GUGAH – GP Ansor Kota Bekasi mendesak pemerintah menghadirkan kebijakan pendidikan yang lebih adil bagi peserta didik di SMA, SMK, dan Madrasah Aliyah (MA) swasta. Organisasi kepemudaan tersebut menilai hak memperoleh pendidikan yang layak tidak boleh dibedakan hanya karena status sekolah, baik negeri maupun swasta.
Sikap tersebut disampaikan Sekretaris GP Ansor Kota Bekasi, M. Dzul Azmi, menyikapi berkembangnya wacana pemberlakuan kembali Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP) di sekolah negeri. Menurutnya, setiap kebijakan pendidikan harus disusun berdasarkan prinsip keadilan, pemerataan, dan nondiskriminasi agar tidak mengurangi akses masyarakat terhadap pendidikan.
“Kami mendukung setiap kebijakan Pemerintah Provinsi Jawa Barat yang bertujuan memperluas akses pendidikan bagi seluruh masyarakat. Namun apabila muncul wacana diberlakukannya kembali SPP di sekolah negeri, langkah tersebut harus dikaji secara sangat matang karena berpotensi mengurangi akses pendidikan bagi masyarakat, khususnya kelompok menengah dan rentan. Pendidikan tidak boleh menjadi beban baru bagi rakyat,” ujar Dzul Azmi
Ia mengatakan, perhatian pemerintah terhadap pembiayaan pendidikan selama ini masih lebih banyak tertuju pada sekolah negeri. Padahal, siswa yang menempuh pendidikan di SMA, SMK, MA swasta maupun pondok pesantren juga merupakan warga negara Indonesia yang memiliki hak konstitusional yang sama sebagaimana dijamin dalam Pasal 31 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
“Anak-anak yang belajar di Madrasah Aliyah, Madrasah Tsanawiyah, SMA Swasta, SMK Swasta maupun pondok pesantren bukanlah warga negara kelas dua. Orang tua mereka juga membayar pajak, ikut membangun bangsa, dan memiliki cita-cita yang sama untuk memperoleh pendidikan yang layak,” tegasnya.
Menurut Dzul Azmi, sekolah swasta, madrasah, dan pondok pesantren selama ini justru menjadi mitra strategis pemerintah dalam menyediakan layanan pendidikan ketika daya tampung sekolah negeri belum mampu menampung seluruh peserta didik. Bahkan, banyak lembaga pendidikan swasta telah puluhan tahun berkontribusi mencerdaskan kehidupan bangsa dengan dukungan anggaran yang terbatas.
Karena itu, GP Ansor Kota Bekasi mendorong perubahan paradigma pembiayaan pendidikan agar tidak lagi semata berorientasi pada status lembaga pendidikan, melainkan berfokus pada pemenuhan hak peserta didik.
“Sudah saatnya paradigma pembiayaan pendidikan bergeser dari membiayai sekolah menjadi membiayai anak. Artinya, setiap anak Indonesia berhak memperoleh dukungan biaya pendidikan, baik yang bersekolah di negeri maupun di swasta, sesuai kemampuan fiskal pemerintah dan berdasarkan asas keadilan,” katanya.
GP Ansor Kota Bekasi turut mengapresiasi langkah Pemerintah Provinsi Jawa Barat yang mulai memberikan beasiswa bagi siswa kurang mampu di sekolah swasta serta menjalin kerja sama dengan lebih dari seribu sekolah swasta untuk menampung peserta didik yang tidak diterima di sekolah negeri pada tahun 2026.
Meski demikian, Dzul Azmi berharap kebijakan tersebut tidak berhenti sebagai solusi jangka pendek, melainkan menjadi awal lahirnya sistem pembiayaan pendidikan yang lebih inklusif dan berkeadilan bagi seluruh peserta didik, tanpa membedakan status sekolah yang dipilih.
Menurutnya, sekolah negeri dan swasta bukanlah dua entitas yang saling bersaing, melainkan mitra pemerintah dalam menjalankan amanat konstitusi untuk mencerdaskan kehidupan bangsa. Karena itu, kebijakan pendidikan ke depan diharapkan semakin berorientasi pada pemenuhan hak belajar setiap anak Indonesia, sehingga keadilan anggaran pendidikan dapat dirasakan secara setara oleh peserta didik di SMA, SMK, MA swasta, maupun lembaga pendidikan keagamaan. ***



Tinggalkan Balasan