GUGAH – Tembok tinggi dan pintu besi semestinya menjadi bagian dari sistem pengamanan lembaga pemasyarakatan. Namun, temuan Ombudsman Republik Indonesia justru menunjukkan masih adanya celah dalam pengawasan dan tata kelola di balik tembok tersebut.
Hasil kunjungan tanpa pemberitahuan ke sejumlah lembaga pemasyarakatan menemukan sejumlah persoalan, mulai dari kerentanan pengendalian bangunan dan keamanan, dugaan perlakuan berbeda terhadap warga binaan, hingga potensi praktik transaksional.
Anggota Ombudsman RI Syafrida R. Rasahan menyampaikan temuan tersebut kepada Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan dalam konferensi pers di kantor Kementerian Imipas, Senin (5/10/2026).
“Kami menyampaikan kepada Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan adanya hambatan dalam melaksanakan tugas pengawasan saat melakukan kunjungan tanpa pemberitahuan ke Lapas. Hal tersebut menjadi perhatian kami dalam memastikan pelaksanaan pengawasan terhadap kondisi dan tata kelola Lapas berjalan sesuai ketentuan,” kata Syafrida.
Temuan Ombudsman tidak berhenti pada persoalan administratif. Dalam kunjungan tersebut, Ombudsman menemukan keberadaan minuman beralkohol di kamar hunian dan kendaraan mewah di area Lapas.
“Kami menemukan minuman beralkohol di kamar hunian dan kendaraan mewah berada di area Lapas. Kami juga menemukan potensi upaya penyuapan saat melakukan kunjungan tanpa pemberitahuan ke Lapas,” ucap Syafrida.
Temuan tersebut menjadi alarm bagi tata kelola pemasyarakatan. Sebab, keberadaan barang dan fasilitas yang semestinya berada dalam pengawasan ketat dapat membuka pertanyaan lebih jauh mengenai efektivitas kontrol di dalam Lapas.
Ombudsman juga menemukan dugaan perlakuan berbeda antarnarapidana. Persoalan tersebut dinilai perlu didalami Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan melalui Inspektorat Jenderal.
Bagi Ombudsman, persoalan pengawasan tidak bisa dilihat sebagai masalah yang berdiri sendiri. Ketika pengawasan melemah, keamanan, pelayanan publik, hingga kesetaraan perlakuan terhadap warga binaan ikut berada dalam ruang rawan.
“Kami siap berkolaborasi membantu Kementerian Imigrasi memperbaiki tata kelola Lapas agar pengawasan dan pelayanan publik semakin baik. Kolaborasi tersebut kami dorong untuk memperkuat tata kelola pemasyarakatan secara menyeluruh,” ucap Syafrida.
Cibinong Jadi Perhatian
Salah satu lokasi yang secara khusus diminta untuk diperiksa menyeluruh adalah Lapas Kelas IIA Cibinong.
“Kami meminta Kementerian Imigrasi melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap kondisi Lapas Kelas IIA Cibinong. Pemeriksaan mencakup penertiban seluruh fasilitas dan bangunan yang tidak sesuai dengan ketentuan berlaku,” ujar Syafrida.
Namun, penertiban fasilitas tidak serta-merta berarti membongkar seluruh bangunan. Ombudsman meminta pemeriksaan dilakukan terlebih dahulu untuk memastikan fungsi setiap fasilitas sesuai dengan ketentuan.
Pesan yang lebih mendasar adalah memastikan ruang pemasyarakatan kembali pada fungsi utamanya: tempat pembinaan yang aman, tertib, dan memberikan pelayanan secara setara.
“Memastikan kesetaraan perlakuan dan pelayanan terhadap seluruh warga binaan dan masyarakat lain. Ini yang paling penting,” ucap Syafrida.
Ombudsman juga mendorong penguatan pengawasan internal secara lengkap, berjenjang, dan berkelanjutan. Evaluasi terhadap penempatan serta rotasi petugas turut menjadi bagian dari perbaikan yang didorong, termasuk manajemen penempatan warga binaan.
“Evaluasi manajemen penempatan warga binaan perlu dilakukan agar kesetaraan perlakuan terhadap seluruh warga binaan dapat terpenuhi. Kami mendorong penguatan mekanisme pencegahan terhadap potensi pemutaran dan praktik transaksional di lingkungan Lapas,” kata Syafrida.
Pada akhirnya, persoalan Lapas bukan semata soal seberapa kokoh temboknya, tetapi seberapa kuat sistem yang bekerja di baliknya.
Pengawasan yang efektif seharusnya tidak menunggu pelanggaran menjadi besar untuk kemudian bertindak. Justru di ruang yang tertutup dari pandangan publik, mekanisme kontrol harus bekerja lebih terang.
Temuan Ombudsman menjadi pengingat bahwa pemasyarakatan bukan hanya urusan mengunci pintu dan menjaga narapidana tetap berada di dalam. Di sana ada hak warga binaan, pelayanan publik, integritas petugas, serta kewajiban negara memastikan seluruh sistem berjalan tanpa ruang bagi perlakuan istimewa dan praktik transaksional.***





Tinggalkan Balasan