GUGAH – Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menyebut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memiliki peluang untuk mengambil alih penanganan kasus dugaan korupsi yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah.
Menurut Yusril, KPK dapat mengambil alih perkara tersebut apabila Kejaksaan Agung dinilai tidak menangani kasus secara benar dan profesional. Pernyataan itu dikutip dari rmol.id, Selasa, 21 Juli 2026.
“Dan apabila terjadi penyimpangan, harus disadari KPK itu bisa mengambil alih persoalan ini. Dan masyarakat harus melakukan pengawasan ya, baik penggiat antikorupsi, para guru besar hukum pidana, silakan diawasi,” ujarnya.
Yusril juga mengingatkan agar proses penyidikan tidak berlarut-larut sehingga memunculkan penilaian dari KPK bahwa penanganan perkara tidak memiliki arah yang jelas.
“Meskipun Pak Febrie itu adalah mantan Jampidsus, pejabat tertinggi dalam penyidikan khusus di Kejaksaan Agung di bawah Jaksa Agung, tapi ketika beliau berstatus sebagai tersangka, ya harus dilakukan satu penyidikan yang profesional, yang transparan sesuai dengan KUHAP yang berlaku,” ujarnya.
Sementara itu, Kejaksaan Agung memastikan akan melanjutkan penyidikan kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Febrie Adriansyah setelah menerima pelimpahan perkara dari Polri.
Pelaksana Tugas Jampidsus Kejagung, Rudi Margono, mengatakan pihaknya masih menunggu kelengkapan berkas perkara dari Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri sebelum menggelar perkara bersama.***



Tinggalkan Balasan