Kadisdik Purwakarta: Soal BOSP Diselesaikan dengan Verifikasi, Sebagian Dana Telah Dikembalikan ke Kasda

|

GUGAH – Menyusul temuan ketidaksesuaian pengelolaan dan penggunaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) pada tujuh satuan pendidikan serta kelemahan pengelolaan Dana Hibah BOSP Kesetaraan di tiga Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) swasta di Kabupaten Purwakarta, muncul pertanyaan penting terkait tindak lanjut hasil pemeriksaan.

Publik mempertanyakan: apakah pengembalian kerugian negara telah dilakukan? Dan sekolah atau lembaga mana saja yang belum menyelesaikan kewajiban tersebut, serta apakah terdapat sanksi khusus dari pihak Dinas Pendidikan?

Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Purwakarta, Sadiyah, memberikan penjelasan terkait langkah penanganan yang telah dijalankan.

Baca Juga:  Chandra Aditya Nurriefan Siapkan Diplomasi Budaya Nusantara untuk Seleksi Konferensi Santri Mendunia

Berdasarkan keterangan Sadiyah, seluruh tujuh satuan pendidikan yang ditemukan memiliki ketidaksesuaian dalam pengelolaan Dana BOSP telah ditindaklanjuti oleh Inspektorat Kabupaten Purwakarta dan menyelesaikan seluruh rekomendasi yang diberikan oleh BPK. Namun, bentuk penyelesaian yang diambil tidak selalu berupa pengembalian dana secara langsung.

“Semua sekolah sudah ditangani oleh Inspektorat dan menyelesaikan rekomendasi BPK, tidak dalam bentuk pengembalian, melainkan diverifikasi kembali oleh bendahara sekolah,” ujar Sadiyah, kepada awak media, Senin (31/8/2026).

Artinya, ketidaksesuaian yang ditemukan diperbaiki melalui verifikasi ulang dan penyempurnaan administrasi pertanggungjawaban, bukan penyetoran dana ke kas daerah. Mekanisme ini berlaku untuk ketujuh satuan pendidikan yang meliputi SDN Maracang, SMPN 1 Babakancikao, SDN 1 Nagrikidul, SMPN 3 Purwakarta, SMPN 1 Sukatani, SMPN 3 Sukatani, dan SDN 2 Campakasari.

Baca Juga:  Perdana, Muludan Tiga Masjid – Satu Perayaan! Sachrudin: Menguatkan Syiar dan Ukhuwah

Berbeda dengan SD dan SMP, pada kasus tiga PKBM swasta yang ditemukan kelemahan dalam pengelolaan Dana Hibah BOSP Kesetaraan, terdapat satu lembaga yang telah melakukan pengembalian dana.

“Untuk lembaga PKBM, satu di antaranya sudah melakukan pengembalian ke rekening Kasda melalui Ben 17,” jelas Sadiyah, tanpa menyebutkan secara spesifik nama PKBM tersebut maupun nilai dana yang disetorkan.

Baca Juga:  Kepsek SMPN 3 Purwakarta Pastikan Telah Kembalikan Temuan Dana BOSP

Sementara itu, untuk dua PKBM lainnya, belum ada informasi rinci apakah pengembalian telah dilakukan atau sedang dalam proses penyelesaian melalui verifikasi dan perbaikan administrasi.

Mengenai adanya sanksi khusus yang diberikan kepada sekolah maupun lembaga yang ditemukan menyimpang dari petunjuk teknis pengelolaan dana, Kepala Dinas Pendidikan belum menyampaikan rincian terkait tindakan administratif yang dijatuhkan.

Fokus penanganan sejauh ini tertuju pada penyelesaian rekomendasi BPK melalui verifikasi ulang dan perbaikan sistem pengelolaan keuangan di masing-masing satuan pendidikan.*

gugah.co | Menggerakkan Perubahan

Follow Channel WhatsApp Kami!
Ikuti kami di Google: Google Logo Favoritkan

Artikel Menarik Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending

Suara Pinggiran