GUGAH– Perselisihan mengenai penggunaan karya musik untuk melatih kecerdasan buatan (AI) semakin menjadi perhatian industri kreatif global. Sejumlah pemegang hak cipta menggugat perusahaan teknologi, termasuk Anthropic dan Suno, atas dugaan penggunaan lagu dan lirik tanpa izin.
Perkara tersebut mempertemukan dua kepentingan yang belum sepenuhnya menemukan titik temu: perlindungan hak ekonomi pencipta musik dan kebutuhan pengembang AI terhadap data dalam jumlah besar.
Para penggugat menilai penggunaan karya berhak cipta untuk kepentingan komersial harus memperoleh izin atau lisensi. Sebaliknya, perusahaan pengembang AI mengajukan argumentasi bahwa penggunaan materi dalam proses pelatihan model dapat memenuhi prinsip fair use atau penggunaan wajar berdasarkan hukum Amerika Serikat.
Perbedaan penafsiran tersebut kini menjadi bagian penting dalam sengketa hukum yang berpotensi memengaruhi hubungan industri musik dengan perusahaan teknologi.
Pengelola Warisan Elvis Presley Persoalkan Penggunaan Lagu
Salah satu gugatan yang disebut dalam perkembangan sengketa ini melibatkan Authentic Brands Group, perusahaan pengelola kekayaan intelektual yang berkaitan dengan warisan Elvis Presley.
Dalam materi gugatan yang dilaporkan, pihak penggugat menuding Anthropic menggunakan sejumlah karya musik tanpa memperoleh izin dari pemegang hak.
Sebanyak 274 lagu disebut menjadi bagian dari sengketa, termasuk Can’t Help Falling in Love, salah satu karya yang dikenal melalui penampilan Elvis Presley.
Pengacara Richard Busch, yang mewakili kepentingan penggugat, menyoroti dugaan pemanfaatan karya berhak cipta dalam pengembangan teknologi komersial.
Nilai tuntutan yang disebut mencapai 41 juta dolar AS. Namun, jumlah tersebut merupakan tuntutan penggugat, bukan nilai kerugian yang telah ditetapkan pengadilan.
Perlu dibedakan pula antara hak atas komposisi musik, lirik, dan rekaman suara. Ketiganya dapat dimiliki atau dikelola oleh pihak berbeda, sehingga kedudukan hukum masing-masing pemegang hak menjadi bagian penting dalam pemeriksaan perkara.
Reservoir Media dan Persoalan Lisensi Musik
Sengketa serupa juga dikaitkan dengan penerbit musik independen Reservoir Media yang disebut mengajukan gugatan terhadap Anthropic dan Suno pada Oktober 2026.
Berdasarkan informasi dalam materi perkara, gugatan tersebut mencakup dugaan penggunaan 1.050 komposisi musik dan 853 lirik lagu yang dilindungi hak cipta.
Sejumlah karya yang disebut antara lain Papa Don’t Preach yang dipopulerkan Madonna, Ring of Fire yang dikenal melalui Johnny Cash, serta Both Sides Now ciptaan Joni Mitchell.
Nilai tuntutan yang dilaporkan mendekati 340 juta dolar AS.
Angka tersebut belum dapat diperlakukan sebagai kerugian yang terbukti. Pengadilan masih perlu menilai kepemilikan hak, bentuk penggunaan karya, dasar pertanggungjawaban, serta besaran ganti rugi apabila pelanggaran terbukti.
Chief Executive Officer Reservoir Media, Golnar Khosrowshahi, disebut menekankan pentingnya perlindungan hak pencipta dalam perkembangan teknologi AI.
Persoalan yang mengemuka bukan semata penggunaan teknologi baru, melainkan bagaimana manfaat ekonominya dibagi secara adil antara pengembang teknologi dan pemilik karya.
Dugaan Pengambilan Data dari Platform Musik
Perdebatan juga mencakup cara perusahaan AI memperoleh materi yang digunakan untuk melatih sistem mereka.
Dalam materi sengketa, Bright Data disebut sebagai pihak ketiga yang diduga terlibat dalam pengumpulan konten dari sejumlah platform digital, termasuk YouTube Music, Deezer, dan Genius.
Penggugat turut mempersoalkan dugaan penghindaran mekanisme pembatasan akses, seperti paywall, CAPTCHA, dan ketentuan teknis tertentu.
Namun, tuduhan tersebut perlu dibedakan dari temuan hukum yang telah berkekuatan tetap. Keterlibatan perusahaan dalam layanan pengumpulan data tidak dengan sendirinya membuktikan terjadinya pelanggaran hak cipta.
Demikian pula, pengabaian ketentuan robots.txt tidak otomatis dapat disamakan dengan pelanggaran pidana atau pembobolan sistem. Penilaiannya bergantung pada tindakan yang dilakukan, ketentuan hukum yang berlaku, dan bukti yang diajukan.
Label musik Gerencia 360 juga disebut mengajukan tuntutan senilai 165 juta dolar AS terkait dugaan penggunaan karya tanpa izin.
Dalam konteks hukum Amerika Serikat, sebagian sengketa menyentuh ketentuan Digital Millennium Copyright Act (DMCA), termasuk persoalan penghilangan informasi manajemen hak cipta dan penghindaran perlindungan teknologi.
Perusahaan AI Mengandalkan Argumentasi Penggunaan Wajar
Di sisi lain, pengembang AI memiliki argumentasi hukum yang perlu diperhitungkan.
Dalam berbagai sengketa pelatihan AI, perusahaan teknologi berpendapat bahwa penggunaan data untuk membangun model tidak selalu sama dengan memperbanyak dan mendistribusikan karya asli kepada publik.
Mereka juga mengemukakan bahwa sistem AI dapat menghasilkan keluaran baru yang berbeda dari materi pelatihannya.
Argumentasi tersebut berkaitan dengan doktrin fair use dalam hukum hak cipta Amerika Serikat.
Meski demikian, penggunaan wajar bukan pengecualian otomatis bagi seluruh kegiatan pelatihan AI.
Pengadilan perlu mempertimbangkan tujuan penggunaan, karakter karya yang digunakan, jumlah dan substansi materi yang diambil, serta potensi dampaknya terhadap pasar karya asli.
Persoalan menjadi semakin kompleks apabila keluaran AI terbukti memiliki kemiripan substansial dengan lagu atau lirik yang dilindungi hak cipta.
Karena itu, sengketa tidak cukup disederhanakan menjadi pertentangan antara musisi yang menolak teknologi dan perusahaan yang memperjuangkan inovasi.
Sebagian persoalannya justru terletak pada batas penggunaan karya, transparansi data pelatihan, dan kemungkinan pembentukan mekanisme lisensi yang dapat diterima kedua pihak.
Perkembangan Hukum di Amerika Serikat dan Eropa
Perdebatan mengenai hak cipta dan pelatihan AI juga menjadi perhatian otoritas serta lembaga hukum di berbagai negara.
Kantor Hak Cipta Amerika Serikat telah mengkaji hubungan antara pengembangan AI generatif, penggunaan materi berhak cipta, dan perlindungan karya yang dihasilkan dengan bantuan teknologi.
Kajian tersebut penting, tetapi tidak dapat diperlakukan sebagai putusan pengadilan yang secara otomatis menetapkan seluruh pelatihan AI sebagai pelanggaran.
Di Eropa, perselisihan yang melibatkan lembaga pengelola hak musik GEMA dan perusahaan teknologi turut memperlihatkan perbedaan pendekatan hukum terhadap penggunaan karya dalam sistem AI.
Putusan dalam satu yurisdiksi tidak serta-merta berlaku di negara lain. Ketentuan mengenai pengecualian hak cipta, lisensi, dan penggunaan data dapat berbeda antara Amerika Serikat, Uni Eropa, dan Indonesia.
Bagaimana Perlindungan Musisi Indonesia?
Perkembangan sengketa internasional tersebut relevan bagi industri musik Indonesia, terutama ketika teknologi AI semakin mudah digunakan untuk membuat lagu, meniru karakter vokal, dan menghasilkan komposisi musik.
Indonesia memiliki Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta yang mengatur hak moral dan hak ekonomi pencipta serta pemegang hak cipta.
Namun, undang-undang tersebut belum mengatur secara khusus seluruh persoalan yang muncul dari AI generatif, termasuk status karya yang sepenuhnya dihasilkan mesin dan penggunaan katalog musik sebagai data pelatihan.
Perlu dibedakan antara karya yang dibuat manusia dengan bantuan AI dan materi yang dihasilkan secara otomatis tanpa kontribusi kreatif manusia.
Status perlindungannya memerlukan penilaian berdasarkan ketentuan hukum dan tingkat keterlibatan manusia dalam proses penciptaan.
Selain itu, penggunaan teknologi kloning suara juga menimbulkan persoalan tersendiri. Peniruan suara seseorang tidak otomatis merupakan pelanggaran hak cipta dalam setiap keadaan, tetapi dapat menimbulkan persoalan hukum apabila melibatkan penggunaan rekaman tanpa izin, penyamaran identitas, penipuan, atau pelanggaran hak lain.
Ketentuan dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik juga tidak dapat diterapkan secara otomatis terhadap setiap penggunaan musik AI. Aparat harus terlebih dahulu mengidentifikasi perbuatan dan unsur pelanggaran yang relevan.
Transparansi dan Kepastian Hukum Menjadi Tantangan
Meluasnya sengketa hak cipta musik AI menunjukkan perlunya kejelasan hubungan antara pemegang hak, pengembang teknologi, dan pengguna layanan AI.
Bagi pencipta musik, persoalan utamanya adalah kepastian perlindungan karya dan hak memperoleh manfaat ekonomi.
Bagi pengembang AI, kepastian hukum diperlukan agar inovasi dapat berlangsung tanpa terus-menerus menghadapi ketidakjelasan mengenai materi yang boleh digunakan.
Sementara bagi pemerintah dan regulator, tantangannya adalah merumuskan kebijakan yang mampu melindungi kreativitas manusia tanpa menutup peluang pengembangan teknologi.
Pembahasan bersama pemegang hak, perusahaan teknologi, organisasi profesi, dan lembaga internasional seperti World Intellectual Property Organization (WIPO) dapat menjadi bagian dari upaya tersebut.
Pada akhirnya, arah penyelesaian sengketa musik AI tidak hanya ditentukan oleh besarnya tuntutan ganti rugi, tetapi juga oleh kemampuan sistem hukum menetapkan batas yang jelas antara penggunaan karya yang sah, kewajiban memperoleh lisensi, dan pelanggaran hak cipta.
Selama proses hukum belum menghasilkan putusan yang relevan, tuduhan terhadap perusahaan-perusahaan tersebut tetap harus ditempatkan sebagai dalil penggugat yang masih memerlukan pembuktian.***





Tinggalkan Balasan