GUGAH – Ribuan rumah tangga di Kabupaten Cirebon runtuh hanya dalam enam bulan pertama 2026. Di balik tingginya angka perceraian, pemerintah daerah mengingatkan bahwa persoalan tersebut bukan sekadar deretan perkara di pengadilan, melainkan ancaman serius bagi ketahanan keluarga, masa depan anak, dan kondisi sosial masyarakat.
Data Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPKBP3A) Kabupaten Cirebon mencatat sebanyak 4.311 perkara perceraian sepanjang semester pertama 2026. Jumlah itu dinilai menjadi alarm yang tidak bisa lagi dianggap sebagai persoalan pribadi setiap pasangan.
Kepala DPPKBP3A Kabupaten Cirebon, Dra. Indra Fitriani, M.M., menyebut angka tersebut sebagai kondisi yang memprihatinkan.
“Ini tentu angka yang membuat kita miris dan prihatin. Ini adalah angka yang sangat besar untuk Kabupaten Cirebon. Bukan sekadar angka hukum, tapi dampak sosial,” ujarnya pada Selasa, 28 Juli 2026.
Menurut Indra, setiap perkara perceraian menyisakan persoalan yang jauh lebih luas daripada putusan pengadilan. Perpisahan suami istri berpotensi memunculkan kerentanan ekonomi, persoalan pengasuhan, hingga tekanan psikologis yang harus ditanggung perempuan dan anak.
“Di balik 4.311 angka tersebut ada 4.311 pasang suami istri yang berpisah. Ada ribuan perempuan yang terancam kerentanan ekonomi dan yang paling krusial adalah ada ribuan anak-anak Kabupaten Cirebon yang terancam kehilangan pengasuhan secara utuh,” katanya.
Ia menjelaskan, Pengadilan Agama memiliki kewenangan menyelesaikan perkara dari sisi hukum. Sementara itu, DPPKBP3A berupaya menekan penyebab perceraian sekaligus mengurangi dampak sosial yang muncul setelah keluarga berpisah.
“Fokus utama kami adalah mencegah di hulu sebelum perceraian terjadi serta melindungi hak-hak perempuan dan anak-anak ketika dinamika rumah tangga berujung pada konflik berat sampai dengan perceraian,” ucapnya.
Untuk itu, DPPKBP3A mendorong pasangan suami istri memanfaatkan layanan konseling keluarga sebelum konflik berkembang menjadi keputusan bercerai. Pendampingan sejak dini dinilai menjadi salah satu langkah penting untuk menjaga keutuhan keluarga.
“Tidak ada rumah tangga yang sempurna tanpa masalah. Kekuatan pernikahan bukan diukur dari tidak adanya perselisihan, tetapi dari kemauan untuk saling mendengarkan dan menurunkan ego,” katanya.***



Tinggalkan Balasan