Polisi Masih Tunggu Hasil Pemeriksaan Psikologi Tersangka Kasus Penyekapan di Cileunyi

|

GUGAH – Polda Jawa Barat masih menunggu hasil pemeriksaan psikologi dan psikiatri terhadap tersangka Taufik Hidayat (30) dalam kasus dugaan penyekapan dan penganiayaan yang terjadi di Cileunyi. Selain tersangka, pemeriksaan serupa juga dilakukan terhadap korban berinisial YTR (29) sebagai bagian dari proses penyidikan.

Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol. Hendra Rochmawan, mengatakan hasil pemeriksaan tersebut menjadi salah satu unsur penting dalam melengkapi konstruksi hukum perkara yang tengah disusun penyidik.

Baca Juga:  1.500 Mahasiswa UI Siap Demo di Bundaran HI, Bawa Lima Tuntutan untuk Pemerintah

“Pendalaman dari sisi psikologi maupun psikiatri terhadap tersangka dan korban masih terus berlangsung. Saat ini kami masih menunggu hasil perkembangannya,” kata Hendra, Minggu (28/6).

Menurut Hendra, penyidik juga terus menyempurnakan penerapan pasal berdasarkan seluruh alat bukti yang telah dikumpulkan. Langkah tersebut dilakukan agar berkas perkara memiliki dasar hukum yang kuat saat dilimpahkan ke kejaksaan.

Baca Juga:  IHSG Berpotensi Uji Level 5.500, Sentimen Domestik Masih Membayangi Pasar

“Kami berharap konstruksi dari pasal-pasal yang telah diterapkan dapat segera dilengkapi sehingga memperkuat tuntutan yang akan kami ajukan kepada jaksa,” ujarnya.

Selain itu, penyidik masih mendalami kemungkinan adanya unsur tindak pidana kekerasan seksual dalam kasus tersebut. Pendalaman dilakukan dengan mengumpulkan dan menganalisis seluruh alat bukti yang tersedia.

“Ada sejumlah informasi yang berkembang sehingga tidak menutup kemungkinan adanya dugaan kekerasan seksual. Namun hal itu masih kami dalami. Tim penyidik bekerja secara profesional, berhati-hati, dan tetap mengikuti regulasi yang berlaku,” ucapnya.

Baca Juga:  Pendaki Asal Bandung Tersesat di Gunung Puntang, Tim SAR Gabungan Gelar Operasi Pencarian

Polda Jawa Barat menegaskan proses penyidikan masih terus berjalan. Hasil pemeriksaan psikologi dan psikiatri, termasuk pendalaman terhadap dugaan tindak pidana lain yang mungkin ditemukan, akan menjadi bagian penting dalam pembuktian perkara sebelum berkas dilimpahkan ke jaksa penuntut umum.***

gugah.co | Menggerakkan Perubahan

Follow Channel WhatsApp Kami!
Ikuti kami di Google: Google Logo Favoritkan

Artikel Menarik Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending

Suara Pinggiran