GUGAH – Dugaan pelecehan seksual yang melibatkan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bekasi berinisial NS menjadi perhatian publik. Kasus tersebut mencuat setelah empat perempuan yang mengaku menjadi korban menyampaikan pengaduan kepada Komisi I DPRD Kota Bekasi dalam rapat dengar pendapat yang digelar pada Kamis (25/6/2026).
Keempat pelapor terdiri atas dua aparatur sipil negara (ASN), satu anggota Satpol PP, satu anggota Linmas, serta satu mantan ASN yang pernah bertugas di lingkungan Satpol PP Kota Bekasi. Selain menjadi pembahasan di DPRD, kasus ini juga ramai diperbincangkan di media sosial setelah beredar sejumlah video speak up dari perempuan yang mengaku menjadi korban dugaan pelecehan seksual.
Dalam rapat tersebut, Komisi I DPRD Kota Bekasi turut menghadirkan Kepala Satpol PP Kota Bekasi, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), serta Inspektorat Kota Bekasi untuk meminta klarifikasi dari seluruh pihak. DPRD menegaskan proses yang berjalan masih berupa pengumpulan keterangan dan belum menghasilkan kesimpulan atas dugaan yang disampaikan para pelapor.
Salah seorang korban berinisial S mengaku mulai menerima pesan singkat, panggilan telepon, hingga video call dari NS sejak Oktober 2025. Menurut pengakuannya, komunikasi tersebut dilakukan di luar kepentingan kedinasan dan berlangsung secara berulang sehingga membuatnya merasa tidak nyaman.
Korban juga mengaku beberapa kali diajak bertemu di luar urusan pekerjaan, termasuk diminta menyusul ke sebuah hotel di Jakarta dengan alasan menghadiri kegiatan dinas. Namun, ajakan tersebut selalu ditolaknya. Ia mengaku masih menyimpan sebagian riwayat percakapan maupun panggilan sebagai dokumentasi.
Lebih lanjut, korban mengaku sempat mendapat intimidasi ketika tidak merespons komunikasi tersebut. Ia menyebut pernah diancam akan dimutasi bahkan diberhentikan dari pekerjaannya apabila terus menolak telepon maupun ajakan yang disampaikan terlapor.
“Saya beberapa kali mendapat telepon dan video call di luar urusan pekerjaan. Ketika tidak merespons, saya diancam akan dimutasi bahkan dipecat. Kondisi itu membuat saya merasa tertekan,” ungkap salah seorang korban.
Ketua Komisi I DPRD Kota Bekasi, Murfati Lidianto, mengatakan pihaknya belum dapat menyimpulkan benar atau tidaknya dugaan tersebut. DPRD meminta para pelapor segera menyampaikan laporan resmi kepada BKPSDM Kota Bekasi agar dapat dilakukan investigasi sesuai mekanisme yang berlaku.
“Kami meminta para korban segera menyampaikan pengaduan resmi kepada BKPSDM agar dapat dilakukan investigasi. Setelah itu tembusannya disampaikan kepada Komisi I sehingga prosesnya dapat kami kawal secara objektif,” ujar Murfati.
Di sisi lain, Kepala Satpol PP Kota Bekasi berinisial NS membantah seluruh tuduhan yang disampaikan para pelapor. DPRD menegaskan proses klarifikasi masih berlangsung dan seluruh dugaan yang disampaikan akan ditindaklanjuti melalui mekanisme pemeriksaan oleh instansi yang berwenang.
Hingga berita ini ditulis, belum ada keputusan maupun kesimpulan resmi terkait dugaan tersebut. DPRD Kota Bekasi menyatakan akan mengawal proses penanganan kasus sesuai mekanisme yang berlaku, sementara hasil investigasi dari instansi yang berwenang akan menjadi dasar dalam menentukan tindak lanjut atas laporan para korban. ***



Tinggalkan Balasan