Nadiem Makarim Dituntut Hukuman 18 Tahun Penjara Kasus Korupsi Chromebook

JAKARTA – Jaksa Penuntut Umum menuntut Nadiem Makarim dengan pidana penjara 18 tahun. Ia terseret kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook.

“Menuntut agar terdakwa dinyatakan secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, sebagaimana dakwaan primer penuntut umum,” kata JPU Roy Riady, Rabu (13/5/2026).

Nadiem juga wajib membayar denda Rp1 miliar. Jika tidak sanggup membayar, ia harus menjalani tambahan kurungan selama 190 hari.

Baca Juga:  Grace Natalie Jawab Alasan PSI Tak Berikan Bantuan Hukum Soal Kasus JK

Jaksa menuntut Nadiem membayar uang pengganti sangat besar. Nominalnya mencapai Rp809,59 miliar dan Rp4,87 triliun subsider 9 tahun penjara.

Nadiem melanggar Pasal 603 KUHP Nasional serta UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Jaksa menyebut tindakan Nadiem sangat mencederai dunia pendidikan.

Perbuatan Nadiem menghambat pemerataan kualitas pendidikan nasional. Ia bersama terdakwa lain menyebabkan kerugian negara dalam jumlah yang fantastis.

Jaksa menilai keterangan Nadiem selama persidangan sangat berbelit-belit. Nadiem juga disebut mengabaikan kualitas pendidikan demi mengejar keuntungan pribadi secara lancung.

Baca Juga:  KPK Kaji Anggaran Sepatu Sekolah Rakyat Rp700 Ribu, Mensos Gus Ipul Jamin Transparansi

Kekayaan Nadiem meningkat tidak wajar selama menjabat. Jaksa pun menyinggung kondisi tersebut dalam pertimbangan tuntutan berat bagi sang mantan menteri.

“Sementara keadaan meringankan yang dipertimbangkan, yakni terdakwa belum pernah dihukum, ” ungkap JPU menambahkan.

Nadiem mendalangi korupsi digitalisasi pendidikan senilai Rp2,18 triliun. Pengadaan laptop Chromebook tersebut menyalahi perencanaan dan prinsip pengadaan barang negara.

Baca Juga:  Rencana Penutupan Prodi Pendidikan, PW PGM Jabar: Solusinya Benahi, Bukan Menutup

Kasus ini juga melibatkan Ibrahim Arief, Sri Wahyuningsih, Mulyatsyah, serta Jurist Tan. Negara merugi Rp1,56 triliun akibat program digitalisasi tersebut.

Selain itu, negara kehilangan Rp621,39 miliar akibat pengadaan CDM tidak bermanfaat. Nadiem diduga menerima Rp809,59 miliar dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa.

Uang haram tersebut diduga berasal dari investasi Google. LHKPN tahun 2022 menunjukkan kenaikan harta surat berharga Nadiem mencapai Rp5,59 triliun.***

Artikel Menarik Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending

Suara Pinggiran