GUGAH – Rencana Pemerintah Kota Bandung menambah penyertaan modal kepada Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda) BPR Kota Bandung menuai sorotan dari DPRD Kota Bandung. Pasalnya, pembahasan dilakukan di tengah kondisi keuangan perusahaan yang masih dibayangi kerugian kumulatif sekitar Rp70 miliar.
Isu tersebut mengemuka dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perseroda BPR Kota Bandung oleh Panitia Khusus (Pansus) 18 DPRD Kota Bandung. Sejumlah anggota dewan menilai, sebelum pemerintah kembali mengalokasikan dana dari APBD, akar persoalan yang menyebabkan perusahaan terus merugi harus dibuka secara transparan.
Berdasarkan laporan keuangan periode 2023–2024 yang menjadi bahan pembahasan pansus, kerugian BPR Kota Bandung diperkirakan telah mencapai sekitar Rp70 miliar. Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas penyertaan modal yang sebelumnya telah diberikan pemerintah daerah.
Anggota Pansus 18 DPRD Kota Bandung, Erick Darmadjaya, menilai penambahan modal tidak boleh dilakukan tanpa evaluasi menyeluruh terhadap kinerja perusahaan.
“Saya heran BPR Kota Bandung sudah beberapa kali mendapat tambahan modal tetapi tetap merugi. Harus dilihat apa yang sebenarnya terjadi di internal perusahaan,” ujarnya, dikutip Selasa (18/8/2026).
Menurut DPRD, penyertaan modal semestinya bukan menjadi solusi instan setiap kali perusahaan daerah menghadapi tekanan keuangan. Terlebih, dana yang akan disuntikkan berasal dari APBD yang bersumber dari uang masyarakat sehingga penggunaannya harus dapat dipertanggungjawabkan secara transparan dan memberikan manfaat nyata bagi publik.
Tiga Persoalan Jadi Sorotan
Dalam pembahasan pansus, DPRD mengidentifikasi sedikitnya tiga persoalan utama yang dinilai memengaruhi kinerja BPR Kota Bandung. Ketiganya meliputi tingginya angka kredit bermasalah, lemahnya penerapan prinsip kehati-hatian dalam operasional perusahaan, serta adanya potensi ketidakpatuhan terhadap regulasi.
Selain itu, DPRD meminta seluruh catatan dan hasil pengawasan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dijadikan dasar dalam menentukan arah kebijakan terhadap BPR Kota Bandung.
Bagi DPRD, pembenahan internal harus menjadi prioritas sebelum pemerintah mempertimbangkan tambahan penyertaan modal. Langkah tersebut meliputi efisiensi beban operasional, penguatan tata kelola perusahaan, hingga penyelesaian kredit bermasalah yang selama ini membebani kinerja bank daerah tersebut.
Belajar dari Daerah Lain
Pansus 18 juga membandingkan kondisi BPR Kota Bandung dengan sejumlah BPR di daerah lain. Hasil studi banding menunjukkan bahwa penyertaan modal umumnya diberikan kepada BPR yang memiliki kondisi keuangan sehat dan prospek usaha yang jelas.
Sebaliknya, terdapat pula contoh BPR yang gagal diselamatkan meski menghadapi persoalan berkepanjangan. Salah satu yang menjadi perhatian adalah BPR di Kota Cirebon yang akhirnya dilikuidasi setelah mengalami berbagai persoalan.
Pengalaman tersebut dinilai menjadi peringatan agar persoalan di BPR Kota Bandung segera ditangani secara serius sebelum berkembang menjadi masalah yang lebih besar.
Meski demikian, DPRD menegaskan bahwa pembahasan Raperda saat ini belum mengarah pada opsi likuidasi. Fokus utama masih berada pada evaluasi menyeluruh terhadap kondisi perusahaan sekaligus penyempurnaan substansi regulasi agar BPR Kota Bandung memiliki peluang untuk kembali sehat.
“Tambahan modal bukan solusi utama. Yang terpenting adalah membenahi internal perusahaan agar BPR Kota Bandung sehat, transparan, dan benar-benar memberi manfaat bagi masyarakat,” tegas Erick.
APBD Harus Tepat Sasaran
DPRD menegaskan setiap kebijakan penyertaan modal harus mempertimbangkan kepentingan masyarakat sebagai pemilik anggaran. Karena itu, pemerintah daerah diminta memastikan BPR Kota Bandung memiliki tata kelola yang lebih profesional, manajemen yang akuntabel, serta strategi bisnis yang mampu mengembalikan kinerja perusahaan.
Pembahasan Raperda Perseroda BPR Kota Bandung masih terus berlangsung. Pansus 18 akan mendalami berbagai persoalan yang menghambat kinerja perusahaan sebelum memberikan rekomendasi akhir terhadap rencana penyertaan modal tersebut.
Bagi DPRD, perbaikan fundamental menjadi syarat utama. Tanpa reformasi tata kelola, penanganan kredit macet, dan kepatuhan terhadap regulasi, tambahan modal dikhawatirkan hanya menjadi suntikan dana jangka pendek yang tidak menyelesaikan persoalan mendasar di tubuh BPR Kota Bandung.***



Tinggalkan Balasan