Pemkab Garut Tata Aparatur, 109 PPPK Tak Diperpanjang

|

GUGAH – Pemerintah Kabupaten Garut menata kembali komposisi aparatur sekaligus memastikan keberlanjutan pelayanan publik melalui rangkaian keputusan kepegawaian yang diserahkan dalam apel gabungan di Lapangan Sekretariat Daerah (Setda) Garut, Jalan Pembangunan, Kecamatan Tarogong Kidul, Senin (28/9/2026).

Agenda yang dipimpin Bupati Garut Abdusy Syakur Amin itu mencakup pelantikan dua PNS dalam jabatan fungsional, perpanjangan kontrak PPPK Paruh Waktu, kenaikan pangkat, hingga pemberhentian PNS yang memasuki batas usia pensiun.

Penataan tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah menjaga administrasi kepegawaian tetap berjalan tepat waktu dan tidak mengganggu pelayanan kepada masyarakat.

Pada kesempatan yang sama, Pemkab Garut menyerahkan SK kenaikan pangkat periode Oktober 2026 serta SK pemberhentian bagi PNS yang memasuki Batas Usia Pensiun (BUP) pada Oktober.

Bupati Abdusy Syakur menyoroti dua PNS yang dilantik ke dalam jabatan fungsional karena keduanya berasal dari luar Kabupaten Garut.

Baca Juga:  Gerakan NU Care Hijau, PCNU Garut Tanam 250 Pohon Produktif di Limbangan

Menurut dia, kondisi tersebut menunjukkan bahwa ruang pengabdian di Garut terbuka bagi masyarakat dari berbagai daerah selama bekerja untuk kepentingan pelayanan masyarakat Kabupaten Garut.

“Garut itu sudah bukan lagi milik Garut semata tapi seluruh warga Indonesia. Kita semua sama-sama bekerja untuk masyarakat Kabupaten Garut,” ujar Abdusy Syakur.

Perhatian Bupati kemudian diarahkan pada keberlanjutan kontrak PPPK Paruh Waktu.

Ia meminta perangkat daerah memastikan seluruh proses administrasi dilakukan secara terencana dan tepat waktu sehingga tidak menimbulkan kekosongan administrasi yang berpotensi mengganggu kesinambungan pelayanan pemerintahan.

Abdusy Syakur juga mengapresiasi Badan Kepegawaian Daerah (BKD) bersama seluruh perangkat daerah yang menyelesaikan proses perpanjangan kontrak sesuai jadwal.

Menurutnya, persiapan telah dilakukan sejak sekitar dua bulan sebelumnya melalui koordinasi dan pelaporan secara berkala hingga proses tersebut dinyatakan selesai pada pekan sebelumnya.

Baca Juga:  Isi Kemerdekaan dengan Aksi Nyata, IPNU-IPPNU dan GEMAPALA Bersihkan Lapangan Kiang Santang

Namun, proses evaluasi juga menghasilkan perubahan jumlah PPPK Paruh Waktu yang melanjutkan kontraknya.

Pemkab Garut mencatat 109 PPPK Paruh Waktu tidak mendapatkan perpanjangan, terdiri atas 21 orang meninggal dunia, 37 orang memasuki usia pensiun, 16 orang berpindah ke Kementerian Kesehatan setelah lulus dalam persiapan Sekolah Rakyat, serta 31 orang mengundurkan diri secara sukarela.

Dengan penyesuaian tersebut, jumlah aparatur PPPK di lingkungan Pemkab Garut saat ini mencapai sekitar 9.800 PPPK penuh waktu dan 6.500 PPPK Paruh Waktu.

Angka tersebut menunjukkan besarnya sumber daya aparatur yang harus dikelola pemerintah daerah untuk menopang berbagai layanan pemerintahan sekaligus memenuhi kebutuhan masyarakat.

Di tengah keterbatasan jumlah PNS, Bupati meminta seluruh perangkat daerah tidak menjadikan status kepegawaian sebagai satu-satunya ukuran kontribusi aparatur.

Baca Juga:  Pemkab Garut Dorong Penguatan Layanan Paru, Klinik Rotinsulu Disiapkan Jadi Fasilitas Rawat Inap

Ia menekankan pentingnya mengoptimalkan seluruh sumber daya manusia yang tersedia agar roda pemerintahan tetap bergerak dan pelayanan masyarakat tidak terhambat.

Penguatan koordinasi antarsatuan kerja juga menjadi perhatian pemerintah daerah.

Setiap perangkat daerah diminta menjaga komunikasi dan memastikan kebutuhan administrasi maupun pelayanan dapat ditangani secara efektif melalui kerja bersama.

Penataan aparatur tersebut pada akhirnya tidak berhenti pada penerbitan dokumen kepegawaian.

Pemerintah Kabupaten Garut menempatkan ketepatan administrasi sebagai bagian dari upaya menjaga kesinambungan pelayanan publik, sekaligus memastikan setiap aparatur memahami tanggung jawabnya dalam menjalankan pemerintahan.

Pemkab Garut menyatakan sinergi lintas perangkat daerah dan lintas wilayah akan terus diperkuat untuk menghadapi kebutuhan pelayanan masyarakat.

Langkah tersebut diarahkan agar perubahan komposisi aparatur tidak mengurangi kualitas pelayanan, tetapi justru mendorong pengelolaan sumber daya manusia yang lebih tertib dan terukur. ***

gugah.co | Menggerakkan Perubahan

Follow Channel WhatsApp Kami!
Ikuti kami di Google: Google Logo Favoritkan

Artikel Menarik Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending

Suara Pinggiran