GUGAH – Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang menetapkan empat orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyaluran Kredit Pemilikan Rumah (KPR) pada salah satu Bank Himbara Kantor Cabang Karawang yang melibatkan PT Bumi Arta Sedayu (BAS) tahun 2021 sampai dengan 2024.
Kerugian keuangan negara sementara akibat kasus ini ditaksir mencapai Rp237 miliar.
Kepala Kejari Karawang, Dedy Irwan Virantama, mengungkapkan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi sekurang-kurangnya dua alat bukti yang cukup.
Keempat tersangka tersebut memiliki peran spesifik dalam menjalankan aksi rasuah ini:
1. VY (Direktur PT BAS): Bertanggung jawab atas kebijakan perusahaan, termasuk proyek Kartika Residence dan Citra Swarna Grande. VY diduga memerintahkan manipulasi data menggunakan identitas pihak lain (topengan) untuk mengatasi buruknya riwayat SLIK OJK konsumen, membentuk “Tim Batik” untuk pemalsuan dokumen, serta mengalirkan suap kepada pejabat dan pegawai bank.
2. HJ (General Manager Sales and Marketing PT BAS 2020–2024): Berperan mengatur strategi pemasaran, berkoordinasi dengan pihak bank, serta ikut memerintahkan pembentukan Tim Batik guna meloloskan KPR konsumen yang tidak memenuhi syarat.
3. OH (Sales Manager PT BAS 2020–2024): Mengkoordinasikan tim sales di lapangan, mengarahkan penggunaan debitur topengan, serta memfasilitasi manipulasi data konsumen berisiko kredit buruk.
4. HH (Manager KPR PT BAS 2020–2024): Bertanggung jawab membuat dokumen palsu, memimpin operasional Tim Batik, dan secara aktif menyuap oknum pegawai bank agar pencairan KPR manipulatif bisa dipercepat.
“Dari keempat tersangka, tiga orang berinisial VY, OH, dan HH langsung ditahan di Lapas Kelas IIA Karawang selama 20 hari terhitung sejak 3 hingga 22 September 2026. Sementara itu, tersangka HJ mangkir dari panggilan penyidik meski telah dipanggil secara patut,” kata Dedy dalam keterangannya, Kamis malam (3/9/2026).
Menurutnya, kasus ini terbongkar setelah penyidik memeriksa sekitar 271 saksi dan ahli, serta menyita 495 barang bukti berupa sertifikat tanah dan bangunan, barang elektronik, uang di rekening escrow, hingga aset bangunan.
“Berdasarkan Laporan Hasil Perhitungan BPK RI, kerugian negara sebesar Rp237.078.338.982 ini timbul dari pengajuan KPR fiktif atau menggunakan dokumen tidak sah atas 445 debitur,” kata Kajari.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 603 atau Pasal 604 jo. Pasal 20 huruf a atau c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 605 ayat (1) huruf b.
Dedy menegaskan masih terus mendalami pihak lain yang terlibat, termasuk oknum internal perbankan yang ikut memuluskan penyimpangan penyaluran KPR tersebut.*



Tinggalkan Balasan