GUGAH – Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Barat menangkap dua tersangka kasus unggahan di platform media sosial Threads yang diduga mengandung unsur hasutan melakukan tindak pidana. Kedua pelaku diamankan setelah polisi menyelidiki unggahan terkait pernyataan Presiden Prabowo Subianto mengenai program senjata nuklir Iran.
Kasus Polda Jabar tangkap dua tersangka Threads ini bermula dari laporan polisi Nomor LP/B/1498/VIII/2026 yang diterima pada 4 Agustus 2026. Direktorat Reserse Siber kemudian menerbitkan surat perintah penyidikan pada 5 Agustus 2026.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan menjelaskan, penyelidikan dilakukan setelah adanya laporan dari seorang pelapor berinisial FSS.
“Rekan-rekan sekalian, ini dasarnya adalah LP B 1498 ya VIII 2026, ini di tanggal 4 Agustus pelapornya ada FSS. Dari laporan ini ditindaklanjuti dengan surat penyidikan, surat perintah penyidikan dengan nomor 155 Ditressiber Polda Jawa Barat tanggal 5 Agustus ditetapkan,” kata Hendra, Kamis (6/8/2026).
Dua Tersangka Ditangkap di Cimahi
Hasil penyelidikan mengarah pada dua tersangka berinisial AYP (49) dan AF (40). Keduanya ditangkap di kawasan Jalan Raya Cimahi, Cimahi Selatan, Kota Cimahi, beserta sejumlah barang bukti.
Menurut Hendra, AYP diduga menjadi pihak yang pertama kali mengunggah konten melalui akun Threads @ontel_kebagusan. Unggahan tersebut memuat isu mengenai pernyataan Presiden Prabowo Subianto terkait program senjata nuklir Iran dan memicu munculnya komentar yang diduga berisi ajakan melakukan tindak pidana.
“Untuk modus operandi-nya, terlapor mengunggah konten di platform media sosial Threads terkait isu pernyataan Presiden Prabowo Subianto perihal senjata nuklir Iran serta terdapat beberapa komentar berisi hasutan agar melakukan tindak pidana,” ujar Hendra.
Polisi menyebut unggahan itu dibuat pada 3 Agustus 2026 dengan narasi yang mengaitkan respons Kedutaan Besar Iran di Jakarta terhadap pernyataan Presiden Prabowo.
Polisi Juga Menindak Komentar yang Menghasut
Selain pembuat unggahan, penyidik turut menyoroti komentar-komentar yang muncul di bawah postingan tersebut. Salah satunya berasal dari akun @basterap yang diduga memuat ajakan melakukan tindak pidana.
Hendra menegaskan, penegakan hukum tidak hanya menyasar pembuat konten, tetapi juga pengguna media sosial yang menulis komentar berisi hasutan.
“Jadi di sini edukasinya ketika mengunggah juga ada pasalnya ya, kemudian yang komen menghasut tindak pidana ini juga akan ada,” tegasnya.
Dijerat UU ITE dan KUHP
Wakil Direktur Reserse Siber Polda Jabar AKBP Mujianto mengatakan kedua tersangka dijerat dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
“Adapun ancaman yaitu pidana penjara paling lama 4 tahun, denda paling banyak kategori IV sebesar Rp200 juta,” kata Mujianto.
Polda Jabar mengimbau masyarakat agar lebih bijak menggunakan media sosial. Pengguna diminta tidak mengunggah maupun menuliskan komentar yang berpotensi mengandung unsur pidana, termasuk hasutan untuk melakukan kekerasan atau tindak kejahatan.***



Tinggalkan Balasan