GUGAH – Produk kreatif Usaha Mikro Kecil Menengan ( UMKM ) baik berupa olahan hasil pertanian dan kebun, bergeliat dan menunjukan trend yang positif. Namun, potensi ini belum ditunjang dengan hak paten sehingga tidak memiliki perlindungan hukum.
Merespon keadaan itu, Anggota DPR RI Agun Gunandjar Sudarsa, mendorong agar produk kreatif UMKM Ciamis memiliki hak cipta, memiliki sertifikat Hak Kekayaan Intelektual (HAKI). Serifikat ini selain menjamin hak cipta juga bisa menjadi mendorong pengembangan pasar baik lokal maupun global.
“Dalam pandangan saya, ini sesuatu yang hukumnya wajib. Kita tidak ingin orang yang sudah begitu capek melahirkan karya-karya kreatif inovatif, justru tidak mendapatkan jaminan perlindungan di tengah ketatnya persaingan ekonomi global saat ini,” kata Agun, seusai menjadi pemateri Sosialisasi dan Edukasi HAKI yang berlangsung di Joglo Wretikandayun, Karangkamulyan, Kecamatan Cijeungjing, Jumat (10/07/2026).
Menurut Agun, perlindungan hukum melalui HAKI bukan sekadar formalitas. Lebih dari itu, sertifikasi ini menjadi instrumen penting agar karya intelektual para pelaku usaha mendapatkan pengakuan resmi dari negara sekaligus memberikan kemanfatan ekonomi yang optimal.
Kegiatan strategis yang berfokus pada penguatan legalitas produk lokal ini dihadiri langsung oleh Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Jawa Barat.
Selain itu, tampak hadir jajaran rektor serta dosen dari sejumlah perguruan tinggi besar di Ciamis, di antaranya Universitas Galuh (Unigal), Universitas Al-Ma’arif, dan Universitas Darussalam.
Kehadiran institusi pendidikan ini mempertegas komitmen akademis dalam mengawal hilirisasi produk masyarakat. Tidak tanggung-tanggung, sebanyak 100 pelaku UMKM se-Kabupaten Ciamis turut hadir memadati lokasi acara untuk mendapatkan edukasi langsung mengenai tata cara pengajuan kekayaan intelektual.
Agun menambahkan, proses pendaftaran HAKI di Kemenkumham saat ini sudah jauh lebih mudah dan praktis melalui sistem digital. Pelaku usaha dapat melakukan pendaftaran mandiri secara online hanya dengan membuat akun dan melengkapi persyaratan yang dibutuhkan. Jika dokumen dinyatakan lengkap, sertifikat resmi dari Ditjen KI akan diterbitkan dalam waktu yang relatif singkat.
Kendati sistem pendaftaran sudah berbasis aplikasi, Agun tidak menampik bahwa masih banyak pelaku UMKM yang mengalami kendala teknis dalam penguasaan teknologi. Banyak dari mereka yang terlalu sibuk mematangkan proses produksi di lapangan, sehingga abai terhadap aspek digitalisasi.
Sebagai solusi konkret, Politisi senior Golkar ini mengarahkan para pelaku usaha untuk memanfaatkan Sentra Kekayaan Intelektual yang ada di Universitas Galuh (Unigal).
“Sentra HAKI di Unigal memang memiliki kewajiban untuk memberikan dukungan dan pendampingan kepada masyarakat, khususnya pelaku UMKM. Jadi, bagi yang kesulitan atau mungkin belum akrab dengan sistem klik-klik digital seperti generasi Z, silakan langsung datang ke Unigal. Semua akan difasilitasi,” tuturnya.
Agun juga mendorong pihak internal kampus baik dosen maupun akademisi—untuk lebih produktif mendaftarkan hasil riset, jurnal, buku, hingga hak paten mereka agar memiliki kekuatan hukum yang sah.
Langkah masif perlindungan HAKI di Tatar Galuh ini diproyeksikan menyasar seluruh lini potensial. Agun menyebut, ekosistem di institut keagamaan seperti Universitas Islam Darussalam dan Al-Ma’arif juga menyimpan potensi besar, terutama dalam pengembangan tata kelola bisnis berbasis syariah serta produk kreatif karya para santri.
Menariknya, komitmen Kemenkumham Jabar dalam melindungi kreativitas juga menyentuh aspek humanis di lembaga pemasyarakatan. Dalam sesi tanya jawab, terungkap bahwa sejumlah karya intelektual milik warga binaan saat ini sedang dalam proses sertifikasi.
“Untuk hak kekayaan intelektual bagi warga binaan, sepanjang pengetahuan saya, sudah ada yang diurus. Salah satunya adalah cipta karya lagu milik warga binaan yang saat ini prosesnya sedang berjalan di Kemenkumham,” pungkasnya.
Melalui legalitas merek dan hak paten yang terdaftar resmi, produk-produk lokal Ciamis diharapkan tidak hanya kuat di pasar regional, melainkan mampu memperluas jejaring bisnis, membuka sistem kemitraan di berbagai daerah, hingga menembus pasar global dengan jaminan hukum yang aman.*



Tinggalkan Balasan