GUGAH — Sejumlah warga Kota Bekasi mengeluhkan perubahan maupun ketidaksesuaian status demi Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN). Kondisi tersebut dinilai perlu segera ditindaklanjuti pemerintah daerah karena berkaitan dengan akses masyarakat terhadap berbagai program perlindungan sosial, pendidikan, hingga layanan kesehatan.
Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kota Bekasi, Wildan Fathurrahman, mengatakan menerima sejumlah aduan masyarakat terkait perubahan yang dinilai tidak sesuai dengan kondisi ekonomi warga di lapangan.
Menurutnya, akurasi data memang penting dalam menentukan penerima program pemerintah. Namun, ketika data yang tercatat tidak menggambarkan kondisi sebenarnya, harus tersedia mekanisme pengaduan yang mudah diakses masyarakat.
“Kami banyak menerima aduan warga terkait desil. Data memang harus akurat, tetapi ketika data tidak sesuai dengan kondisi nyata masyarakat, harus ada ruang untuk mengadu dan memperbaikinya. Jangan sampai anak kehilangan PIP atau KIP, keluarga kehilangan bantuan, atau warga kehilangan akses BPJS PBI hanya karena masalah data,” ujar Wildan.
Wildan mendorong Pemerintah Kota Bekasi membentuk Posko Pengaduan Desil yang dapat diakses masyarakat melalui kantor kecamatan dan kelurahan maupun kanal resmi pemerintah daerah.
Menurutnya, mekanisme tersebut harus dibuat sederhana. Warga cukup menyampaikan identitas seperti NIK dan KK serta dokumen pendukung yang menunjukkan kondisi sosial ekonominya. Selanjutnya, pemerintah dapat melakukan verifikasi terhadap data tersebut, termasuk verifikasi lapangan jika diperlukan.
Apabila ditemukan ketidaksesuaian antara data dengan kondisi nyata warga, Pemkot Bekasi dinilai perlu mengawali proses pembaruan data melalui instansi terkait hingga masyarakat memperoleh kepastian.
“Jangan warga yang disuruh berkeliling. Pemkot harus hadir. Kalau kewenangannya di pusat, Pemkot yang harus mengomunikasikan dan mengawal sampai ada kepastian,” tegasnya.
Wildan juga menyoroti dampak perubahan terhadap akses masyarakat terhadap layanan kesehatan, khususnya kepesertaan BPJS PBI. Menurutnya, persoalan yang diketahui status kepesertaan jangan sampai warga baru ketika mereka sedang membutuhkan pelayanan kesehatan.
Oleh karena itu, koordinasi antara Pemkot Bekasi, Dinas Sosial, Dinas Kesehatan, BPJS Kesehatan, serta pemerintah pusat perlu diperkuat untuk memastikan warga yang masih memenuhi kriteria tidak kehilangan akses layanan hanya karena masalah administrasi atau ketidaksesuaian data.
“Jangan sampai warga baru mengetahui BPJS PBI-nya bermasalah ketika sedang membutuhkan pelayanan kesehatan. Ini harus diantisipasi dan diselesaikan melalui mekanisme pengaduan yang jelas,” katanya.
Wildan menegaskan, persoalan DTSEN tidak cukup hanya dilihat dari sisi administrasi data. Pemerintah juga perlu memastikan adanya ruang koreksi ketika data yang dicatat tidak lagi sesuai dengan kondisi masyarakat sebenarnya.
“Yang kita dorong sederhana: mudah mengadu, kinerja cepat, jelas siapa yang berkomitmen, dan ada kepastian bagi warga. Data harus benar, tetapi jangan sampai masyarakat yang secara nyata masih membutuhkan justru kehilangan akses terhadap program pemerintah,” pungkas Wildan.
Wildan berharap mekanisme pengaduan tersebut nantinya tidak hanya menjadi tempat menerima keluhan, tetapi juga memiliki jalur tindak lanjut yang jelas. Dengan demikian, setiap laporan warga dapat diukur secara terukur dan permasalahan ketidaksesuaian data dapat segera ditangani, sehingga masyarakat memperoleh kepastian akses terhadap program pendidikan, bantuan sosial, maupun layanan kesehatan. ***



Tinggalkan Balasan