GUGAH – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cikarang menegaskan seluruh layanan kepada masyarakat dan warga binaan diberikan secara gratis tanpa pungutan liar (pungli). Komitmen tersebut merupakan bagian dari upaya membangun pelayanan publik yang transparan, berintegritas, dan akuntabel.
Melalui berbagai inovasi pelayanan, Lapas Cikarang memastikan masyarakat dapat mengakses seluruh fasilitas sesuai prosedur tanpa harus mengeluarkan biaya di luar ketentuan. Masyarakat juga diminta tidak mudah percaya kepada oknum yang menjanjikan kemudahan layanan dengan imbalan uang.
Layanan yang diberikan tanpa biaya meliputi kunjungan keluarga, penitipan barang, penerimaan pengaduan, pengurusan remisi, hingga layanan integrasi bagi warga binaan. Penempatan kamar tahanan juga dilakukan berdasarkan mekanisme dan ketentuan yang berlaku, bukan karena adanya pembayaran atau perlakuan khusus.
Selain itu, Lapas Kelas IIA Cikarang terus memperkuat digitalisasi pelayanan guna meningkatkan transparansi sekaligus mempermudah akses masyarakat. Pendaftaran kunjungan maupun penyampaian pengaduan kini dapat dilakukan melalui sistem layanan daring yang telah disediakan.
Kepala Lapas Kelas IIA Cikarang, Urip Dharma Yoga, menegaskan bahwa seluruh petugas berkomitmen memberikan pelayanan profesional tanpa membedakan latar belakang maupun status sosial masyarakat.
“Masyarakat tidak perlu memberikan uang kepada petugas untuk mendapatkan pelayanan. Kalau ada yang meminta atau menjanjikan sesuatu dengan imbalan, segera laporkan kepada kami,” kata Urip dalam keterangannya di Kabupaten Bekasi, Kamis (3/9/2026).
Menurut Urip, tidak ada satu pun layanan di Lapas Cikarang yang mensyaratkan pembayaran kepada petugas. Seluruh proses telah memiliki standar operasional dan mekanisme yang harus dipatuhi oleh setiap jajaran.
“Tidak ada istilah bayar untuk mendapatkan pelayanan. Semua sudah ada mekanisme dan prosedurnya. Kami ingin masyarakat merasa aman, nyaman, dan mendapatkan pelayanan yang sama tanpa membedakan latar belakang maupun statusnya,” ujarnya.
Sebagai bentuk penguatan tata kelola pemerintahan yang bersih, pengawasan internal juga terus diperketat untuk mencegah praktik pungutan liar maupun penyimpangan prosedur. Masyarakat diharapkan berperan aktif dengan segera melaporkan apabila menemukan indikasi pelanggaran dalam proses pelayanan.
Langkah tersebut menjadi bagian dari komitmen Lapas Kelas IIA Cikarang dalam mewujudkan birokrasi yang bersih, meningkatkan kepercayaan publik, serta memberikan pelayanan pemasyarakatan yang profesional, transparan, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.***



Tinggalkan Balasan