Bukan Jalan atau Jembatan, Warga Cirebon Kini Mencari Sebuah Dusun yang Tak Mereka Kenal

|

GUGAH – Di Desa Playangan, Kecamatan Gebang, Kabupaten Cirebon, yang menjadi perbincangan warga bukan pembangunan jalan, jembatan, atau proyek desa. Kali ini, perhatian masyarakat justru tertuju pada satu hal yang dianggap lebih mendasar: keberadaan sebuah dusun yang disebut telah memiliki kepala dusun, tetapi belum diketahui secara pasti wilayahnya.

Dusun tersebut adalah Dusun 5.

Keberadaan Dusun 5 memunculkan tanda tanya di tengah masyarakat karena sebagian warga mengaku selama ini hanya mengenal empat dusun di Desa Playangan. Mereka mempertanyakan di mana letak dusun tersebut, bagaimana batas wilayahnya, serta sejak kapan dusun itu dibentuk.

Pertanyaan itu semakin menguat setelah beredar informasi bahwa Pemerintah Desa Playangan telah menerbitkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan Kepala Dusun 5.

Baca Juga:  5 Cara Menghilangkan Sakit Kepala Tanpa Obat Secara Alami

Sejumlah warga kemudian mendatangi Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan Pemerintah Desa Playangan untuk meminta penjelasan. Namun, hingga kini mereka mengaku belum memperoleh jawaban yang dianggap memadai.

“Kami hanya ingin mendapatkan penjelasan secara terbuka mengenai keberadaan Dusun 5. Sampai sekarang masyarakat belum mengetahui wilayah maupun batas dusun tersebut,” kata Aryono, Minggu (19/7/2026).

Menurut Aryono, berdasarkan pengetahuan masyarakat selama ini, Dusun 5 diduga belum memiliki wilayah yang dapat diidentifikasi secara jelas. Di sisi lain, Pemerintah Desa disebut telah mengangkat seorang Kepala Dusun 5 melalui Surat Keputusan.

Baca Juga:  Ono Surono Desak Polisi Usut Tuntas Dugaan Penyekapan dan Kekerasan terhadap Perempuan Asal Cirebon

Aryono menyebut jabatan tersebut diisi oleh seseorang berinisial KHR yang diduga masih memiliki hubungan kekerabatan dengan kuwu. Kondisi itu, menurutnya, memunculkan pertanyaan mengenai dasar pembentukan dusun, wilayah kerja, serta tugas yang dijalankan oleh kepala dusun tersebut.

Di luar persoalan keberadaan Dusun 5, warga juga meminta Pemerintah Desa Playangan membuka dokumen terkait pengangkatan kepala dusun tersebut. Mereka sekaligus mendorong keterbukaan informasi mengenai penggunaan Dana Ketahanan Pangan Tahun Anggaran 2025 senilai Rp275.678.000 sebagai bagian dari transparansi pengelolaan pemerintahan desa.

Aryono juga menilai fungsi pengawasan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) belum berjalan optimal. Menurutnya, keterbukaan informasi publik masih perlu ditingkatkan agar masyarakat dapat mengakses informasi mengenai kebijakan dan penggunaan anggaran desa.

Baca Juga:  Stasiun Cirebon Genap 114 Tahun, Tetap Jadi Simpul Transportasi Bersejarah

“Kami hanya ingin mendapatkan penjelasan secara terbuka mengenai keberadaan Dusun 5. Sampai sekarang masyarakat belum mengetahui wilayah maupun batas dusun tersebut,” kata Aryono.

Warga berharap Inspektorat Kabupaten Cirebon, Bupati Cirebon, serta Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) melakukan pemeriksaan apabila ditemukan dugaan pelanggaran administrasi, penyalahgunaan wewenang, maupun pengelolaan keuangan desa yang tidak sesuai dengan ketentuan.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari Pemerintah Desa Playangan mengenai keberadaan administratif Dusun 5 maupun dasar penerbitan SK Kepala Dusun 5.***

Sumber: ciayumajakuning.id

Follow Channel WhatsApp Kami!
Ikuti kami di Google: Google Logo Favoritkan

Artikel Menarik Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending

Suara Pinggiran