12 Tahun Terjerat Kasus di UEA, Keluarga PMI Asal Majalengka Minta Pendampingan Pemerintah

|

GUGAH — Selama 12 tahun terakhir, Nenah Arsinah, Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Desa Ranji Wetan, Kecamatan Kasokandel, Kabupaten Majalengka, masih menjalani proses hukum di Sharjah, Uni Emirat Arab (UEA). Keluarganya berharap pemerintah Indonesia dapat memberikan pendampingan agar kasus yang menjerat Nenah segera menemukan kepastian hukum.

Adik Nenah, Dede Kartalim, mengatakan keluarganya hingga kini masih menanti perkembangan penyelesaian perkara yang bermula pada 2014. Menurutnya, sang kakak awalnya hanya dimintai keterangan sebagai saksi setelah menemukan sopir majikannya, warga negara India, dalam kondisi meninggal dunia.

Baca Juga:  Borong Medali di Tasik Open 9, Danlanud Sugiri Sukani Apresiasi Capaian Atlet Taekwondo Majalengka

Namun, dalam proses selanjutnya, Nenah ditetapkan sebagai tersangka bersama seorang pekerja migran asal Filipina dan harus menjalani proses hukum di Sharjah.

Dede mengaku khawatir dengan kondisi kesehatan kakaknya yang selama menjalani masa penahanan telah beberapa kali menjalani operasi.

“Kami berharap pemerintah bisa membantu proses hukum kakak saya agar ada kejelasan dan bisa kembali ke Indonesia. Kasihan sudah 12 tahun,” ujarnya, Senin (5/10/2026).

Baca Juga:  Persib Tantang Port FC di Thailand, Laga Pembuka yang Bisa Tentukan Langkah Maung Bandung di Shopee Cup

Sementara itu, Kepala Dinas Ketenagakerjaan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (DK2UKM) Kabupaten Majalengka, Solehudin, mengatakan pemerintah daerah telah menerima informasi terbaru dari Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Dubai terkait perkembangan perkara tersebut.

Berdasarkan surat KJRI Dubai, Mahkamah Sharjah menunda putusan sidang banding Nenah karena masih berupaya menghubungi keluarga korban terkait kemungkinan pencabutan tuntutan hukuman mati.

Menurut Solehudin, KJRI juga membuka peluang penyelesaian melalui pendekatan kepada keluarga korban, termasuk kemungkinan pemberian diyat atau uang kompensasi apabila keluarga korban bersedia mencabut tuntutan hukuman mati.

Baca Juga:  Melly Goeslaw Minta Pemerintah Pastikan Keadilan dalam Pengambilalihan Tanah

“Hal ini sudah disampaikan kepada pihak pengadu melalui surat resmi,” kata Solehudin.

Hingga kini, keluarga Nenah masih berharap pemerintah terus memberikan pendampingan hukum dan diplomasi agar proses penyelesaian perkara dapat segera menemukan titik terang. Mereka juga berharap Nenah dapat memperoleh kepastian hukum setelah lebih dari satu dekade menjalani proses peradilan di luar negeri.***

gugah.co | Menggerakkan Perubahan

Follow Channel WhatsApp Kami!
Ikuti kami di Google: Google Logo Favoritkan

Artikel Menarik Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending

Suara Pinggiran