JAKARTA – Tim kuasa hukum mantan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim optimistis kliennya akan divonis bebas dari segala jerat hukum kasus korupsi Chromebook.
Tim pembela hukum Nadiem menilai tuntutan pidana 18 tahun penjara yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sangat dipaksakan dan tidak logis.
Ketua tim penasihat hukum Nadiem, Ari Yusuf Amir, menegaskan bahwa tuntutan jaksa sama sekali tidak memiliki unsur kausalitas (sebab-akibat) yang sah.
Ari menyebut tidak ada korelasi hukum apa pun antara status kepemilikan saham pribadi Nadiem di korporasi dengan proyek pengadaan Chromebook tersebut.
“Menurut kami, tuntutan tersebut tidak lagi menggunakan rasionalitas dan logika hukum,” kata Ari di Jakarta, Rabu (20/5/2026).
Pihak pengacara berharap vonis bebas Nadiem kelak bisa meringankan posisi hukum terdakwa lain, termasuk mantan anak buahnya, Ibrahim Arief alias Ibam.
Ibam sendiri sebelumnya telah divonis empat tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 120 hari kurungan pada peradilan tingkat pertama.
Kuasa hukum Nadiem lainnya, Zaid Mushafi, menjelaskan bahwa kliennya bersiap menyampaikan nota pembelaan (pleidoi) pribadi pada sidang Selasa (2/6/2026).
Namun, proses penyusunan draf pembelaan tersebut sedikit terhambat lantaran kondisi fisik Nadiem yang belum bugar total pasca-operasi medis.
“Kondisi beliau masih dalam perawatan dan pengawasan dokter. Kami berharap Pak Nadiem segera pulih agar dapat menyampaikan pleidoi pada sidang mendatang,” ujar Zaid.
Sebelumnya, korps adhyaksa menuntut Nadiem dengan hukuman luar biasa berat imbas skandal digitalisasi pendidikan di lingkungan Kemendikbudristek tahun 2019-2022.
Nadiem dituntut pidana 18 tahun penjara, denda Rp1 miliar, serta kewajiban membayar uang pengganti fantastis senilai Rp5,67 triliun ke kas negara.
JPU mendakwa sang mantan menteri telah merugikan keuangan negara sebesar Rp2,18 triliun akibat pengadaan laptop dan sistem Chrome Device Management (CDM).
Aparat penegak hukum juga mengendus dugaan aliran dana gratifikasi senilai Rp809,59 miliar yang masuk ke kantong Nadiem dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa.
Jaksa menuding lonjakan drastis harta surat berharga Nadiem senilai Rp5,59 triliun dalam LHKPN 2022 merupakan hasil dari bancakan proyek tersebut.
Dalam pusaran kasus kejahatan kerah putih ini, sejumlah pejabat kementerian seperti Mulyatsyah dan Sri Wahyuningsih ikut terseret, sementara Jurist Tan masih buron.***



Tinggalkan Balasan