GUGAH – Memasuki hari pertama tahun ajaran 2026/2027, Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kota Bekasi, Wildan Fathurrahman, S.Kep., Ns., M.H., meminta Pemerintah Kota Bekasi melalui Dinas Pendidikan memastikan seluruh anak usia sekolah memperoleh akses pendidikan dan tidak ada yang tertinggal maupun putus sekolah.
Menurut Wildan, hari pertama sekolah harus menjadi momentum bagi Dinas Pendidikan bersama satuan pendidikan, kecamatan, kelurahan, hingga RT/RW untuk melakukan pendataan dan penyisiran terhadap anak-anak yang belum bersekolah. Langkah tersebut dinilai penting agar setiap anak segera mendapatkan haknya atas pendidikan.
“Tidak boleh ada satu pun anak di Kota Bekasi yang tertinggal maupun putus sekolah. Pemerintah harus hadir dan proaktif memastikan seluruh anak usia sekolah mendapatkan akses pendidikan tanpa terkecuali,” tegas Wildan.
Ia menjelaskan, upaya tersebut sejalan dengan amanat Pasal 31 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, serta Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pencegahan dan Penanganan Anak Tidak Sekolah. Regulasi tersebut menegaskan kewajiban pemerintah pusat dan pemerintah daerah untuk melakukan pencegahan serta penanganan anak tidak sekolah secara terpadu.
Sebagai bagian dari fungsi pengawasan DPRD, Komisi IV akan terus mengawal implementasi kebijakan tersebut sekaligus mendorong sinergi antara pemerintah daerah, sekolah, dan masyarakat agar tidak ada anak yang kehilangan kesempatan memperoleh pendidikan.
“Masa depan Kota Bekasi ditentukan oleh kualitas generasi mudanya. Karena itu, kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama memastikan setiap anak berada di bangku sekolah dan mendapatkan hak pendidikannya,” pungkasnya.
Momentum hari pertama sekolah harus dimanfaatkan sebagai langkah awal untuk memastikan seluruh anak usia sekolah di Kota Bekasi benar-benar terdata dan memperoleh layanan pendidikan. Dengan kolaborasi seluruh pemangku kepentingan, diharapkan tidak ada lagi anak yang tertinggal maupun putus sekolah sehingga hak atas pendidikan dapat terpenuhi secara merata. ***



Tinggalkan Balasan