Pemkab Purwakarta Rajin Mengatur Jam Malam, Tapi Anggaran Ruang Pemuda Gak Diurus?

|

GUGAH – Pemerintah Kabupaten Purwakarta perlu menjelaskan arah prioritas anggarannya dalam menangani kekerasan remaja. Saat pembatasan aktivitas malam pelajar pukul 21.00 – 04.00 WIB diberlakukan dan patroli ketenteraman Satpol PP dianggarkan Rp403,31 juta, sejumlah subkegiatan penyediaan prasarana kepemudaan dan olahraga justru tercatat berpagu nol dalam Raperda APBD 2027.

Temuan tersebut menjadi sorotan Agus Sanusi, M.Psi., praktisi psikologi dan pengamat sosial-kebijakan, yang mempertanyakan keseimbangan antara pendekatan pengawasan dan investasi pencegahan. Menurutnya, pemerintah tidak cukup mengatur kapan remaja boleh berada di luar rumah, tetapi juga perlu memastikan tersedianya ruang olahraga, kegiatan seni, dan wadah kreativitas yang aman serta terjangkau.

Berdasarkan rekapitulasi Raperda APBD 2027 yang dikaji, Program Pengembangan Kapasitas Daya Saing Kepemudaan pada Dinas Kepemudaan, Olahraga, Pariwisata, dan Kebudayaan (Disporaparbud) Kabupaten Purwakarta memiliki alokasi Rp186,01 juta. Anggaran tersebut dibagi ke dalam lima subkegiatan, yakni peningkatan kapasitas pemuda pelopor Rp40 juta, wirausaha pemula Rp40 juta, kepemimpinan pemuda Rp35 juta, koordinasi pemenuhan hak pemuda Rp30 juta, serta pemberdayaan organisasi kepemudaan sekitar Rp41,01 juta.

Di sisi lain, subkegiatan Pengelolaan Prasarana dan Sarana Kepemudaan Kabupaten/Kota tercatat berpagu Rp0 dalam dokumen yang dianalisis. Kondisi ini memunculkan pertanyaan mengenai rencana pemerintah untuk menyediakan, mengembangkan, atau memelihara fasilitas yang dapat digunakan pemuda untuk beraktivitas dan membangun komunitas.

Baca Juga:  DPP PDI Perjuangan Dorong Penyempurnaan UU Lansia, Sekolah Lansia di Kota Bekasi Jadi Percontohan

Ketika ruang kreatif positif tidak disediakan oleh APBD daerah, dinamika pencarian identitas kelompok sebaya (peer group) secara alami bergeser ke tempat berkumpul alternatif, yang rentan disusupi doktrin geng motor, konsumsi miras, dan aksi provokasi senjata tajam di media sosial.

Persoalan serupa terlihat pada sejumlah subkegiatan olahraga dan ekonomi kreatif. Koordinasi dan Penyediaan Prasarana Olahraga serta Penyelenggaraan Pekan dan Kejuaraan Olahraga Prestasi Tingkat Kabupaten masing-masing tercatat berpagu nol, sedangkan Pengembangan Sistem Pemasaran Ekonomi Kreatif memperoleh Rp71,98 juta dan Penguatan Kelembagaan Ekonomi Kreatif Daerah tercatat berpagu nol.

Angka tersebut tidak otomatis membuktikan bahwa Purwakarta sama sekali tidak memiliki fasilitas olahraga atau kepemudaan. Namun, pemerintah perlu menjelaskan apakah kebutuhan fasilitas dan kegiatan tersebut telah dibiayai melalui program lain atau belum memperoleh alokasi yang memadai dalam perencanaan 2027.

Baca Juga:  Membangun Karang Taruna Purwakarta yang Terarah dan Berkelanjutan

Dalam kajiannya, Agus menggunakan kerangka curfew without channeling, yakni pembatasan aktivitas tanpa diimbangi penyaluran energi, minat, dan kebutuhan sosial remaja melalui kegiatan konstruktif. Dari perspektif psikologi sosial, remaja membutuhkan ruang untuk membangun identitas, memperoleh pengakuan, mengembangkan kompetensi, dan berinteraksi dengan kelompok sebaya.

Kelompok sebaya dapat menjadi sumber dukungan positif, tetapi dalam situasi tertentu juga dapat mendorong konformitas terhadap perilaku berisiko. Karena itu, keterbatasan ruang kegiatan positif perlu menjadi perhatian kebijakan, meskipun hubungannya dengan kekerasan tidak dapat disimpulkan tanpa data lapangan yang memadai.

Program pembinaan minat, bakat, dan kreativitas siswa yang tercatat dalam kajian memiliki alokasi Rp280,39 juta untuk jenjang SD dan Rp251,27 juta untuk SMP. Program tersebut penting, tetapi tidak otomatis menjangkau pemuda putus sekolah atau mereka yang tidak sedang bekerja, menempuh pendidikan, maupun mengikuti pelatihan.

Di tingkat desa dan kelurahan, Karang Taruna juga berpotensi menjadi penghubung antara pemerintah dan kebutuhan pemuda. Namun, dukungan program, pendampingan, dan operasionalnya perlu diperjelas agar organisasi kepemudaan tidak sekadar tercantum dalam struktur kelembagaan, tetapi benar-benar mampu menjalankan kegiatan secara berkelanjutan.

Baca Juga:  Bangun Jam Satu, Jam Tiga Dagang

Bagi Agus, persoalan ini menyangkut konsistensi antara kebijakan ketertiban dan tanggung jawab pemerintah membangun lingkungan sosial yang mendukung perkembangan generasi muda. Pemerintah perlu menjelaskan peta fasilitas yang tersedia, akses kegiatan bagi remaja, alasan sejumlah subkegiatan berpagu nol, serta indikator untuk mengukur efektivitas program pencegahan kekerasan.

Pembahasan Raperda APBD 2027 menjadi kesempatan bagi pemerintah daerah dan DPRD untuk menguji apakah kebijakan perlindungan remaja telah diimbangi investasi preventif yang memadai. Jam malam dapat mengatur waktu aktivitas, tetapi masa depan remaja tidak bisa dibangun hanya dengan pengawasan; pemerintah juga perlu menyediakan kesempatan nyata bagi mereka untuk berkembang.

Redaksi juga mencatat pemberlakuan jam malam di Purwakarta dari waktu ke waktu:

1. 2015 – Dilarang bertamu/berpacaran setelah pukul 21.00 WIB, diawasi Badega Lembur.

2. 2020/2021 – Pembatasan jam operasional dan mobilitas warga akibat pandemi Covid-19.

3. Juni 2025 – Pelajar dilarang di luar rumah setelah pukul 21.00 WIB tanpa pendampingan orang tua, untuk cegah kenakalan remaja.*

gugah.co | Menggerakkan Perubahan

Follow Channel WhatsApp Kami!
Ikuti kami di Google: Google Logo Favoritkan

Artikel Menarik Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending

Suara Pinggiran