Jaket Ojol Jadi Penyamaran, Polres Garut Ungkap Pencurian Rumah

|

GUGAH – Polres Garut mengamankan seorang pria berinisial AP (41) yang diduga melakukan pencurian di rumah kosong di Perumahan Guntur Residence, Desa Sukamentri, Kecamatan Garut Kota.

Saat diamankan, polisi menyita jaket ojek online berwarna hijau-hitam dan 11 kunci dengan berbagai bentuk yang diduga digunakan dalam aksinya.

Peristiwa tersebut dilaporkan terjadi pada Minggu (13/9/2026) sekitar pukul 16.40 WIB.

Kapolres Garut AKBP Niko N. Adi Putra memaparkan dugaan modus pelaku saat konferensi pers.

Baca Juga:  Ketua PCNU Cianjur Buka Suara Soal Rumor Percepatan Konfercab: Belum Ada Keputusan, Polling Tak Ngaruh

AP diduga masuk ke kawasan perumahan menggunakan sepeda motor sambil mengenakan jaket berlogo Grab.

Polisi menduga 11 kunci yang dibawanya digunakan untuk membuka pintu rumah yang menjadi sasaran.

Sebelum beraksi, pelaku diduga mengamati situasi dan memilih rumah yang sedang kosong.

Setelah memastikan kondisi aman, ia diduga masuk menggunakan salah satu kunci yang dibawanya.

Baca Juga:  Gugun Gumilar Tegaskan Rekomendasi Pendirian Gereja Cikopo Sudah Terbit: Tunggu Saya ke Purwakarta

Korban kehilangan sejumlah barang, antara lain televisi Xiaomi 43 inci, tabung gas elpiji 3 kilogram, sekitar 5 kilogram beras, 10 bungkus mi instan, dan satu bed cover merah muda bergambar karakter Kuromi.

Total kerugian diperkirakan mencapai Rp4 juta.

Kapolres Garut menyatakan penyidik mengungkap dugaan penggunaan jaket ojek online sebagai penyamaran serta membawa sejumlah kunci untuk mempermudah aksi.

Penanganan perkara dilakukan berdasarkan keterangan saksi dan barang bukti yang diperoleh.

Baca Juga:  Kebakaran Rumah Panggung di Banyuresmi, Kerugian Ditaksir Rp30 Juta

Polisi mengimbau masyarakat meningkatkan keamanan rumah saat ditinggalkan, seperti memastikan pintu dan jendela terkunci, memasang pengamanan tambahan, serta meminta tetangga memantau kondisi rumah.

Warga juga diminta segera melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan, sementara dugaan keterlibatan seseorang tetap harus dibuktikan melalui proses hukum dan tidak semata-mata berdasarkan pakaian atau atribut profesi yang dikenakan.***

gugah.co | Menggerakkan Perubahan

Follow Channel WhatsApp Kami!
Ikuti kami di Google: Google Logo Favoritkan

Artikel Menarik Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending

Suara Pinggiran