Polisi Amankan Pria Terduga Pelaku Penganiayaan Beruntun di Lima Lokasi Tangerang

|

GUGAH – Polisi mengamankan seorang pria berinisial KM yang diduga terlibat dalam serangkaian kasus penganiayaan di lima lokasi berbeda di wilayah Kota dan Kabupaten Tangerang, Banten. Terduga pelaku ditangkap oleh jajaran Polsek Jatiuwung dan saat ini masih menjalani pemeriksaan intensif.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto mengatakan, polisi masih mendalami keterlibatan KM dalam seluruh rangkaian peristiwa tersebut, termasuk kemungkinan adanya korban lain maupun alat yang digunakan saat beraksi.

“Petugas masih mendalami keterkaitan pria yang diamankan dengan lima kejadian tersebut, termasuk kemungkinan adanya korban lain dan benda yang digunakan,” kata Budi dalam keterangannya, Minggu (12/7).

Baca Juga:  Kakanwil KemenHAM Jabar: Pemenuhan Hak Biologis Suami Istri WBP Dapat Cegah Penyimpangan Seksual di Lapas dan Rutan

Budi menjelaskan, KM diamankan oleh tim operasi yang dipimpin Kapolsek Jatiuwung Kompol Kresna Ajie Perkasa di Jalan Sempor Raya, Kelurahan Bencongan, Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, sekitar pukul 11.30 WIB pada Sabtu (11/7).

Berdasarkan penyelidikan sementara, kasus yang diduga berkaitan dengan pelaku terjadi di lima titik, yakni Jalan Rusa dan Jalan Tampak Siring di kawasan Perumnas 2, Karawaci, Jalan Sawo dan Jalan Bawang di Perumnas 1, Cibodasari, serta Jalan Singkarak di Perumnas 3, Kelapa Dua.

Salah satu peristiwa tercatat terjadi di Jalan Sawo, Cibodasari, pada 11 Mei 2026. Korban berinisial S mengalami luka robek di bagian punggung setelah diserang secara tiba-tiba oleh seseorang yang mengendarai sepeda motor.

Baca Juga:  Picu Gizi Buruk Pasca-Banjir, Ibu-Ibu di Aceh Tamiang Terpaksa Cekoki Anak Pakai Air Tajin

Insiden serupa kembali terjadi di Jalan Bawang pada 9 Juli 2026. Korban berinisial MZS mengalami luka di bagian pinggang dan harus menjalani dua jahitan akibat serangan dengan modus yang diduga sama.

Untuk mengungkap seluruh rangkaian kasus tersebut, penyidik masih melakukan penyelidikan di sejumlah lokasi kejadian, termasuk olah tempat kejadian perkara (TKP), pemeriksaan saksi, serta pengumpulan alat bukti.

“Petugas telah mengecek lokasi kejadian, memeriksa saksi, membawa korban untuk menjalani visum, serta berkoordinasi dengan pengurus lingkungan,” ujar Budi.

Baca Juga:  Bawaslu Kota Bandung dan GP Ansor Kota Bandung Teken MoU, Perkuat Pengawasan Partisipatif dan Pendidikan Politik

Dalam penangkapan itu, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat berwarna hitam, sebuah jaket bertudung (hoodie) berwarna abu-abu, serta satu kaus berwarna cokelat yang diduga berkaitan dengan aksi pelaku.

Saat ini, penyidik masih memeriksa KM dan sejumlah saksi guna memastikan perannya dalam setiap peristiwa penganiayaan yang terjadi. Polisi juga terus mencari alat bukti lain untuk melengkapi proses penyidikan.

Kasus tersebut diselidiki dengan dugaan tindak pidana penganiayaan sebagaimana diatur dalam Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).***

Artikel Menarik Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending

Suara Pinggiran