Aktivitas Fisik PSEL Bantargebang Diduga Mendahului AMDAL, Polemik Tanggung Jawab Mencuat

|

GUGAH – Proses pembangunan Proyek Strategis Nasional Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) di Kelurahan Ciketingudik, Kecamatan Bantar Gebang, Kota Bekasi, menjadi sorotan. Pasalnya, aktivitas pengurugan lahan telah berjalan sementara proses Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) masih dalam tahap penyusunan dan konsultasi publik.

Persoalan tersebut mengemuka dalam kegiatan Konsultasi Publik AMDAL PSEL yang digelar PT Wangneng Bekasi Environment Nusantara di Kelurahan Ciketingudik, Sabtu (20/6/2026). Forum tersebut merupakan bagian dari proses penghimpunan saran, pendapat, dan tanggapan masyarakat terkait rencana pembangunan proyek PSEL.

Sekretaris PR GP Ansor Ciketingudik, Muhamad Taufik, menegaskan bahwa pada prinsipnya GP Ansor mendukung pembangunan PSEL sebagai salah satu solusi pengelolaan sampah di Bantar Gebang. Namun demikian, pihaknya telah menyampaikan sejumlah catatan dan masukan melalui surat tanggapan resmi.

Baca Juga:  Perkuat Koordinasi, LPBHNU dan PLN ULP Cikajang Dorong Kesadaran Hukum dan Keselamatan Ketenagalistrikan

Masukan tersebut meliputi pemberdayaan ekonomi masyarakat, penyerapan tenaga kerja lokal, mitigasi dampak lingkungan, serta berbagai aspek lain yang dinilai penting agar pembangunan proyek benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat sekitar.

“Pada prinsipnya kami mendukung pembangunan PSEL karena tujuannya untuk membantu mengurangi persoalan sampah di Bantar Gebang. Namun ada sejumlah hal yang perlu menjadi perhatian, mulai dari pemberdayaan ekonomi masyarakat, penyerapan tenaga kerja lokal, hingga mitigasi dampak lingkungan agar manfaat pembangunan benar-benar dirasakan warga sekitar,” ujar Taufik.

Dalam sesi diskusi, Taufik juga mempertanyakan alasan aktivitas pengurugan lahan telah berjalan sementara proses AMDAL masih berlangsung dan belum rampung.

Baca Juga:  Diklatsar Banser Bekasi Selatan Resmi Dibuka, Kader Didorong Perkuat Intelektual

Menanggapi hal tersebut, pihak konsultan AMDAL dari PT Wangneng Bekasi Environment Nusantara menjelaskan bahwa penyediaan lahan, koordinasi lokasi, serta sejumlah aspek lainnya merupakan kewenangan Pemerintah Kota Bekasi.

“Terkait penyediaan lahan dan koordinasi lokasi proyek, hal tersebut merupakan bagian yang menjadi tanggung jawab Pemerintah Kota Bekasi,” jelas perwakilan konsultan AMDAL PT Wangneng.

Jawaban tersebut kemudian menjadi perhatian peserta forum. Menurut Taufik, pembagian kewenangan dan tanggung jawab seluruh pihak yang terlibat dalam proyek harus dijelaskan secara lebih tegas agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.

“Kami berharap segala sesuatu yang berkaitan dengan pembangunan proyek ini memiliki dasar yang jelas dan tertuang secara hitam di atas putih. Jangan sampai ketika muncul persoalan di kemudian hari justru terjadi saling lempar tanggung jawab antara pihak-pihak yang terlibat. Karena ini proyek strategis nasional, prosesnya harus benar-benar matang serta memberikan manfaat dan maslahat bagi masyarakat,” tegasnya.

Baca Juga:  Lautan Bobotoh Padati Asia Afrika, Sambut Pawai Juara Persib Bandung

GP Ansor Ciketingudik berharap Pemerintah Kota Bekasi, PT Wangneng Bekasi Environment Nusantara, serta seluruh pemangku kepentingan dapat memperkuat koordinasi dan membuka ruang komunikasi yang lebih luas kepada masyarakat. Dengan demikian, pembangunan PSEL tidak hanya menjadi solusi pengelolaan sampah, tetapi juga mampu memberikan manfaat nyata bagi lingkungan dan warga sekitar. ***

Artikel Menarik Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending

Suara Pinggiran