GUGAH — Mantan Kepala Desa Karangmekar, Kecamatan Cimanggu, Kabupaten Sukabumi, Sarip Hidayat (45), dijatuhi hukuman tiga tahun penjara dalam perkara penipuan dan penggelapan dana proyek infrastruktur desa. Vonis tersebut lebih berat satu tahun dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang sebelumnya meminta hukuman dua tahun penjara.
Putusan dibacakan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Cibadak dalam sidang terbuka untuk umum pada Kamis (22/10/2026). Perkara ini menjadi sorotan setelah persidangan mengungkap bahwa dana yang berkaitan dengan proyek desa disebut dialihkan untuk kepentingan pribadi, termasuk bermain judi daring jenis slot.
Ketua PN Cibadak, Maruli Tumpal Sirait, membenarkan putusan tersebut. Ia mengatakan majelis hakim menjatuhkan hukuman lebih tinggi daripada tuntutan jaksa setelah mempertimbangkan sejumlah aspek dalam perkara.
“Dituntut dua tahun, diputus tiga tahun,” ujar Maruli dalam keterangannya.
Majelis hakim yang menangani perkara ini dipimpin Yahya Wahyudi, dengan hakim anggota Anwar Sagala dan Fadesha Lucia Martina. Salah satu pertimbangan yang disampaikan Maruli berkaitan dengan sumber dana proyek yang bersinggungan dengan anggaran keuangan negara.
Meski demikian, Maruli menegaskan bahwa pertimbangan tersebut tidak serta-merta menjadikan perkara Sarip sebagai tindak pidana korupsi. Perkara yang disidangkan di PN Cibadak sejak awal menggunakan dakwaan pidana umum berupa penipuan dan penggelapan.
“Kita belum bilang korupsi. Dana itu bersinggungan dengan anggaran yang berasal dari keuangan negara,” jelasnya.
Menurut Maruli, majelis hakim harus memutus perkara berdasarkan dakwaan yang diajukan JPU. Perkara tersebut tidak dapat langsung dialihkan menjadi tindak pidana korupsi karena mekanisme penanganan dan kewenangan pengadilannya berbeda.
Berawal dari Tawaran Proyek Pengaspalan Jalan dan Renovasi PAUD
Kasus yang menjerat Sarip bermula pada awal 2023. Saat itu, seorang warga berinisial SP (42), asal Kecamatan Ciracap, ditawari pekerjaan pembangunan infrastruktur di Desa Karangmekar oleh pria berinisial DR yang mengaku sebagai kerabat Sarip.
DR kemudian mempertemukan SP dengan Sarip, yang saat itu masih menjabat sebagai kepala desa. Dalam pertemuan tersebut, Sarip membenarkan adanya pekerjaan pengaspalan jalan desa dan renovasi bangunan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD).
Berbekal kepercayaan terhadap posisi Sarip sebagai kepala desa, korban bersedia mengerjakan proyek tersebut. Pada Juni hingga Juli 2023, SP mulai melaksanakan pekerjaan menggunakan modal pribadi.
Selain membiayai kebutuhan pengerjaan di lapangan, korban juga menyerahkan uang operasional secara bertahap melalui transfer bank dan pembayaran tunai. Total uang yang diserahkan kepada para pelaku disebut mencapai Rp65 juta.
Namun, setelah pekerjaan dinyatakan selesai 100 persen, pembayaran yang dijanjikan tidak kunjung diterima. Sarip disebut berulang kali menyampaikan alasan bahwa anggaran dari pemerintah pusat dan pemerintah provinsi belum cair.
Dana Banprov dan Dana Desa Disebut Dialihkan
Berdasarkan uraian perkara dan fakta yang terungkap di persidangan, dana Bantuan Provinsi (Banprov) dan Dana Desa (DD) yang berkaitan dengan proyek tersebut sebenarnya telah dicairkan. Namun, dana itu disebut tidak digunakan untuk membayar pihak ketiga yang telah menyelesaikan pekerjaan.
Dalam persidangan, dana tersebut disebut dialihkan untuk sejumlah kepentingan pribadi terdakwa. Di antaranya untuk membayar sewa rumah kontrakan dan mengisi saldo dompet digital DANA yang kemudian digunakan sebagai modal bermain judi daring jenis slot.
Persoalan pembayaran proyek itu akhirnya dibawa ke ranah hukum setelah korban melaporkan dugaan penipuan dan penggelapan kepada kepolisian. Penanganan perkara kemudian berlanjut melalui penyelidikan, penyidikan, hingga persidangan di PN Cibadak.
Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sukabumi menangkap Sarip pada 23 Mei 2026 setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan memeriksa sejumlah saksi. Sarip selanjutnya menjalani proses hukum hingga majelis hakim menjatuhkan vonis tiga tahun penjara.
Sementara itu, DR, pria yang disebut mempertemukan korban dengan Sarip, masih berstatus buronan berdasarkan informasi dalam perkara tersebut.
Dugaan Penyalahgunaan Anggaran Menjadi Perhatian
Perkara ini juga menyoroti pentingnya pengawasan terhadap penggunaan anggaran pembangunan desa. Dana yang dialokasikan untuk kegiatan infrastruktur semestinya digunakan sesuai peruntukan dan mendukung pelayanan serta kebutuhan masyarakat.
Meski persidangan yang berujung pada vonis tiga tahun ini merupakan perkara penipuan dan penggelapan, penjelasan Ketua PN Cibadak menunjukkan adanya persoalan terkait dana yang bersinggungan dengan keuangan negara. Karena itu, status dan penanganan hukum atas dugaan penyalahgunaan anggaran perlu dibedakan dari perkara pidana umum yang telah diputus.
Putusan tersebut menjadi akhir dari proses persidangan perkara penipuan dan penggelapan yang menjerat Sarip di PN Cibadak. Adapun informasi mengenai tindak lanjut dugaan penyalahgunaan anggaran negara perlu merujuk pada keterangan resmi aparat penegak hukum.***





Tinggalkan Balasan