JAKARTA – Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menegaskan bahwa penetapan waktu dan tempat pelaksanaan Muktamar NU ke-35 harus melalui mekanisme organisasi yang sah. Hal ini merespons kabar yang beredar mengenai rencana pelaksanaan muktamar pada 1-5 Agustus mendatang.
Ketua Pengurus PBNU, KH Ulil Abshar Abdalla, menyatakan bahwa secara prosedural, keputusan strategis seperti jadwal muktamar wajib diputuskan dalam forum Musyawarah Nasional (Munas) dan Konferensi Besar (Konbes) NU.
“Keputusan tentang kapan persisnya muktamar diadakan dan di mana, itu memang seharusnya diputuskan di dalam forum Munas dan Konbes. Kita perlu melalui tahap itu dulu,” ujar Gus Ulil dikutip Gugah.co pada Jumat (8/5/2026).
Aspirasi Rais ‘Aam dan Mekanisme Jama’i Gus Ulil tidak menampik adanya aspirasi dari Rais ‘Aam PBNU yang menginginkan Muktamar diselenggarakan pada awal Agustus. Namun, ia menekankan bahwa dalam tradisi Jam’iyah NU, keinginan personal—termasuk dari jajaran kiai sepuh—harus diformalkan melalui prosedur kolektif.
“Gus Yahya (Ketua Umum PBNU) sendiri tidak keberatan. Namun, keputusannya harus keputusan jama’i (kolektif), tidak fardiy (individu). Segala keputusan di dalam Jam’iyah harus diambil secara jama’i,” tegasnya.
Munas dan Konbes Digelar Juni Sebagai langkah konkret, PBNU berencana menggelar Munas dan Konbes pada akhir Juni 2026. Forum tersebut nantinya akan menjadi wadah legal untuk mengesahkan aspirasi Rais ‘Aam terkait jadwal muktamar tersebut.
“Pertemuan antara Ketua Umum dengan Rais ‘Aam sudah menyepakati untuk segera menyelenggarakan Munas Konbes, mungkin sekitar akhir Juni. Di sana aspirasi Rais ‘Aam bisa disahkan,” pungkas Gus Ulil.
Langkah ini mempertegas komitmen PBNU dalam menjaga marwah organisasi sebagai lembaga yang demokratis dan patuh pada aturan dasar serta rumah tangga (AD/ART) yang berlaku.***



Tinggalkan Balasan