Bupati Subang Kaji Potensi Galian Tanah Merah Masuk Sumber PAD 2027, Masih Tunggu Kepastian Izin

|

GUGAH – Pemerintah Kabupaten Subang masih mengkaji potensi sektor galian tanah merah sebagai salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) dalam Anggaran Tahun 2027. Namun, potensi tersebut belum dimasukkan ke dalam dokumen Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) 2027 karena proses perizinannya belum tuntas.

Hal itu disampaikan Bupati Subang Reynaldy saat memberikan jawaban atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap KUA-PPAS Tahun Anggaran 2027 dalam Rapat Paripurna DPRD Subang, Rabu (15/7/2026). Dalam kesempatan itu, Reynaldy didampingi Wakil Bupati Agus Masykur Rosyadi.

Menurut Reynaldy, pemerintah daerah hanya memasukkan sumber-sumber pendapatan yang telah memiliki kepastian hukum dan dasar perhitungan yang jelas. Sementara itu, sektor galian tanah merah masih berada dalam tahap pembahasan dari sisi regulasi dan perizinan.

Baca Juga:  Geger, Karyawan Minimarket di Kalibunder Sukabumi Ditemukan Meninggal Dunia

“Ini sedang kita godok. Rancangan yang kita sampaikan adalah yang sudah yakin, sedangkan galian tanah perizinannya masih kita godok,” ujar Reynaldy.

Ia menjelaskan, apabila seluruh proses legalitas telah selesai, pemerintah akan memasukkan potensi pendapatan dari sektor tersebut ke dalam dokumen perencanaan anggaran daerah.

“Kalau memang sudah ada kepastian izinnya, kita akan masukan ke rancangan yang ada,” jelasnya.

Tak Hanya Tambah PAD, Galian Tanah Merah Disiapkan Dikelola BUMD

Bupati yang akrab disapa Kang Rey itu menilai legalisasi aktivitas galian tanah merah tidak hanya berpotensi meningkatkan penerimaan daerah melalui sektor pajak, tetapi juga dapat memperkuat peran Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dalam mengelola sumber daya lokal.

Menurutnya, skema tersebut sejalan dengan arahan Pemerintah Provinsi Jawa Barat agar pengelolaan aktivitas galian dilakukan melalui BUMD sehingga manfaat ekonominya dapat kembali kepada daerah.

Baca Juga:  Usung Visi Religius dan Modern, Kader Ansor Plered Parid Resmi Maju di Pilkades PAW Liunggunung

“Selain PAD dari pajak, legalitas galian akan memperkuat kinerja BUMD kita, karena sesuai arahan Gubernur, agar BUMD yang mengelola, sehingga perawatan jalan juga bisa dilakukan,” terangnya.

Pemerintah Kabupaten Subang juga menyiapkan mekanisme agar hasil pengelolaan sektor tersebut dapat mendukung pembiayaan pembangunan infrastruktur serta peningkatan pelayanan publik.

“Dengan BUMD sebagai pengelola, hasilnya bisa digunakan untuk mendukung infrastruktur dan pelayanan publik di Kabupaten Subang,” kata dia.

Dukung Program Cetak Sawah Baru

Reynaldy menegaskan bahwa aktivitas galian tanah merah yang direncanakan bukan semata-mata bertujuan untuk kegiatan komersial. Program tersebut disiapkan sebagai bagian dari upaya mendukung agenda ketahanan pangan melalui pencetakan lahan sawah baru di sejumlah wilayah Kabupaten Subang.

“Galian tanah merah ini bertujuan, untuk mendukung percetakan sawah baru. Jadi prosesnya untuk mencetak sawah baru,” tegasnya.

Baca Juga:  Krisis Legitimasi Musorkablub KONI Subang, Cacat Prosedur hingga Tudingan Settingan Pemenang

Ia menambahkan, tanah hasil galian yang tidak digunakan untuk program tersebut juga akan dimanfaatkan secara produktif guna memenuhi kebutuhan pembangunan di wilayah Subang.

“Sedangkan residunya dijual untuk memenuhi kebutuhan di Kabupaten Subang,” tambahnya.

Pemerintah Kabupaten Subang saat ini masih terus berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk menyusun regulasi yang menjadi dasar pelaksanaan program tersebut. Pemkab berharap, setelah seluruh aspek hukum terpenuhi, sektor galian tanah merah dapat menjadi sumber pendapatan baru yang dikelola secara tertib, memberikan manfaat ekonomi, sekaligus mendukung pembangunan dan sektor pertanian.

“Kami ingin memastikan setiap potensi daerah dikelola secara legal, tertib, dan memberi manfaat luas bagi masyarakat,” pungkas Kang Rey.***

Artikel Menarik Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending

Suara Pinggiran