka masing-masing berinisial BPA (33), HH (26), dan MF alias T (26). Penetapan mereka dilakukan setelah polisi mengumpulkan alat bukti, memeriksa sejumlah saksi, serta menganalisis rekaman kamera pengawas (CCTV).

Kapolresta Batang Kombes Pol. Warsono menegaskan penyidikan dilakukan secara profesional tanpa melihat latar belakang kelompok maupun identitas suporter.

“Sejak awal Polresta Batang menangani perkara ini secara profesional, objektif, dan berdasarkan alat bukti. Dari rangkaian penyelidikan, pemeriksaan saksi, rekaman CCTV, serta bukti lainnya, kami telah mengamankan tiga orang tersangka,” kata Warsono, Selasa (20/10/2026).

Baca Juga:  Berkat Juara Liga 1, Persib Bandung Terima Kadeudeuh Rp1 Miliar dari Dedi Mulyadi

Meski demikian, polisi memastikan penyidikan belum berakhir. Aparat masih mendalami kemungkinan keterlibatan pelaku lain dalam insiden tersebut.

“Penyidikan tidak berhenti pada tiga tersangka ini. Kami masih melakukan pendalaman terhadap keterangan saksi, rekaman CCTV, dan bukti lainnya untuk mengetahui kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat,” ujarnya.

Perkembangan kasus ini mendapat apresiasi dari Persib Bandung. Direktur Youth Development Program Persib, Zaenal Arif, menyampaikan penghargaan kepada jajaran Polresta Batang atas langkah cepat mengungkap kasus yang menimpa rombongan tim muda Maung Bandung.

Baca Juga:  Persib Bandung Siap Habis-habisan Ladeni Persija Jakarta di Samarinda

“Saya ingin menyampaikan terima kasih kepada Bapak Kapolresta Batang beserta seluruh jajaran yang telah bekerja keras menangani kasus ini. Kami berharap proses hukum dapat terus berjalan hingga tuntas sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Zaenal.

Menurut Zaenal, pengungkapan kasus ini bukan hanya memberikan kepastian hukum bagi korban, tetapi juga menjadi momentum evaluasi bagi seluruh elemen sepak bola Indonesia. Fanatisme suporter, menurutnya, harus tetap berada dalam koridor sportivitas dan tidak berubah menjadi tindakan yang mengancam keselamatan orang lain.

Baca Juga:  Sukabumi Peringkat Tiga di Jabar untuk Kasus Kematian Bayi

Senada dengan itu, Warsono mengingatkan bahwa rivalitas antarsuporter semestinya berhenti di dalam stadion.

“Fanatisme adalah bagian dari kecintaan terhadap klub, tetapi tidak boleh berubah menjadi kekerasan, perusakan, penganiayaan, maupun tindak pidana lainnya. Rivalitas cukup selama pertandingan, jangan dibawa ke area lain hingga menimbulkan korban,” tegasnya.

Kasus penyerangan terhadap rombongan Persib U-18 menjadi pengingat bahwa sepak bola bukan sekadar soal menang dan kalah. Di atas rivalitas, ada keselamatan, kemanusiaan, dan sportivitas yang harus dijaga bersama. Proses hukum yang berjalan diharapkan menjadi efek jera sekaligus pesan bahwa kekerasan tidak memiliki tempat dalam sepak bola Indonesia.***

gugah.co | Menggerakkan Perubahan

Follow Channel WhatsApp Kami!
Ikuti kami di Google: Google Logo Favoritkan

Artikel Menarik Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending

Suara Pinggiran