GUGAH — Proyek pusat data berbasis kecerdasan buatan (AI) milik BDx di Jatiluhur, Kabupaten Purwakarta, menuai sorotan setelah Pemerintah Provinsi Jawa Barat menghentikan sementara pembangunannya. Penyebabnya, dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) dan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) belum rampung.
Situasi ini memunculkan pertanyaan mengenai urutan proses pembangunan. Pasalnya, proyek dengan nilai investasi sekitar Rp3,5 triliun itu telah lebih dulu diperkenalkan melalui seremoni peletakan batu pertama yang dihadiri Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi pada 22 September 2026.
BDx menyatakan fasilitas AI Campus 2 (CGK4) tersebut akan dibangun dengan kapasitas awal 120 megawatt (MW) dan berpotensi berkembang hingga 640 MW.
Praktisi psikologi sekaligus pengamat sosial kebijakan Agus Sanusi, M.Psi., menilai kondisi tersebut tidak otomatis berarti AMDAL kehilangan objektivitas. Namun, menurutnya, urutan antara peresmian proyek, dimulainya pembangunan, dan selesainya kajian lingkungan tetap layak dipertanyakan.
“AMDAL tetap bisa disusun secara objektif. Tetapi ketika proyek sudah diperkenalkan dan pembangunan dimulai sementara kajian lingkungan belum selesai, pertanyaannya adalah apakah hasil kajian itu masih memiliki ruang yang cukup untuk mengoreksi proyek,” kata Agus dalam keterangannya, Kamis (1/10/2026).
Menurut dia, objektivitas AMDAL tidak hanya diukur dari kualitas dokumen yang dihasilkan, tetapi juga dari sejauh mana hasil kajian benar-benar dapat memengaruhi keputusan pemerintah maupun pengembang.
Artinya, apabila kajian menemukan dampak yang mengharuskan perubahan desain, teknologi, kapasitas, atau pola operasional, maka ruang untuk melakukan perubahan tersebut harus tetap terbuka.
“Kalau hasil kajian nantinya menemukan persoalan serius, apakah proyek masih bisa mengubah desain atau kapasitasnya? Menurut saya, itu salah satu ukuran penting untuk melihat apakah proses kajiannya benar-benar memiliki daya koreksi,” ujarnya.
Urgensi kajian itu, lanjut Agus, semakin besar mengingat skala proyek yang akan dibangun. Selain memiliki kapasitas awal 120 MW yang direncanakan berkembang hingga 640 MW, BDx juga menyebut dukungan daya jaringan mencapai 845 MVA.
Di sisi lain, kebutuhan air proyek juga menjadi perhatian. Pada tahap pengembangan penuh, kebutuhan air diperkirakan mencapai sekitar 33.000 meter kubik per hari. Pemerintah menyatakan pasokan tersebut akan dipenuhi melalui PDAM sebagai pelanggan komersial, bukan melalui pengambilan langsung dari Waduk Jatiluhur.
Bagi Agus, informasi mengenai penggunaan sumber daya itu harus disampaikan secara terbuka kepada masyarakat.
“Publik perlu mengetahui kebutuhan airnya, sumber airnya, mekanisme pengelolaannya, dan bagaimana pemerintah memastikan kebutuhan proyek tidak mengganggu kepentingan masyarakat serta sektor pertanian,” katanya.
Sebelumnya, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi juga meminta dokumen AMDAL proyek tersebut dibuka kepada publik. Ia meminta informasi mengenai konsultan maupun para ahli yang menyusun kajian lingkungan dipublikasikan secara transparan.
Pemerintah Provinsi Jawa Barat kemudian memutuskan menghentikan sementara pembangunan hingga seluruh persyaratan dipenuhi.
Menurut Agus, penghentian sementara itu seharusnya menjadi momentum untuk memastikan seluruh proses berjalan transparan sebelum proyek kembali dilanjutkan.
“Persoalannya bukan apakah investasi ini dibutuhkan atau tidak. Yang lebih penting adalah apakah setiap keputusan mengenai proyek benar-benar didasarkan pada informasi lingkungan yang memadai,” ujarnya.
Ia menambahkan, apabila AMDAL memang menjadi dasar pengambilan keputusan, maka hasilnya harus memiliki konsekuensi nyata.
“Kalau ada temuan yang membutuhkan perubahan, perubahan itu harus mungkin dilakukan,” katanya.
Agus juga menilai peresmian proyek sebelum kajian lingkungan selesai memiliki dimensi sosial yang tidak bisa diabaikan. Kehadiran pejabat publik dalam seremoni investasi berpotensi membentuk persepsi bahwa proyek telah memperoleh legitimasi pemerintah.
Karena itu, pemerintah perlu memastikan seremoni tersebut tidak menutup ruang koreksi yang seharusnya diberikan melalui proses AMDAL.
“Jangan sampai publik menangkap kesan bahwa proyek sudah diputuskan, sementara AMDAL hanya menyusul. Justru karena proyek sudah diperkenalkan kepada publik, proses selanjutnya harus semakin transparan,” ujarnya.
Pada akhirnya, pertanyaan utama dalam proyek data center Jatiluhur bukan semata-mata apakah AMDAL akan selesai, melainkan apakah hasil kajian itu masih memiliki kekuatan untuk memengaruhi keputusan jika ditemukan risiko lingkungan yang signifikan.
Jika ruang koreksi tetap terbuka, objektivitas AMDAL dapat dinilai dari hasil dan implementasinya. Namun apabila keputusan proyek pada praktiknya sudah tidak mungkin berubah sebelum kajian selesai, maka transparansi proses serta posisi AMDAL dalam pengambilan keputusan patut menjadi perhatian publik.***



Tinggalkan Balasan