GUGAH – Perkara pencabulan terhadap seorang anak perempuan berinisial SN, yang terjadi di Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi, kembali menjadi perhatian keluarga korban. Terdakwa berinisial SS (45) yang sebelumnya dijatuhi hukuman empat tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Kota Bekasi, disebut telah bebas setelah proses banding di Pengadilan Tinggi Bandung.
Peristiwa tersebut terjadi pada 9 Juli 2025, ketika korban masih berusia empat tahun dan terdakwa berusia 44 tahun. Berdasarkan keterangan ibu korban, NC (33), korban mengaku mengalami tindakan pencabulan yang dilakukan oleh pamannya sendiri.
Saat sang ibu pulang bekerja, korban disebut langsung menceritakan kejadian tersebut. Korban mengatakan, “Ibu, ini ku dijilat,” sambil menunjuk bagian kemaluannya.
Ketika ditanyakan lebih lanjut, korban mengaku peristiwa tersebut bukan kali pertama terjadi. Menurut keterangan korban kepada ibunya, setiap kali tindakan tersebut dilakukan, korban kemudian diberi jajanan berupa marshmallow. Korban juga disebut tidak pernah mengalami penetrasi menggunakan jari maupun alat kelamin terdakwa.
Keterangan korban kemudian ditindaklanjuti dengan pemeriksaan medis. Hasil visum yang dilakukan di Instalasi Forensik RSUD dr. Chasbullah Abdulmadjid pada 11 Juli 2025 mencatat adanya kondisi kemerahan, lecet, dan memar pada bagian alat kelamin korban, sementara selaput dara dinyatakan utuh.
Kasus tersebut kemudian ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Bekasi Kota. SS mulai menjalani penahanan pada 27 November 2025.
Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Kota Bekasi, terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 415 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama empat tahun.
Setelah putusan tersebut, SS menjalani masa penahanan di Lapas Kelas IIA Kota Bekasi.
Namun, perkara tersebut berlanjut ke tingkat banding. Menurut keterangan yang diterima ibu korban dari Jaksa Penuntut Umum Yoice Yulfica Citra, S.H., pada 18 Agustus 2026, terdakwa telah mengajukan banding atas putusan Pengadilan Negeri Kota Bekasi. Ibu korban mengaku tidak mengetahui sebelumnya mengenai pengajuan banding tersebut.
Keluarga korban kemudian mendapat informasi bahwa dalam proses banding di Pengadilan Tinggi Bandung, terdakwa dinyatakan tidak bersalah dan akan dibebaskan.
Keesokan harinya, 19 Agustus 2026, ibu korban mengetahui SS telah bebas. Informasi tersebut diketahui keluarga melalui status WhatsApp istri terdakwa.
Kondisi itu membuat ibu korban mempertanyakan proses hukum yang telah berjalan. Setelah sebelumnya menerima putusan empat tahun penjara di tingkat pertama, keluarga kini menghadapi kenyataan bahwa terdakwa disebut telah bebas setelah putusan banding.
Ibu korban pun meminta Jaksa Penuntut Umum menempuh upaya hukum kasasi terhadap putusan banding tersebut. Permintaan itu disampaikan sebagai bentuk perjuangan keluarga untuk memperoleh keadilan bagi korban yang saat kejadian masih berusia empat tahun.
Redaksi GUGAH telah berupaya menelusuri informasi mengenai putusan tingkat banding melalui sumber resmi Pengadilan Tinggi Bandung. Pengadilan Tinggi Bandung memang menyediakan layanan Direktori Putusan dan Sistem Informasi Penelusuran Perkara, namun redaksi belum memperoleh dokumen putusan yang dapat memastikan secara independen amar perkara yang dimaksud.
Karena itu, informasi mengenai hasil banding dan pembebasan terdakwa dalam berita ini disajikan berdasarkan keterangan ibu korban dan informasi yang diterima keluarga. GUGAH tetap membuka ruang bagi Pengadilan Tinggi Bandung, Kejaksaan, maupun pihak terdakwa untuk memberikan klarifikasi atau keterangan terkait perkara tersebut.
Perkara ini kembali menyoroti pentingnya perlindungan terhadap anak serta kepastian proses hukum bagi korban tindak pidana kekerasan seksual. ***



Tinggalkan Balasan