DPR Soroti Pelibatan TNI Atasi Begal di Jakarta, Penegakan Hukum Dinilai Ranah Polisi

|

GUGAH – Wakil Ketua Komisi I DPR RI Dave Laksono menegaskan penanganan aksi begal dan kejahatan jalanan pada dasarnya merupakan kewenangan kepolisian.

Menurut Dave, tugas utama TNI berada di bidang pertahanan negara, sedangkan keamanan dan ketertiban masyarakat menjadi ranah Polri.

“Karena itu, penanganan tindak kriminal seperti begal pada dasarnya merupakan kewenangan aparat kepolisian,” kata Dave kepada wartawan, Kamis (28/5/2026).

Meski begitu, Dave memahami keresahan masyarakat terkait maraknya aksi begal di Jakarta dan sekitarnya. Ia menyebut negara harus hadir untuk memberikan rasa aman kepada warga.

Dave mengatakan TNI dapat dilibatkan dalam kondisi tertentu melalui mekanisme perbantuan kepada Polri. Namun, pelibatan tersebut harus dilakukan secara terukur dan memiliki dasar hukum yang jelas.

Baca Juga:  Dipicu Percikan Air, Penganiaya Petugas SPBU Cileungsi Ditangkap Kapolsek yang Menyamar

“Pelibatan tersebut tentu harus terukur, memiliki dasar hukum yang jelas, dilakukan sesuai kebutuhan di lapangan, dan tetap mengedepankan koordinasi yang baik antarinstitusi,” ujarnya.

Ia menambahkan Komisi I DPR RI mendukung penguatan koordinasi antar lembaga negara dalam menjaga keamanan masyarakat dengan tetap mematuhi koridor hukum.

Sebelumnya, Kodam Jaya/Jayakarta menyatakan siap membantu kepolisian mengatasi maraknya kejahatan jalanan, termasuk begal di wilayah Jakarta dan sekitarnya.

Kodam Jaya juga berencana mengerahkan batalyon tempur untuk mendukung patroli bersama aparat kepolisian.

Baca Juga:  Pemerintah Cairkan Gaji Ke-13 Juni 2026, Ini Besaran dan Penerimanya

Kapendam Jaya Letkol Arh Noor Iskak mengatakan patroli gabungan telah dilakukan hingga tingkat Koramil dan Kodim.

“Kami sudah melaksanakan patroli bersama mulai dari tingkat bawah. Nah, satuan-satuan yang kami libatkan selain dari satuan kewilayahan Koramil, Kodim kami juga melibatkan satuan batalion tempur,” kata Noor Iskak dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya beberapa waktu lalu.

Di sisi lain, rencana pelibatan batalyon tempur menuai kritik dari Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan yang terdiri dari 19 organisasi.

Baca Juga:  Polisi Selidiki Dugaan Upaya Percobaan Bunuh Diri Siswa SD di GDC Depok

Koalisi menilai pengerahan TNI untuk menangani begal merupakan langkah berlebihan dan berpotensi mengaburkan batas antara fungsi pertahanan dan keamanan sipil.

Mereka juga menilai pendekatan militer dalam penanganan kriminalitas sipil berisiko memicu tindakan represif dan pelanggaran HAM.

“Negara tidak boleh menjadikan pengerahan pasukan tempur sebagai jalan pintas untuk menutupi lemahnya tata kelola keamanan publik dan buruknya pelayanan aparat sipil kepada masyarakat,” tulis Koalisi dalam keterangannya.

Koalisi mendesak Pangdam Jaya membatalkan rencana pengerahan batalyon tempur karena dinilai tidak sesuai dengan fungsi utama TNI sebagai alat pertahanan negara.***

Artikel Menarik Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending

Suara Pinggiran