GUGAH – Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Purwakarta dengan agenda pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, Jumat (26/6), terpaksa mengalami penundaan setelah Bupati Purwakarta Saepul Bahri Binzein dan Sekretaris Daerah Sri Jaya Midan tidak menghadiri sidang.
Berdasarkan Agenda DPRD Purwakarta, rapat paripurna dijadwalkan berlangsung dalam dua sesi di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Purwakarta.
Sesi pertama yang dimulai pukul 08.30 WIB beragenda Penjelasan Bupati terhadap Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025. Selanjutnya, pada pukul 13.30 WIB dijadwalkan penyampaian Pandangan Umum Fraksi atas raperda tersebut.
Namun, hingga sidang sesi kedua, Bupati maupun Sekda tidak tampak hadir di ruang paripurna pada pukul 15.30 WIB. Akibatnya, agenda penyampaian Pandangan Umum Fraksi yang telah dijadwalkan pada sesi kedua tersebut ditunda.
Ketidakhadiran dua pimpinan eksekutif dalam agenda penting DPRD itu memunculkan sorotan dari berbagai kalangan.
Sejumlah pihak mempertanyakan komitmen pemerintah daerah dalam menjalankan hubungan kelembagaan dengan DPRD, terlebih pembahasan pertanggungjawaban APBD merupakan bagian penting dari mekanisme akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Penundaan rapat paripurna tersebut juga memunculkan pertanyaan mengenai penghormatan pihak eksekutif terhadap forum resmi DPRD sebagai lembaga representasi masyarakat dan mitra sejajar pemerintah daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada penjelasan resmi dari Pemerintah Kabupaten Purwakarta mengenai alasan ketidakhadiran Bupati maupun Sekretaris Daerah dalam rapat paripurna tersebut maupun kepastian jadwal pelaksanaan ulang agenda yang tertunda.***



Tinggalkan Balasan