MK Tegaskan Jakarta Masih Ibu Kota RI, Pemindahan ke IKN Tunggu Keppres

JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) secara tegas menyatakan bahwa Provinsi Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta hingga saat ini masih berstatus sebagai Ibu Kota Negara Republik Indonesia. Penegasan ini disampaikan MK saat membacakan putusan terkait permohonan uji materiil terhadap Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN).

Dalam putusannya, MK resmi menolak permohonan dengan nomor perkara 71/PUU-XXIV/2026 yang dibacakan oleh Ketua MK, Suhartoyo, pada Selasa (12/5/2026). Dikutip dari laman CNN Indonesia, MK menilai bahwa permohonan pemohon tidak beralasan menurut hukum.

Gugatan ini diajukan oleh pemohon bernama Zulkifli. Ia mendalilkan adanya ketidaksinkronan norma antara Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta dengan Pasal 39 ayat (1) UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN.

Baca Juga:  Menkeu Purbaya Copot Dua Pejabat Kemenkeu Buntut Restitusi Pajak

Pemohon berpendapat bahwa kondisi ini menciptakan kekosongan status konstitusional ibu kota negara. Akibatnya, muncul keraguan terhadap keabsahan tindakan pemerintahan, mulai dari penerbitan keputusan hingga pelaksanaan administrasi negara.

Menanggapi dalil tersebut, Hakim Konstitusi Adies Kadir menjelaskan bahwa status pemindahan ibu kota sangat bergantung pada diterbitkannya Keputusan Presiden (Keppres). Hal ini merujuk pada Pasal 73 UU Nomor 2 Tahun 2024.

“Artinya, dalam konteks permohonan a quo, berlakunya waktu pemindahan ibu kota negara ke Ibu Kota Nusantara tergantung pada penetapan dan pemberlakuan keputusan presiden dimaksud,” ujar Adies.

Baca Juga:  Andi Gani Sesalkan Framing Negatif dan Upaya Pelemahan Gerakan Buruh Usai May Day 2026

MK menegaskan bahwa sampai Keppres tersebut ditandatangani dan ditetapkan, maka kedudukan, fungsi, serta peran Ibu Kota Negara tetap berada di Provinsi DKI Jakarta. Dengan demikian, tuduhan adanya kekosongan status konstitusional ibu kota negara dianggap tidak berdasar.

Sebelumnya, pemohon menyoroti adanya disharmoni horizontal antara UU IKN dan UU DKJ yang memiliki kedudukan sederajat. Pemohon menyebut UU DKJ telah menghapus status Jakarta sebagai Ibu Kota, sementara IKN belum sah secara konstitutif karena belum ada Keppres.

Baca Juga:  Hadir di Belajaraya 2026, Menteri Jumhur Hidayat Targetkan Persoalan Sampah Nasional Tuntas dalam Dua Tahun

Namun, Mahkamah menilai bahwa tanpa penafsiran khusus sebagaimana yang diminta pemohon, status Jakarta tetap melekat sebagai ibu kota negara. MK menepis anggapan bahwa pemerintah lalai dalam desain norma transisi, dan menegaskan bahwa proses peralihan status ibu kota mengikuti ketentuan hukum yang telah ditetapkan dalam UU tersebut.

Keputusan MK ini memberikan kepastian hukum bahwa tidak ada kekosongan status ibu kota negara, sehingga seluruh kegiatan penyelenggaraan negara tetap memiliki landasan konstitusional yang sah hingga pemindahan resmi dilakukan melalui Keppres.***

Artikel Menarik Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending

Suara Pinggiran