GUGAH – Pemerintah Kota Bekasi mengambil tindakan tegas terhadap lima oknum petugas Dinas Perhubungan (Dishub) yang terbukti melakukan praktik pungutan liar (pungli) di kawasan Pos Poncol, Kecamatan Bekasi Timur. Kelima oknum tersebut resmi dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) setelah dinyatakan melakukan pelanggaran berat berdasarkan hasil sidang kode etik internal.
Sebelumnya, para oknum tersebut telah dinonaktifkan dari tugas lapangan guna mempermudah proses pemeriksaan yang dilakukan oleh Dinas Perhubungan Kota Bekasi.
Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, menegaskan bahwa langkah penonaktifan dilakukan sebagai bagian dari komitmen Pemerintah Kota Bekasi dalam menindak setiap pelanggaran yang dilakukan aparatur sipil negara maupun pegawai di lingkungan pemerintah daerah.
“Saat ini dari para petugas itu sudah dinonaktifkan agar bisa menjalankan proses pemeriksaan lanjutan,” kata Tri Adhianto dalam keterangannya, Jumat (31/7/2026).
Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Kota Bekasi, Zeno Bachtiar, mengatakan keputusan pemberian sanksi PTDH diambil setelah lima oknum tersebut menjalani sidang kode etik dan mengakui perbuatannya.
“Kami sudah melakukan sidang kode etik, dan lima oknum Dishub tersebut membenarkan serta mengakui adanya praktik pungli,” ujar Zeno.
Menurut Zeno, hasil sidang menyimpulkan bahwa tindakan yang dilakukan kelima oknum tersebut masuk dalam kategori pelanggaran berat sehingga diputuskan untuk menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Selanjutnya, keputusan tersebut diproses melalui mekanisme administrasi kepegawaian di Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Bekasi.
Selama proses administrasi berlangsung, kelima oknum tersebut juga telah ditarik dari penugasan lapangan dan ditempatkan di Markas Komando (Mako) Dishub Kota Bekasi untuk memudahkan proses pemeriksaan lanjutan.
Zeno menegaskan, keputusan PTDH diberikan karena perbuatan para oknum dinilai telah mencederai integritas institusi serta mencoreng nama baik Pemerintah Kota Bekasi.
“Kami pastikan kena unsur pelanggaran berat terkait pungli, kelima oknum Dishub terkena rekomendasi PTDH karena perbuatan mereka sudah sangat mencemarkan nama baik Pemkot Bekasi,” jelasnya.
Pemerintah Kota Bekasi menegaskan tidak akan memberikan toleransi terhadap praktik pungutan liar maupun bentuk pelanggaran disiplin lainnya di lingkungan birokrasi. Langkah tegas tersebut diharapkan menjadi peringatan bagi seluruh aparatur agar senantiasa menjunjung tinggi integritas, profesionalisme, dan memberikan pelayanan publik yang bersih, transparan, serta bebas dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme. ***



Tinggalkan Balasan