Dana Talang dan Pintu Masuk Korupsi di Balik Kemeriahan Hari Jadi Purwakarta

|

GUGAH – Menyikapi pelaksanaan peringatan Hari Jadi Kabupaten Purwakarta yang ke‑195 sekaligus hari jadi kabupaten yang ke‑58, Pengamat Kebijakan Publik, Agus M. Yasin, mengemukakan pandangan yang mendalam dan penuh keprihatinan.

Menurutnya, perhelatan tahunan ini kembali menyisakan persoalan yang jauh lebih serius daripada sekadar perdebatan mengenai besar kecilnya alokasi dana.

Terdapat dugaan kuat atas praktik pengelolaan keuangan yang berpotensi melanggar aturan dasar, di mana kegiatan telah berjalan terlebih dahulu namun anggaran belum tersedia, sehingga biaya pelaksanaan terpaksa ditanggung lebih dulu oleh penyedia jasa atau pihak ketiga.

“Apabila dugaan tersebut terbukti benar, hal ini tidak dapat lagi dianggap sekadar kelalaian dalam hal administrasi semata. Keadaan ini merupakan indikasi adanya penyimpangan mendasar atau patologi serius dalam tata kelola keuangan daerah, yang memiliki risiko besar berujung pada pelanggaran hukum,” kata Agus M. Yasin dalam keterangannya kepada awak media, belum lama ini.

Menurut pandangannya, praktik di mana pihak pelaksana kegiatan terpaksa menalangi seluruh biaya sebelum ada kepastian dana, sangat bertentangan dengan prinsip‑prinsip utama pengelolaan keuangan negara dan daerah yang berlaku.

Hal ini merujuk pada ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, yang menegaskan bahwa setiap pengeluaran belanja daerah hanya dapat dilakukan apabila pos anggaran yang bersangkutan telah tersedia dan ditetapkan di dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, serta dilaksanakan melalui prosedur yang sah dan tertib.

Baca Juga:  398 Kasus HIV Baru Jadi Alarm Keras, Saatnya Evaluasi Total Program Pencegahan

Ketentuan yang lebih rinci tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020, yang mewajibkan setiap pengeluaran uang daerah harus didukung oleh dokumen pelaksanaan anggaran yang sah dan lengkap sebelum kegiatan apapun dimulai.

Demikian pula halnya dengan Undang‑Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, yang secara tegas melarang segala bentuk pengeluaran yang tidak tersedia atau belum mencukupi pagu anggarannya dalam rencana keuangan yang telah disahkan.

“Fakta yang mengindikasikan bahwa kegiatan sudah berjalan namun pembiayaannya masih mengandalkan talangan dari pihak ketiga, memperlihatkan adanya pola kerja yang mendahulukan pelaksanaan kegiatan, baru kemudian berusaha mengakali atau menyusun anggaran di belakangnya,” urainya.

Pola seperti ini, lanjut Agus, merupakan cara kerja yang sudah lama dikenal dan sering kali berujung pada berbagai penyimpangan lanjutan. Mulai dari dugaan adanya penggelembungan nilai anggaran, pengaturan dan penunjukan pelaksana secara tidak wajar, hingga timbulnya utang‑utang terselubung yang tidak tercatat secara terbuka dalam struktur APBD.

Skema pembiayaan melalui talangan pihak ketiga tersebut sama sekali bukan merupakan solusi atau langkah kreatif dalam pengelolaan keuangan, melainkan menjadi pintu masuk utama bagi timbulnya perilaku menyimpang serta praktik korupsi yang bersifat sistemik.

Baca Juga:  Diduga Ugal-ugalan, Angkot Pengangkut Siswa SMPN 1 Tanjungsari Terguling di Jatinangor

“Cara kerja ini sangat berbahaya, karena berpotensi membuka ruang bagi kesepakatan atau perjanjian balas jasa yang disusun secara tertutup dan di luar pengawasan publik. Hal ini merusak prinsip pengadaan barang dan jasa yang sehat, karena prosesnya tidak lagi didasarkan pada keterbukaan maupun pertanggungjawaban yang jelas, serta mengaburkan batas tegas antara kepentingan pelayanan umum dengan kepentingan keuntungan pribadi atau kelompok usaha,” jelasnya.

Apabila dugaan ini terbukti kebenarannya, maka terdapat indikasi yang cukup kuat telah terjadinya pelanggaran terhadap asas legalitas anggaran, pengabaian prinsip keterbukaan dan akuntabilitas, serta adanya potensi penyalahgunaan wewenang dari pihak‑pihak yang memiliki tanggung jawab pengelola keuangan.

Lebih jauh lagi, praktik demikian dapat dikategorikan sebagai perbuatan yang melawan hukum dalam pengurusan keuangan negara, yang unsur‑unsurnya dapat merujuk pada tindak pidana korupsi sesuai ketentuan perundang‑undangan yang berlaku.

Kondisi ini tidak boleh dipandang enteng atau dianggap hanya sebagai kesalahan teknis belaka. Sebaliknya, ini merupakan tanda nyata adanya penyakit mendasar dalam sistem pengelolaan keuangan daerah.

Oleh karena itu, masyarakat mendesak agar Komisi Pemberantasan Korupsi segera turun tangan untuk melakukan pengawasan dan pemantauan secara langsung. Di sisi lain, Inspektorat dan Badan Pemeriksa Keuangan perlu melaksanakan pemeriksaan khusus guna menelusuri seluruh rangkaian kegiatan peringatan Hari Jadi tersebut secara menyeluruh.

Baca Juga:  Solar Langka di Cianjur, Sopir Truk dan Elf Terpaksa Antre Berjam-jam hingga Beli Eceran

“Demikian pula halnya dengan DPRD yang diharapkan menjalankan fungsi pengawasan dengan sungguh‑sungguh dan mendalam, bukan sekadar menjalankan prosedur formalitas belaka,” tegas Agus.

Apabila penyimpangan semacam ini terus dibiarkan dan menjadi kebiasaan, maka yang terjadi adalah normalisasi pelanggaran hukum yang lambat laun akan meluas hingga meledak menjadi skandal besar di masa mendatang.

Dapat disimpulkan bahwa mengandalkan pihak ketiga untuk menalangi kegiatan pemerintah bukanlah bentuk kecerdasan dalam mengatur keuangan, melainkan sebuah penyimpangan yang dibungkus dengan pembenaran yang tampak wajar.

Momen peringatan Hari Jadi yang seharusnya dijadikan waktu terbaik untuk merenungkan kemajuan dan memperkuat jati diri daerah, justru berubah menjadi ajang penerapan cara kerja yang berisiko tinggi serta menjadi gambaran nyata lemahnya kedisiplinan dalam pengelolaan anggaran.

“Intinya sangat sederhana, apabila pemerintah daerah belum memiliki kemampuan atau ketersediaan dana yang cukup, maka kegiatan tidak seharusnya dipaksakan untuk tetap berjalan. Sebab ketika suatu kegiatan dilaksanakan secara paksa tanpa dukungan anggaran yang sah dan lengkap, maka hal yang dipertaruhkan bukan sekadar nilai uang semata, melainkan juga kepercayaan publik serta integritas pemerintahan itu sendiri,” demikian Kang Agus.*

Artikel Menarik Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending

Suara Pinggiran