GARUT — Pemerintah Kabupaten Garut resmi mengamankan status hukum Alun-Alun Limbangan melalui penyerahan sertifikat tanah kepada Pemerintah Kecamatan Limbangan. Penyerahan dilakukan langsung oleh Bupati Garut, Abdusy Syakur Amin, di Aula Kantor Kecamatan Limbangan sebagai bagian dari langkah strategis penataan aset daerah, pada Selasa (26/5/2026) kemarin.
Langkah ini menjawab polemik panjang terkait kejelasan kepemilikan lahan yang selama ini menjadi perhatian masyarakat. Dengan diterbitkannya sertifikat, pemerintah memastikan bahwa kawasan alun-alun kini memiliki legalitas yang kuat sebagai aset publik milik daerah.
Bupati Garut dalam keterangannya menegaskan, kepastian hukum tersebut menjadi fondasi penting untuk mendorong pengembangan kawasan yang lebih terarah dan produktif.
“Legalitas ini bukan sekadar administrasi, tetapi menjadi pijakan untuk mengoptimalkan fungsi alun-alun sebagai ruang publik yang hidup dan bermanfaat bagi masyarakat,” ujarnya.
Ia juga menyoroti peran aktif berbagai elemen masyarakat, khususnya organisasi kepemudaan di tingkat kecamatan yang turut mengawal proses hingga tuntas. Menurutnya, keterlibatan generasi muda dalam menyampaikan aspirasi secara konstruktif menjadi bagian penting dalam mendorong kebijakan publik yang responsif.
Dari sisi kewilayahan, Camat Limbangan, Guriansyah Sukiran, menyebut bahwa Alun-Alun Limbangan memiliki nilai historis dan sosial yang kuat bagi masyarakat setempat. Selama ini, kawasan tersebut menjadi pusat aktivitas warga, mulai dari kegiatan sosial hingga ruang interaksi lintas generasi.
“Alun-alun bukan hanya ruang terbuka, tetapi juga simbol identitas masyarakat Limbangan. Dengan status yang kini jelas, pengembangannya bisa dilakukan lebih terencana,” jelasnya.
Ia menambahkan, ke depan pemerintah kecamatan akan mendorong penataan kawasan dengan konsep ruang terbuka hijau yang representatif, termasuk penyediaan fasilitas pendukung seperti area parkir dan sarana publik lainnya.
Sementara itu, Ketua KNPI Kecamatan Limbangan, Aziz Abdurahman, mengungkapkan bahwa terbitnya sertifikat ini merupakan hasil dari proses panjang yang melibatkan berbagai pihak. Ia menyebut, inisiatif pengawalan dimulai sejak awal 2025 melalui forum koordinasi lintas unsur di tingkat kecamatan.
“Prosesnya cukup panjang, mulai dari pembahasan bersama Forkopimcam dan APDESI, hingga audiensi dengan DPRD, BPKAD, dan ATR/BPN. Alhamdulillah, hari ini hasilnya bisa dirasakan bersama,” ungkapnya.
Menurut Aziz, keberhasilan ini menjadi bukti bahwa kolaborasi antara masyarakat, pemuda, dan pemerintah mampu melahirkan solusi konkret atas persoalan publik. Ia juga menekankan pentingnya menjaga dan merawat aset tersebut agar tetap memberi manfaat jangka panjang.
Dengan kepastian hukum yang telah dimiliki, Pemerintah Kabupaten Garut kini menargetkan Alun-Alun Limbangan dapat dikembangkan sebagai pusat aktivitas masyarakat yang tidak hanya representatif, tetapi juga mampu mendorong pertumbuhan ekonomi lokal berbasis ruang publik.***



Tinggalkan Balasan