HUT Karawang Harus Menjadi Pesta Rakyat, Jangan Sampai Dinodai Praktik Koruptif

|

GUGAH – Menjelang peringatan Hari Jadi Kabupaten Karawang ke-393, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Arya Mandalika menyerukan langkah pengawasan dan pemeriksaan menyeluruh terhadap pengelolaan anggaran kegiatan di lingkungan Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Kabupaten Karawang.

Seruan ini disampaikan menyusul beredarnya informasi terkait dugaan permintaan “komisi” atau “fee” sebesar 20 persen kepada penyedia jasa maupun event organizer yang terlibat dalam pelaksanaan kegiatan tersebut.

Presiden Direktur LBH Arya Mandalika, Hendra Supriatna, S.H., M.H., menyampaikan bahwa informasi yang diterima perlu ditindaklanjuti secara transparan dan objektif. Pihaknya tidak bermaksud mendahului kesimpulan atau menuduh pihak mana pun bersalah, namun mengingat keterkaitannya dengan penggunaan anggaran daerah, pemeriksaan dini menjadi langkah yang tidak bisa ditunda.

“Setiap rupiah APBD adalah uang rakyat. Jangan sampai perayaan kebudayaan dan kebanggaan daerah justru dijadikan peluang untuk mencari keuntungan pribadi melalui praktik yang merugikan keuangan negara,” ujar Hendra dalam keterangan persnya, Senin (31/8/2026).

Informasi yang berkembang menyebut adanya indikasi permintaan persentase tertentu kepada rekanan yang ditunjuk untuk melaksanakan pekerjaan terkait rangkaian Hari Jadi Karawang ke-393. Hal ini dikaitkan dengan kewenangan yang dimiliki salah seorang pejabat di lingkungan Disparbud Kabupaten Karawang.

Baca Juga:  PSEL Kota Bekasi Dimulai, GP Ansor Bantargebang: Konsep Bagus, Pelaksanaan Harus Serius

Meskipun hal tersebut masih berupa dugaan dan belum teruji di pengadilan, LBH Arya Mandalika menegaskan bahwa setiap indikasi penyimpangan harus ditelusuri secara cermat. Oleh karena itu, pihaknya meminta Inspektorat Kabupaten Karawang segera melakukan pemeriksaan preventif maupun investigatif yang mencakup setidaknya delapan hal pokok:

1. Dokumen perencanaan anggaran (DPA/DPPA) serta sumber dana setiap kegiatan;
2. Rencana Umum Pengadaan (RUP) dan metode pengadaan yang diterapkan;
3. Harga Perkiraan Sendiri (HPS), kontrak, Surat Perintah Kerja (SPK), serta dokumen proses pemilihan penyedia;
4. Identitas dan proses penetapan event organizer maupun rekanan pelaksana;
5. Kesesuaian nilai kontrak dengan realisasi pekerjaan dan harga yang wajar;
6. Mekanisme pembayaran, pertanggungjawaban, serta bukti transaksi yang sah;
7. Kemungkinan adanya permintaan fee, komisi, cashback, atau pengembalian dana dari penyedia kepada pihak yang berwenang;
8. Potensi konflik kepentingan atau rekayasa proses pengadaan.

Apabila dari hasil pemeriksaan ditemukan indikasi tindak pidana, LBH Arya Mandalika mendesak agar segera dikoordinasikan dengan Kejaksaan Negeri Karawang maupun aparat penegak hukum yang berwenang untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca Juga:  Perdana, Muludan Tiga Masjid – Satu Perayaan! Sachrudin: Menguatkan Syiar dan Ukhuwah

LBH Arya Mandalika mengingatkan bahwa seluruh proses pengadaan barang dan jasa pemerintah harus berpedoman pada prinsip efisien, efektif, transparan, terbuka, bersaing, adil, dan akuntabel sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018.

Setiap penyelenggara negara dilarang menyalahgunakan kewenangan, termasuk meminta maupun menerima imbalan yang berkaitan dengan tugas dan jabatannya, hal tersebut dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi berdasarkan UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001.

Selain itu, penyelenggaraan pemerintahan juga wajib mematuhi asas larangan penyalahgunaan wewenang sesuai UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

“Kami tidak menyatakan siapa pun bersalah sebelum ada bukti sah dan proses hukum yang berjalan. Justru pemeriksaan dilakukan agar kebenaran terungkap: jika informasi itu benar, harus ditindak tegas; jika keliru, maka nama baik pihak yang dituduhkan juga terlindungi,” tegas Hendra.

Baca Juga:  PKD Ke-4 Ansor Indramayu: Kader Baru Disiapkan Jadi Benteng Aswaja, Ulama, dan NKRI

Langkah pemeriksaan yang dimaksud bukanlah upaya untuk menghambat perayaan, melainkan justru menjamin bahwa peringatan Hari Jadi ke-393 berlangsung bermartabat dan dapat dipertanggungjawabkan kepada seluruh masyarakat Karawang.

LBH Arya Mandalika meminta Bupati Karawang memberikan ruang seluas-luasnya kepada Inspektorat untuk bekerja secara profesional dan independen, serta berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Karawang apabila diperlukan.

“Buka anggarannya, buka kontraknya, buka penyedianya, dan periksa aliran pembayarannya. Dengan transparansi, masyarakat dapat yakin bahwa uang mereka digunakan untuk kepentingan bersama, bukan untuk kepentingan segelintir pihak.”

Pihaknya juga mengajak setiap rekanan maupun event organizer yang merasa pernah diminta memberikan imbalan tertentu untuk menyimpan seluruh bukti yang dimiliki, mulai dari kontrak, kuitansi, bukti transfer, hingga komunikasi elektronik, dan menyampaikannya melalui saluran pengaduan resmi.

“Posisi kami sederhana: periksa, buktikan, dan buka kepada publik. Jika tidak ada pelanggaran, sampaikan kepada masyarakat. Jika ada pelanggaran, proses tanpa pandang jabatan maupun kedudukan. Hari Jadi Karawang ke-393 harus menjadi pesta rakyat, bukan ladang keuntungan pribadi.”*

gugah.co | Menggerakkan Perubahan

Follow Channel WhatsApp Kami!
Ikuti kami di Google: Google Logo Favoritkan

Artikel Menarik Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending

Suara Pinggiran