Penghapusan UHC Adalah Pengkhianatan Terhadap Rakyat

|

GUGAH – Pemerintah Daerah Purwakarta perlu diingatkan kembali bahwa sektor kesehatan bukanlah bidang yang dapat dijadikan ruang kompromi dalam pengelolaan anggaran, apalagi dijadikan bahan percobaan kebijakan yang pada akhirnya justru membebani dan mengorbankan kepentingan masyarakat luas.

Menurut Pengamat Kebijakan Publik, Agus M. Yasin, di tengah kondisi keuangan daerah yang dinilai cukup menantang, justru beredar wacana mengenai rencana penghapusan status Universal Health Coverage atau Jaminan Kesehatan Semesta.

Jika hal itu benar-benar diwujudkan, maka hal tersebut tidak dapat dianggap sekadar sebagai langkah administratif biasa. Lebih dari itu, ia merupakan bentuk nyata pengingkaran terhadap kebijakan yang seharusnya berpihak pada kesejahteraan rakyat.

“Selama ini, keberadaan UHC berfungsi sebagai jaring pengaman sosial yang sangat berarti bagi masyarakat, terutama bagi kelompok yang tergolong rentan secara ekonomi. Menghapus atau melemahkan skema perlindungan ini sama saja dengan mencabut hak dasar warga negara untuk memperoleh layanan kesehatan. Dampaknya akan terasa nyata, yaitu semakin melebarnya kesenjangan akses pelayanan, serta mendorong masyarakat kembali terjebak dalam lingkaran kemiskinan akibat biaya pengobatan,” tegas Agus M. Yasin dalam keterangannya kepada awak media, Senin (22/6/2026).

Baca Juga:  Konferancab II GP Ansor Rawalumbu Rampung, Robiyansyah Tekankan Kebersamaan dan Soliditas

Ia menambahkan bahwa kesehatan merupakan salah satu pilar utama dalam Indeks Pembangunan Manusia. Ketika akses terhadap layanan kesehatan dipersempit atau dibatasi, maka dampak lanjutannya pun dapat diprediksi secara jelas.

Angka harapan hidup masyarakat berpotensi menurun, beban penanganan penyakit semakin meningkat, dan secara keseluruhan kualitas pembangunan manusia di Kabupaten Purwakarta akan mengalami kemunduran.

“Lebih dari itu, kebijakan untuk menghapus status UHC ini sesungguhnya bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Hal ini melanggar amanat Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, serta mengingkari komitmen penyediaan pelayanan dasar sebagaimana diatur dalam Standar Pelayanan Minimal,” jelasnya.

Baca Juga:  Menu MBG Dianggap Tak Layak, Dias Rukmana: Ini Raport Merah yang Harus Diperbaiki

Menurut pandangan Agus, langkah melepas tanggung jawab terhadap keberlangsungan program ini bukanlah bentuk efisiensi anggaran yang benar. Sebaliknya, hal itu merupakan kemunduran dalam kebijakan publik dan menjadi tanda bahwa pemerintah daerah gagal menempatkan sektor kesehatan sebagai prioritas utama dalam pembangunan.

“Di saat masyarakat sangat membutuhkan kepastian akses layanan kesehatan, pemerintah justru berpotensi menarik diri dari kewajiban konstitusionalnya. Ini bukan lagi sekadar soal jumlah anggaran yang tersedia, melainkan menyentuh pada sikap keberpihakan penguasa terhadap rakyatnya,” ujarnya lagi.

Menyikapi hal ini, masyarakat menegaskan sikap tegas untuk menolak segala bentuk upaya penghapusan maupun pelemahan status UHC di wilayah Purwakarta. Masyarakat mendesak agar alokasi anggaran untuk sektor kesehatan tidak dikorbankan demi membiayai belanja yang bersifat non-prioritas.

Baca Juga:  LKPJ Bupati Purwakarta 2025: DPRD Diuji, Jadi Instrumen Koreksi atau Sekadar Tukang Stempel?

Selain itu, diminta pula kepastian keberlanjutan layanan kesehatan bagi seluruh warga tanpa adanya diskriminasi, serta keterbukaan informasi mengenai kondisi keuangan daerah dan rincian prioritas penggunaan anggaran.

“Jangan sampai Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah justru banyak diserap untuk kegiatan seremonial dan pencitraan semata, sementara jaminan kesehatan rakyat justru dipangkas atau diabaikan. Jika UHC benar-benar dihapus, maka Pemerintah Daerah Purwakarta sedang mengirimkan pesan yang sangat jelas: bahwa rakyat bukan lagi menjadi prioritas utama dalam kebijakannya,” tandas Agus.

Ia menegaskan lebih lanjut, jika hal tersebut sampai terjadi, maka masyarakat berhak menyuarakan penolakan dan melawan kebijakan yang merugikan itu. Sebab hak untuk mendapatkan pelayanan kesehatan bukanlah suatu keistimewaan yang dapat diberikan atau dicabut sesuka hati, melainkan hak dasar setiap warga negara yang wajib dijamin oleh negara dan pemerintah daerah.***

Artikel Menarik Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending

Suara Pinggiran