Keputusan Bahtsul Masail LBM PCNU Ciamis Seri 1 – Mengurai Benang Kusut Salat Jumat Eksklusif dan Akulturasi Adat di Ciamis

|

Belakangan ini, ruang publik di Kabupaten Ciamis dihangatkan oleh sebuah diskusi keagamaan yang cukup fundamental. Fenomena ini berpusat pada pergeseran tata ruang peribadatan: mulai dari terselenggaranya Shalat Jumat khusus kedinasan di lingkungan Pendopo Kabupaten hingga Shalat Jumat jemaah terbatas di aula-aula sekolah dengan alasan edukasi kedisiplinan siswa. Di sisi lain, pelestarian Tradisi Nyangku di Panjalu yang sarat akan warisan leluhur juga tak luput dari sorotan.

Merespons dinamika tersebut, Lembaga Bahtsul Masail (LBM) PCNU Kabupaten Ciamis menggelar sidang ilmiah ke-23 di Masjid Agung Situ Panjalu. Keputusan hukum (fiqh) yang dilahirkan dari meja para kiai ini memberikan sudut pandang yang sangat tegas, jernih, dan menaruh perhatian besar pada konsep persatuan umat Islam (maqashid syariah).

Menjaga Menara Jumat dari Sekat Eksklusivitas

Salah satu poin paling krusial yang diputuskan oleh forum Bahtsul Masail adalah mengenai ketidakabsahan praktik multiplikasi (ta’addud) tempat Shalat Jumat di lingkungan Pendopo dan sekolah-sekolah yang berada di pusat kota.

Mengapa demikian? Fikih mazhab Syafi’i meletakkan aturan yang rigid: Shalat Jumat tidak boleh didirikan di lebih dari satu tempat dalam satu wilayah, kecuali jika ada kesulitan nyata (usr al-ijtima’) yang tidak bisa ditoleransi oleh adat masyarakat—misalnya, masjid utama meluber parah hingga ke jalanan, cuaca ekstrem yang membahayakan, atau jarak geografis yang terlampau jauh.

Baca Juga:  Keputusan Bahtsul Masail LBM PCNU Ciamis Seri 2 – Mengawal Khazanah Umat: Solusi Konstruktif bagi Sekolah, Birokrasi, dan Adat Pasca-Putusan LBM NU Ciamis

Faktanya, kompleks Pendopo maupun sekolah yang bersangkutan bertetangga langsung dengan Masjid Agung Ciamis. Masjid Agung selaku masjid jami’ utama masih memiliki fasilitas yang sangat representatif dan daya tampung yang berlebih. Alasan birokrasi, fleksibilitas waktu, ataupun dalih ta’lim (pembelajaran) internal sekolah tidak dapat dijadikan pembenaran syar’i (hajat syar’iyyah) untuk memecah jemaah Jumat.

Konsekuensi yuridisnya pun tidak main-main. Para jemaah (pejabat, ASN, guru, maupun siswa) yang terlanjur melaksanakan Jumat eksklusif tersebut diwajibkan mengulangi shalatnya dengan menunaikan Shalat Zuhur demi kehati-hatian (ihtiyan). Adapun untuk para siswa pendatang (muqim ghairu mutawathin), mereka tetap wajib Jumat namun statusnya tidak bisa menggenapi kuota inti 40 orang penduduk tetap (mustauthin), walau ada celah pendapat dari Imam Abu Ali bin Abi Hurairah yang memberikan kelonggaran hukum (rukhshah).

Esensi Filosofis: Khotbah Jumat Bukan untuk Kelompok Tertentu

Para ulama LBM-PCNU Ciamis mengingatkan kembali hakikat terdalam pensyariatan Shalat Jumat yang dinukil dari kitab Al-Fiqh ‘ala al-Madzahib al-Arba’ah. Tujuan utama ibadah mingguan ini adalah mengumpulkan seluruh lapisan masyarakat tanpa memandang kasta, jabatan, atau instansi ke dalam satu ruang suci.

Baca Juga:  Wakil Bupati Merasa Ditipu Bupati Soal Duit 35 Miliar, Ini Persoalan Publik atau Drama Kepentingan?

Ketika mimbar Jumat dipecah-pecah tanpa uzur kedaruratan, esensi persaudaraan umat (ulfah) akan terkikis. Shalat Jumat bukanlah sekadar rutinitas menggugurkan kewajiban institusi, melainkan manifestasi kejayaan syiar Islam secara kolektif.

Bagi dunia pendidikan, LBM-PCNU memberikan solusi bijak: edukasi praktis ibadah bagi siswa sebaiknya dimaksimalkan pada momentum Shalat Zuhur atau Ashar berjemaah di sekolah. Sedangkan untuk hari Jumat, pihak sekolah justru berkewajiban membimbing dan mengawal para siswa untuk berbaur bersama masyarakat luas di masjid jami’ terdekat.

Tradisi Nyangku: Saat Adat Bersanding Harmonis dengan Syariat

Selain polemik ibadah formal, keputusan Bahtsul Masail ke-23 juga membawa angin segar bagi pelestarian budaya lokal di Ciamis, khususnya Tradisi Nyangku di Panjalu. Ritual penyucian (jamasan) benda pusaka peninggalan Prabu Borosngora ini secara resmi dinyatakan Mubah (Diperbolehkan).

Ulama NU memandang Tradisi Nyangku sebagai wujud ‘urf shahih (adat kebiasaan yang baik). Tradisi ini dinilai sarat kemaslahatan sejarah sebagai refleksi dakwah Islam di tanah Sunda. Kendati demikian, lampu hijau ini diberikan dengan catatan teologis yang amat ketat: ritual tersebut wajib bersih dari intrik kesyirikan (keyakinan animisme bahwa benda pusaka memiliki kekuatan mandiri), steril dari perjudian, serta bebas dari percampuran bebas (ikhtilath) laki-laki dan perempuan yang melanggar syariat.

Baca Juga:  Keputusan Bahtsul Masail LBM PCNU Ciamis Seri 4 – Menjaga Titik Temu Fikih, Kebudayaan, dan Keindonesiaan: Catatan Akhir Bahtsul Masail PCNU Ciamis

Begitu pula dengan penggunaan kopiah hitam, yang dipandang bukan sekadar penutup kepala, melainkan simbol identitas nasional sekaligus instrumen penjagaan kehormatan diri (muru’ah) dalam bersosial.

Menatap Rekomendasi Masa Depan

Melalui keputusan ini, LBM-PCNU Ciamis tidak hanya memberikan hitam-di-atas-putih teks hukum, tetapi juga mengeluarkan rekomendasi strategis bagi Pemerintah Daerah Ciamis dan para pemangku adat. Ketaatan birokrasi terhadap fatwa ulama diharapkan mampu menjadi teladan sosial—bahwa di atas kepentingan efisiensi administratif, ada kemaslahatan syariat dan persatuan umat yang mutlak dijaga bersama.

Hasil Bahtsul Masail ke-23 LBM-PCNU Ciamis selengkapnya telah dibukukan dan ditandatangani oleh Dewan Mushohih (Ky Tatang Nawawi & KH. Saeful Uyun) serta Tim Perumus (Ky M. Mujtahid & KH. Afif Sulaiman) pada Sabtu, 18 Juli 2026.

Artikel ini didasarkan pada dokumen resmi Keputusan Bahtsul Masail LBM-PCNU Kabupaten Ciamis Tahun 2026.

Follow Channel WhatsApp Kami!
Ikuti kami di Google: Google Logo Favoritkan

Artikel Menarik Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending

Suara Pinggiran