Pansus XV DPRD Jabar Bahas Rintek, Kepastian Izin Lingkungan Jadi Sorotan

|

GUGAH – Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Provinsi Jawa Barat tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPPLH) mulai masuk pada sejumlah poin yang bersinggungan langsung dengan kepastian perizinan dan aktivitas usaha.

Pansus XV DPRD Jawa Barat kembali membedah pasal demi pasal Ranperda tersebut bersama dinas terkait di Ruang Rancage, Kantor Dinas Sosial Provinsi Jawa Barat, Kamis (1/10/2026).

Salah satu poin yang menjadi perhatian adalah kedudukan Rincian Teknis (Rintek) dalam persetujuan lingkungan. Pansus menegaskan Rintek harus menjadi bagian integratif dari persetujuan lingkungan, bukan berubah menjadi izin baru yang berdiri sendiri.

Ketua Pansus XV DPRD Jawa Barat, Jenal Arifin, mengatakan penegasan tersebut diperlukan agar regulasi lingkungan tidak justru menambah beban administratif bagi masyarakat maupun pelaku usaha.

Baca Juga:  Rugi Rp70 Miliar, DPRD Bandung Pertanyakan Urgensi Suntikan Modal untuk BPR Kota Bandung

“Salah satu poin penting yang disepakati adalah penegasan kedudukan Rincian Teknis (Rintek) sebagai syarat integratif dalam persetujuan lingkungan, bukan sebagai izin berdiri sendiri yang membebani masyarakat maupun pelaku usaha,” kata Jenal Arifin, Kamis (1/10/2026).

Jangan Sampai Aturan Saling Tabrak

Pembahasan Pansus juga diarahkan untuk menyelaraskan aturan agar tidak terjadi tumpang-tindih kewenangan maupun regulasi.

Selain kepastian hukum dalam perizinan, Ranperda tersebut ditujukan untuk memperjelas tata kelola lingkungan sekaligus membuat regulasi lebih efisien.

Jenal mengatakan rancangan aturan itu juga memperjelas kewenangan teknis yang dijalankan atas nama gubernur.

Baca Juga:  Beras Banpang Diterima Warga Garut, Bulog Pastikan Distribusi Rampung

Kewenangan tersebut nantinya didelegasikan kepada perangkat daerah teknis sesuai tugas dan fungsi masing-masing.

Menurut dia, pola tersebut diharapkan membuat pelayanan terkait hukum lingkungan lebih cepat dan responsif.

“Selain itu, draft Ranperda ini juga memperjelas bahwa kewenangan pelaksanaan teknis atas nama gubernur didelegasikan kepada perangkat daerah teknis sesuai tugas dan fungsinya agar pelayanan hukum lingkungan dapat berjalan lebih cepat dan responsif,” ujar Jenal.

UMK Tak Boleh Terbebani

Pansus turut membahas fasilitasi lingkungan bagi pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK), termasuk mekanisme penerapan sanksi administratif.

Jenal mengatakan kebijakan tersebut tetap mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 serta mempertimbangkan kemampuan fiskal daerah.

Baca Juga:  Aliansi Mahasiswa Unpad, UPI, Unpar, dan Unikom Gelar Aksi Unjuk Rasa di Depan DPRD Jabar

Menurutnya, perlindungan lingkungan dan keberlangsungan aktivitas usaha harus ditempatkan dalam kerangka regulasi yang proporsional.

“Mengenai fasilitasi lingkungan bagi pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) serta penerapan sanksi administratif, kami memastikan seluruh kebijakan tetap berpedoman pada PP Nomor 22 Tahun 2021 dan kemampuan fiskal daerah,” katanya.

“Kami ingin aturan ini efektif melindungi lingkungan tanpa menghambat iklim usaha di Jawa Barat,” lanjut Jenal.

Pembahasan Ranperda PPPLH selanjutnya masih akan berlanjut untuk memastikan setiap ketentuan memiliki dasar hukum yang jelas, tidak tumpang-tindih, sekaligus dapat diterapkan dalam tata kelola lingkungan di Jawa Barat. ***

gugah.co | Menggerakkan Perubahan

Follow Channel WhatsApp Kami!
Ikuti kami di Google: Google Logo Favoritkan

Artikel Menarik Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending

Suara Pinggiran