Ratusan Butir Tramadol hingga Eximer diamankan Polisi dari Seorang Pria di Bekasi

GUGAH – Peredaran obat keras ilegal kembali menjadi sorotan di Kabupaten Bekasi. Dalam operasi terpisah yang digelar jajaran Polres Metro Bekasi, polisi membongkar dua titik peredaran obat daftar G tanpa izin edar dan menangkap dua pria yang diduga menjadi pengedar.

Dari pengungkapan tersebut, petugas menyita ratusan butir obat keras jenis Tramadol, Eximer, hingga Trihexyphenidyl (Trihex) yang diduga siap diedarkan di wilayah Bekasi.

Pengungkapan pertama dilakukan Unit Reskrim Polsek Babelan di bawah pimpinan Kapolsek Kompol Wito bersama Kanit Reskrim AKP Syafwardi ZA. Polisi bergerak usai menerima laporan warga mengenai aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan transaksi obat-obatan ilegal.

Baca Juga:  Seleksi Pemuda Pelopor Bekasi 2026, Juri Tekankan Pentingnya Pembinaan Sejak Tingkat Kecamatan

Dalam operasi itu, petugas mengamankan seorang pria berinisial AAS alias D (21).

“Dari hasil penindakan, petugas mengamankan seorang pria berinisial AAS alias D (21),” demikian keterangan resmi Humas Polres Metro Bekasi, Rabu (27/5/2026).

Dari tangan pelaku, polisi menyita 164 butir Tramadol, uang tunai hasil penjualan, tiga unit telepon genggam, serta sebuah tas genggam yang digunakan untuk aktivitas transaksi.

Baca Juga:  Sinergi BPP dan Polsek Sukawening: Dongkrak Harga Jagung Petani Garut hingga Rp6.000 per Kilogram

Sementara itu, di lokasi berbeda, tim Opsnal Reskrim Polsek Tambun Selatan yang dipimpin Iptu Deutronomiun Maru’ao juga menangkap seorang pria berinisial UA (26) yang diduga menjadi pengedar obat daftar G.

Dalam penangkapan tersebut, polisi menemukan ratusan butir obat keras jenis Eximer, Tramadol, dan Trihexyphenidyl.

Tak hanya itu, petugas turut mengamankan uang tunai sebesar Rp405 ribu yang diduga merupakan hasil penjualan obat ilegal.

Saat dilakukan pengembangan di kediaman pelaku, polisi kembali menemukan sejumlah obat siap edar yang telah dikemas dalam plastik klip kecil.

Baca Juga:  Taufiq Zaenal Mustofa Terpilih Jadi Ketua BPC HIPMI Indramayu Periode 2026-2029

Kini kedua pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polres Metro Bekasi untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Polisi juga masih mendalami asal-usul pasokan obat keras tersebut guna mengungkap jaringan distribusi dan pemasok utamanya.

Atas perbuatannya, para pelaku diduga melanggar Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan terkait peredaran obat keras tanpa izin edar.***

Artikel Menarik Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending

Suara Pinggiran