Lansia Garut Tertahan di RS, Kebijakan Desil Dipertanyakan

|

GUGAH – Seorang warga lanjut usia bernama Tata (73) dilaporkan belum dapat meninggalkan RSUD dr. Slamet Garut lantaran biaya pelayanan kesehatannya belum terselesaikan. Kondisi tersebut terjadi karena kepesertaan BPJS Kesehatan miliknya tidak aktif, sementara pengajuan bantuan pembiayaan kesehatan disebut tidak disetujui akibat status Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang tercatat pada desil 7.

Peristiwa yang terjadi pada Rabu (22/7/2026) itu mendapat perhatian sejumlah aktivis sosial di Kabupaten Garut yang selama ini mendampingi warga kurang mampu dalam mengakses layanan kesehatan. Mereka menilai persoalan tersebut bukan hanya berkaitan dengan administrasi rumah sakit, tetapi juga menyangkut implementasi kebijakan pemerintah daerah dalam menentukan penerima bantuan pembiayaan kesehatan.

Aktivis Pemuda Desa Balewangi, Agum, yang mendampingi pasien mengatakan kondisi ekonomi Tata di lapangan tidak mencerminkan status kesejahteraan yang tercatat dalam basis data sosial. Menurutnya, secara faktual lansia tersebut layak masuk kategori masyarakat miskin atau rentan yang berhak memperoleh perlindungan pembiayaan.

“Yang menjadi persoalan bukan hanya soal angka desil, tetapi fakta kehidupan masyarakat. Kalau melihat kondisi beliau, menurut kami sudah masuk kategori desil 1 sampai 4. Namun karena di data tercatat desil 7, pengajuan bantuan tidak bisa diproses,” ujar Agum.

Agum menjelaskan, selama ini terdapat sejumlah skema bantuan yang dapat dimanfaatkan untuk membantu pasien kurang mampu, salah satunya melalui Program Lapad Ruhama di bawah koordinasi Dinas Sosial Kabupaten Garut. Namun, berdasarkan informasi yang diterimanya, pengajuan bantuan kini hanya dapat diproses bagi masyarakat yang berada pada desil 1 hingga 5, sedangkan warga dengan desil di atasnya tidak lagi memperoleh persetujuan.

Baca Juga:  Pemkot Bandung Buka-bukaan Warganya Kerap Ingin Bunuh Diri

Menurutnya, kebijakan tersebut berpotensi menimbulkan persoalan ketika data kemiskinan belum sepenuhnya mencerminkan kondisi riil masyarakat. Ia menilai masih banyak warga yang secara administratif tercatat pada desil lebih tinggi, tetapi dalam kenyataannya hidup dalam keterbatasan ekonomi.

“Kebijakan tidak boleh diterapkan secara pukul rata. Harus ada ruang diskresi atau pengecualian, terutama bagi lansia, warga sakit, penyandang disabilitas, atau keluarga yang memang terbukti tidak mampu meskipun desilnya lebih tinggi,” katanya.

Ia juga mempertanyakan perubahan mekanisme persetujuan bantuan yang disebut mulai diberlakukan sejak 20 Juli 2026. Sebelumnya, kata Agum, pengajuan bantuan dengan kondisi serupa masih dapat disetujui sehingga perubahan tersebut menimbulkan pertanyaan di kalangan pendamping masyarakat.

“Kalau sebelumnya masih bisa diakomodasi, lalu sekarang tidak bisa, tentu publik berhak mengetahui dasar perubahan kebijakan itu. Jangan sampai masyarakat yang menjadi korban karena perubahan aturan yang tidak dipahami,” ujarnya.

Kasus ini dinilai mencerminkan tantangan dalam penerapan sistem desil sebagai dasar penentuan penerima bantuan sosial. Sistem tersebut memang disusun untuk memetakan tingkat kesejahteraan rumah tangga berdasarkan data nasional, namun akurasinya sangat bergantung pada pembaruan data dan kesesuaian dengan kondisi riil di lapangan.

Baca Juga:  GP Ansor Pertanyakan Dampak Gas Metana, DPRD Dorong Revisi MoU TPST Bantargebang

Dalam praktiknya, kondisi ekonomi sebuah keluarga dapat berubah dengan cepat akibat sakit berkepanjangan, kehilangan pekerjaan, atau faktor lainnya. Jika pembaruan data berjalan lambat, masyarakat yang sebenarnya telah jatuh miskin berpotensi tetap tercatat pada kelompok kesejahteraan yang lebih tinggi sehingga tidak memenuhi persyaratan administratif untuk memperoleh bantuan.

Kasus yang dialami Tata juga menyoroti pentingnya sinkronisasi antara pelayanan kesehatan, sistem perlindungan sosial, dan kebijakan pemerintah daerah. Di satu sisi, rumah sakit berkewajiban memberikan pelayanan kepada pasien. Di sisi lain, mekanisme pembiayaan membutuhkan dukungan dari berbagai skema, mulai dari BPJS Kesehatan, bantuan sosial, hingga kebijakan daerah. Perubahan regulasi maupun mekanisme pembiayaan dapat berdampak pada pelayanan apabila tidak diikuti masa transisi dan sosialisasi yang memadai.

Baca Juga:  Masuki Purnabakti, Munib Maksum: Layani Jemaah Haji dengan Baik karena Bernilai Ibadah

Hingga berita ini diterbitkan, GUGAH belum memperoleh keterangan resmi dari Dinas Sosial Kabupaten Garut mengenai alasan tidak disetujuinya pengajuan bantuan bagi pasien tersebut maupun penjelasan terkait kebijakan persetujuan berdasarkan kategori desil. Pemerintah Kabupaten Garut juga belum memberikan penjelasan resmi terkait dugaan perubahan mekanisme persetujuan bantuan sejak 20 Juli 2026 sebagaimana disampaikan pendamping pasien.

Kasus Tata menjadi pengingat bahwa kebijakan perlindungan sosial tidak hanya dituntut tepat sasaran secara administratif, tetapi juga harus mampu menjawab dinamika kemiskinan yang terus berubah. Bagi kelompok rentan seperti lansia yang sedang sakit, fleksibilitas kebijakan, verifikasi lapangan, dan respons cepat menjadi faktor penting agar pelayanan kemanusiaan tidak terhambat oleh perbedaan data administratif.***

Follow Channel WhatsApp Kami!
Ikuti kami di Google: Google Logo Favoritkan

Artikel Menarik Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending

Suara Pinggiran