Pencuri Kabel Traffic Light Ditangkap, Polisi Ungkap Biang Lampu Merah Bandung Padam

|

GUGAH – Lampu merah di sejumlah persimpangan Kota Bandung yang belakangan kerap padam ternyata menyimpan persoalan lain. Polisi menangkap seorang pria berinisial GG alias Gugun (34), yang diduga mencuri kabel traffic light di Jalan Cipaganti, Kelurahan Pasirkaliki, Kecamatan Cicendo.

Gugun ditangkap anggota Polrestabes Bandung saat diduga tengah memotong kabel yang mengandung tembaga pada Kamis, 1 Oktober 2026 malam.

Kapolrestabes Bandung Kombes Dedi Supriyadi mengatakan, pelaku menggunakan sejumlah alat sederhana untuk menjalankan aksinya, di antaranya tang, pisau karter, dan obeng. Polisi menyebut motif pencurian tersebut berkaitan dengan kebutuhan ekonomi.

Baca Juga:  Pria Asal Bandung Tewas Diduga Disekap dan Dianiaya di Sumedang, Polisi Amankan 15 Orang

Namun, persoalannya tak berhenti pada kabel yang hilang.

Pencurian kabel traffic light dapat mengganggu fungsi lampu pengatur lalu lintas dan berdampak langsung terhadap keselamatan pengguna jalan. Terlebih, perbaikan jaringan yang rusak tidak bisa dilakukan dalam hitungan jam.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Bandung Rasdian menyebut perbaikan kabel yang dicuri membutuhkan waktu sekitar satu hingga dua pekan.

Kondisi tersebut membuat pengawasan terhadap infrastruktur traffic light menjadi perhatian. Dari 157 persimpangan yang dilengkapi lampu merah di Kota Bandung, baru 67 lokasi yang terkoneksi dengan fasilitas CCTV.

Baca Juga:  Polisi Ungkap Taufik dan Korban Kerap Bertengkar Sebelum Kasus Penyekapan Terbongkar

Angka itu menunjukkan masih terdapat sejumlah persimpangan yang belum memiliki pengawasan kamera secara terintegrasi. Celah tersebut menjadi tantangan tersendiri ketika fasilitas publik yang berkaitan langsung dengan keselamatan lalu lintas menjadi sasaran pencurian.

Polisi kini tidak hanya berhenti pada penangkapan Gugun. Penyidik masih mengembangkan kasus untuk mengetahui kemungkinan keterlibatan pelaku lain serta menelusuri pencurian kabel di sejumlah lokasi lain.

Baca Juga:  DBHP Desa Purwakarta Perlu Diuji Terbuka, Jika Kurang Bayar Punya Konsekuensi Hukum

Beberapa titik yang turut didalami antara lain kawasan PT INTI, Simpang Patung Ikan, Jalan Pungkur, hingga persimpangan Tamblong-Naripan.

Atas dugaan perbuatannya, Gugun dijerat Pasal 477 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.

Kasus ini sekaligus menjadi pengingat bahwa kabel traffic light bukan sekadar material yang memiliki nilai jual. Ketika kabel itu dicuri, yang terganggu bukan hanya perangkat elektronik, tetapi juga sistem keselamatan lalu lintas yang digunakan ribuan warga setiap hari.***

gugah.co | Menggerakkan Perubahan

Follow Channel WhatsApp Kami!
Ikuti kami di Google: Google Logo Favoritkan

Artikel Menarik Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending

Suara Pinggiran