Pemasangan Bendera Merah Putih di Pohon Disorot: Nasionalisme Tak Boleh Berjarak dengan Kepatuhan Hukum

|

GUGAH — Cara pemasangan Bendera Merah Putih di sejumlah pohon menjadi sorotan pengamat kebijakan publik Agus M. Yasin. Ia mempertanyakan dasar hukum serta pihak yang memberikan instruksi apabila pemasangan tersebut memang dilakukan atas perintah pejabat atau perangkat pemerintah.

Menurut Agus, persoalan tersebut bukan semata soal teknis pemasangan bendera. Bendera Merah Putih merupakan simbol negara yang penggunaannya memiliki aturan, sehingga pemasangannya harus tetap memperhatikan aspek kepatutan, kehormatan, dan ketentuan hukum yang berlaku.

“Sadarkah Anda bahwa yang diperintahkan itu bukan sekadar memasang bendera, tetapi menyangkut kehormatan simbol negara sekaligus kepatuhan terhadap aturan daerah?” kata Agus dalam keterangannya diterima Kamis (20/8/2026).

Ia merujuk Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan yang mengatur penggunaan Bendera Negara, termasuk larangan melakukan tindakan yang dapat menodai, menghina, atau merendahkan kehormatannya.

Di sisi lain, Agus juga menyoroti ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Purwakarta Nomor 5 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum dan Pelindungan Masyarakat.

Dalam Pasal 15 ayat (1) huruf f, disebutkan larangan menempelkan selebaran, poster, slogan, pamflet, spanduk dan sejenisnya pada sejumlah fasilitas maupun pohon.

Baca Juga:  DPR Soroti Pelibatan TNI Atasi Begal di Jakarta, Penegakan Hukum Dinilai Ranah Polisi

Menurut Agus, ketentuan tersebut setidaknya perlu dijelaskan kaitannya dengan pemasangan Bendera Merah Putih pada pohon.

“Pertanyaannya, apakah Bendera Merah Putih yang disarungkan atau dilekatkan pada pohon otomatis dikecualikan dari prinsip ketertiban yang diatur Perda?” ujarnya.

Minta Pemda Jelaskan Dasar Hukumnya

Agus menilai pemerintah daerah perlu memberikan penjelasan terbuka agar polemik tersebut tidak berkembang menjadi asumsi publik.

Jika pemasangan bendera memang merupakan bagian dari instruksi pemerintah, menurut dia, perlu dijelaskan siapa yang memberikan perintah, apa dasar hukumnya, bagaimana standar pemasangannya, serta apakah terdapat ketentuan atau pengecualian tertentu yang menjadi dasar tindakan tersebut.

“Kalau benar terdapat dugaan pelanggaran, yang perlu diperiksa bukan hanya orang yang memasang, tetapi juga rantai perintahnya apabila pemasangan itu merupakan hasil instruksi,” katanya.

Namun demikian, Agus menekankan bahwa sorotan tersebut bukan berarti dirinya menyimpulkan telah terjadi pelanggaran hukum. Ia meminta pemerintah daerah terlebih dahulu menjelaskan dasar dan konteks pemasangan bendera tersebut.

Hal itu penting, kata dia, agar masyarakat memperoleh kepastian apakah pemasangan tersebut telah sesuai ketentuan atau justru membutuhkan koreksi.

Baca Juga:  Bendera Merah Putih 700 Meter Membentang di Kampung Negla Garut

Jangan Ada Standar Ganda

Agus juga mengingatkan pemerintah daerah agar penerapan aturan ketertiban tidak menimbulkan kesan adanya standar berbeda antara masyarakat dan pemerintah.

Menurut dia, jika masyarakat dilarang memasang atribut tertentu pada pohon dengan alasan ketertiban umum, maka pemerintah juga perlu memastikan setiap atribut yang dipasang oleh institusi pemerintahan memiliki dasar dan tata cara yang sesuai aturan.

“Penghormatan terhadap Merah Putih tidak boleh dijadikan alasan untuk mengabaikan hukum. Justru karena Merah Putih adalah simbol negara, pemasangannya harus menunjukkan kepatuhan terhadap hukum,” ujarnya.

Ia menyebut prinsip kesetaraan di hadapan hukum harus menjadi perhatian dalam setiap kebijakan pemerintah.

Dorong Pemeriksaan Objektif

Agus mendorong Inspektorat maupun Satpol PP Kabupaten Purwakarta melakukan penelaahan secara objektif apabila memang terdapat laporan atau persoalan mengenai pemasangan tersebut.

Pemeriksaan, menurut dia, tidak semestinya diarahkan untuk mencari pihak yang harus disalahkan, melainkan memastikan apakah prosedur yang dilakukan sudah sesuai ketentuan.

Jika pemasangan ternyata sesuai aturan, pemerintah dapat menjelaskan dasar hukumnya kepada masyarakat. Sebaliknya, apabila ditemukan ketidaksesuaian, Agus meminta pemerintah melakukan koreksi.

Baca Juga:  MI Nahdlatussibyan Tampil Menonjol dalam Pawai Kemerdekaan Desa Warudoyong

“Kalau memang tidak sesuai ketentuan, akui, tertibkan dan perbaiki. Jangan mempertahankan sesuatu yang keliru hanya karena perintahnya datang dari pejabat,” katanya.

Sampai berita ini ditulis, belum terdapat penjelasan dari Pemerintah Kabupaten Purwakarta mengenai dasar hukum dan mekanisme pemasangan Bendera Merah Putih pada pohon sebagaimana yang dipersoalkan Agus.

Keterangan Pemkab Purwakarta diperlukan agar persoalan ini dapat dilihat secara utuh dan berimbang, termasuk apakah pemasangan tersebut merupakan kebijakan resmi pemerintah, instruksi tertentu, atau bagian dari kegiatan peringatan kemerdekaan yang memiliki ketentuan teknis tersendiri.

Bagi Agus, persoalan tersebut pada akhirnya bukan tentang seberapa banyak Bendera Merah Putih dipasang, melainkan bagaimana simbol negara itu dihormati.

“Nasionalisme bukan sekadar memasang bendera sebanyak-banyaknya. Nasionalisme juga berarti menghormati hukum negara, menjaga kehormatan simbol negara, serta memberi contoh kepatuhan hukum kepada masyarakat,” ujarnya.

Ia pun mengembalikan persoalan tersebut kepada pemerintah daerah: apakah pemasangan Bendera Merah Putih pada pohon tersebut telah memiliki dasar hukum dan prosedur yang jelas?

Pertanyaan itu, menurut Agus, penting dijawab secara terbuka agar penghormatan terhadap Merah Putih berjalan seiring dengan penghormatan terhadap hukum.***

gugah.co | Menggerakkan Perubahan

Follow Channel WhatsApp Kami!
Ikuti kami di Google: Google Logo Favoritkan

Artikel Menarik Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending

Suara Pinggiran