Ketegasan Lembaga Bahtsul Masail (LBM) PCNU Kabupaten Ciamis dalam sidang ilmiah ke-23 di Situ Panjalu menyisakan ruang diskusi yang luas bagi masyarakat Tatar Galuh. Setelah ketetapan hukum (fiqh) diketok palu—menyatakan tidak sahnya Shalat Jumat eksklusif di instansi pemerintahan maupun aula sekolah yang berdekatan dengan Masjid Agung—kini saatnya kita melihat ke depan. Bagaimana instansi pemerintahan, dunia pendidikan, dan para pemangku adat harus merespons putusan ini secara arif?
Hukum fikih tidak pernah lahir di ruang hampa. Di balik larangan memecah jemaah Jumat (ta’addud al-jumu’ah) tanpa hajat syar’i, ada pesan sosiologis yang kuat: Islam menginginkan integrasi sosial, bukan segregasi kelompok berdasarkan status kedinasan atau usia.
Menjawab Tantangan Kedisiplinan Siswa di Masjid Jami’
Salah satu argumen klasik yang kerap muncul di lingkungan sekolah saat mendirikan Shalat Jumat internal adalah faktor kendali mutu kedisiplinan siswa. Di dalam lingkungan sekolah, para guru dapat dengan mudah memantau siapa saja siswa yang menyimak khotbah atau yang bergurau. Ketika dilepas ke masjid umum, kekhawatiran akan hilangnya kontrol ini kerap menjadi alasan pembelaan.
Namun, forum LBM-PCNU Ciamis telah memberikan jalan keluar yang sangat komprehensif. Fikih melarang bukan untuk membatasi ruang gerak pendidikan, melainkan untuk meluruskan metode pembelajarannya. Justru di sinilah letak tugas edukasi yang sesungguhnya: sekolah ditantang untuk mendesain sistem pengawasan luar sekolah yang efektif.
Alih-alih membuat “Jumat tandingan” di aula, pihak sekolah dapat menerjunkan guru piket untuk bersiaga di masjid jami’ terdekat guna memantau para murid. Menempatkan siswa bersama masyarakat umum di masjid jami’ adalah laboratorium sosial yang nyata. Siswa diajarkan bertoleransi dengan orang yang lebih tua, menghormati adab masjid umum, dan merasakan langsung denyut nadi kebersamaan umat. Untuk edukasi praktis penunjang keagamaan, sekolah masih memiliki ruang yang luas pada ibadah harian lainnya seperti Shalat Zuhur atau Ashar berjemaah di lingkungan sekolah.
Menakar Kewajiban Mengulang Shalat (I’adah)
Konsekuensi hukum yang mewajibkan jemaah Jumat eksklusif di Pendopo atau sekolah pusat kota untuk mengulangi shalatnya dengan Shalat Zuhur (i’adah) tentu mengejutkan banyak pihak. Hal ini menuntut kelapangan dada dari aparatur sipil negara (ASN) maupun civitas akademika yang terlibat.
Rekomendasi LBM-PCNU agar hasil keputusan ini segera disosialisasikan dan dibukukan secara resmi menjadi langkah mendesak. Pemerintah Daerah Kabupaten Ciamis diharapkan menyambut hangat kajian keagamaan ini sebagai panduan resmi dalam menata agenda peribadatan di lingkungan perkantoran. Langkah korektif ini bukanlah sebuah kemunduran, melainkan wujud kepatuhan birokrasi terhadap koridor syariat demi menjamin keabsahan ibadah para pegawai itu sendiri.
Mengunci Celah Syirik pada Tradisi Nyangku
Di sisi kebudayaan, kelegawaan para ulama NU Ciamis menetapkan hukum Mubah pada Tradisi Nyangku di Panjalu patut diapresiasi tinggi. Ketetapan ini membuktikan bahwa Islam di tanah Sunda tidak hadir untuk memberangus tradisi leluhur, melainkan memurnikannya (tashfiyah).
Namun, status kebolehan ini bukanlah cek kosong. LBM-PCNU memberikan rambu-rambu yang sangat ketat agar tidak ada celah bagi penyimpangan akidah. Pembersihan benda pusaka peninggalan Prabu Borosngora harus diletakkan murni sebagai penghormatan sejarah dan pelestarian cagar budaya—bukan karena meyakini adanya daya magis mandiri pada keris atau pedang tersebut.
Lebih dari itu, panitia pelaksana Tradisi Nyangku ke depan memikul tanggung jawab besar untuk memastikan tidak ada kemungkaran yang menumpangi acara budaya ini. Praktik perjudian yang kerap memanfaatkan keramaian massa, hingga fenomena percampuran bebas antara laki-laki dan perempuan (ikhtilath) yang melanggar batas kewajaran, harus diantisipasi sejak dini. Adat harus tetap bersanding elok dengan syariat agar berkah Situ Panjalu tetap terjaga.
Penutup: Harmoni Ulama, Umara, dan Kebudayaan
Hasil Bahtsul Masail ke-23 PCNU Ciamis yang dirumuskan oleh para kiai dan mushohih terkemuka daerah ini adalah kompas moral yang berharga. Ketika Umara (pemerintah/birokrasi) bersedia mendengarkan petunjuk Ulama, dan para pemangku adat tetap menjaga kemurnian tauhid, maka tatanan masyarakat yang harmonis dan agamis di Kabupaten Ciamis bukan lagi sekadar utopia.
Kini, bola panas implementasi ada di tangan kita semua: maukah kita melangkah keluar dari zona nyaman eksklusivitas demi mengejar keabsahan ibadah dan kokohnya persatuan umat?
Artikel ini merupakan bagian kedua dari ulasan mendalam Keputusan Bahtsul Masail LBM-PCNU Kabupaten Ciamis Tahun 2026.



Tinggalkan Balasan